• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 17:37:09 WIB
Cetak
Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

BEDELAU.COM --Jagat media sosial dan grup percakapan singkat dihembuskan kabar mengenai beredarnya sebuah pucuk surat yang diklaim ditulis langsung oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari dalam sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, surat tersebut diduga kuat merupakan hoax atau upaya fabrikasi yang disebarkan oleh pihak loyalis untuk menggiring opini publik. 

Surat yang ditulis tangan tersebut berisi lima poin utama yang intinya membantah seluruh keterlibatan Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pengamat yang juga tokoh masyarakat Riau Syaed Lukman saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/26) menyatakan bahwa sangat tidak mungkin bagi Abdul Wahid bisa atau diperbolehkan menulis surat dari balik jeruji yang dapat menganggu penyidikan perkara. 

"Iya diindikasikan itu hoax, jangankan membuat surat, memegang handphone saja jelas dilarang," kata Syaed Lukman. 

Lukman menjelaskan, penyebaran hoax tersebut merupakan upaya mengaburkan proses hukum serya upaya kontra-narasi dari lingkaran loyalis tersangka.

"Strategi ini diduga sengaja dilakukan untuk membangun citra sebagai "korban kriminalisasi" atau victim blaiming di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Hingga saat ini, pihak KPK maupun kuasa hukum resmi Abdul Wahid belum memberikan konfirmasi valid mengenai keaslian tulisan tangan tersebut. Namun, pola penyebaran yang masif di akun-akun anonim dan grup relawan mengindikasikan adanya desain komunikasi untuk memicu simpati publik di Riau.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan surat yang tidak jelas sumber asalnya. Proses hukum di KPK didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan narasi emosional yang disebarkan melalui media sosial," katanya. 

Dia juga mengimbau agar publik harus jeli melihat perbedaan antara fakta hukum di persidangan dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Jika isi surat tersebut disebarkan ke publik melalui media sosial oleh loyalis, menurut dia akan ada beberapa potensi pelanggaran hukum, termasuk "obstruction of justice" atau merintangi penyidikan sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pasat tersebut dibunyikan, bahwa siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan korupsi dapat dipidana. Jika surat tersebut berisi instruksi tersembunyi untuk mengaburkan fakta atau mempengaruhi saksi, ini adalah pelanggaran berat. 

Kemudian, kata dia, jika terbukti surat tersebut bukan ditulis oleh Abdul Wahid (palsu) namun disebarkan seolah-olah asli untuk memicu kegaduhan atau membenturkan masyarakat dengan penegak hukum, penyebarnya bisa dijerat dengan UU ITE.

Pakar hukum mengungkap bahwa mengklaim penyitaan uang oleh KPK adalah "tabungan kesehatan anak" tanpa bukti di persidangan dapat dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kinerja lembaga negara jika tujuannya adalah memfitnah proses hukum. 

"Poin nomor 4 dalam surat tersebut (mengenai uang tabungan kesehatan anak) sebenarnya sangat berisiko bagi tersangka," katanya.

Jika di persidangan KPK berhasil membuktikan uang tersebut berasal dari suap, pernyataan dalam surat ini akan dianggap sebagai kebohongan di bawah sumpah (karena diakhiri dengan kalimat sumpah agama).

"Menurut saya kita sebagai masyarakat percayakan saja kepada pihak KPK untuk melakukan yang terbaik dan dengan adil dan tidak ada unsur unsur yang mengada-ada, berdiri lurus untuk menjunjung tinggi azaz hukum," demikian Syaed Lukman. *

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:08:16 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian penutup drainase kembal.

Daerah

JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:04:59 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho meny.

Daerah

Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:56:25 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menye.

Daerah

Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:29:46 WIB

BEDELAU.COM --Mengantikan Brigjen Pol Adrianto Jossy.

Daerah

Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:25:00 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau melaksa.

Daerah

Dishub Bengkalis Berlakukan e-Ticketing Penyeberangan RoRo Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten B.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling
15 Januari 2026
JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun
15 Januari 2026
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
15 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
15 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan
15 Januari 2026
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
14 Januari 2026
Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti
14 Januari 2026
PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
14 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 2 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 3 Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
  • 4 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 5 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 6 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 7 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved