• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 17:37:09 WIB
Cetak
Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

BEDELAU.COM --Jagat media sosial dan grup percakapan singkat dihembuskan kabar mengenai beredarnya sebuah pucuk surat yang diklaim ditulis langsung oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari dalam sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, surat tersebut diduga kuat merupakan hoax atau upaya fabrikasi yang disebarkan oleh pihak loyalis untuk menggiring opini publik. 

Surat yang ditulis tangan tersebut berisi lima poin utama yang intinya membantah seluruh keterlibatan Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pengamat yang juga tokoh masyarakat Riau Syaed Lukman saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/26) menyatakan bahwa sangat tidak mungkin bagi Abdul Wahid bisa atau diperbolehkan menulis surat dari balik jeruji yang dapat menganggu penyidikan perkara. 

"Iya diindikasikan itu hoax, jangankan membuat surat, memegang handphone saja jelas dilarang," kata Syaed Lukman. 

Lukman menjelaskan, penyebaran hoax tersebut merupakan upaya mengaburkan proses hukum serya upaya kontra-narasi dari lingkaran loyalis tersangka.

"Strategi ini diduga sengaja dilakukan untuk membangun citra sebagai "korban kriminalisasi" atau victim blaiming di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Hingga saat ini, pihak KPK maupun kuasa hukum resmi Abdul Wahid belum memberikan konfirmasi valid mengenai keaslian tulisan tangan tersebut. Namun, pola penyebaran yang masif di akun-akun anonim dan grup relawan mengindikasikan adanya desain komunikasi untuk memicu simpati publik di Riau.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan surat yang tidak jelas sumber asalnya. Proses hukum di KPK didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan narasi emosional yang disebarkan melalui media sosial," katanya. 

Dia juga mengimbau agar publik harus jeli melihat perbedaan antara fakta hukum di persidangan dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Jika isi surat tersebut disebarkan ke publik melalui media sosial oleh loyalis, menurut dia akan ada beberapa potensi pelanggaran hukum, termasuk "obstruction of justice" atau merintangi penyidikan sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pasat tersebut dibunyikan, bahwa siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan korupsi dapat dipidana. Jika surat tersebut berisi instruksi tersembunyi untuk mengaburkan fakta atau mempengaruhi saksi, ini adalah pelanggaran berat. 

Kemudian, kata dia, jika terbukti surat tersebut bukan ditulis oleh Abdul Wahid (palsu) namun disebarkan seolah-olah asli untuk memicu kegaduhan atau membenturkan masyarakat dengan penegak hukum, penyebarnya bisa dijerat dengan UU ITE.

Pakar hukum mengungkap bahwa mengklaim penyitaan uang oleh KPK adalah "tabungan kesehatan anak" tanpa bukti di persidangan dapat dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kinerja lembaga negara jika tujuannya adalah memfitnah proses hukum. 

"Poin nomor 4 dalam surat tersebut (mengenai uang tabungan kesehatan anak) sebenarnya sangat berisiko bagi tersangka," katanya.

Jika di persidangan KPK berhasil membuktikan uang tersebut berasal dari suap, pernyataan dalam surat ini akan dianggap sebagai kebohongan di bawah sumpah (karena diakhiri dengan kalimat sumpah agama).

"Menurut saya kita sebagai masyarakat percayakan saja kepada pihak KPK untuk melakukan yang terbaik dan dengan adil dan tidak ada unsur unsur yang mengada-ada, berdiri lurus untuk menjunjung tinggi azaz hukum," demikian Syaed Lukman. *

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:37:02 WIB

BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.

Daerah

Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.

Daerah

Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:26:41 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:22:12 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved