• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 17:37:09 WIB
Cetak
Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

BEDELAU.COM --Jagat media sosial dan grup percakapan singkat dihembuskan kabar mengenai beredarnya sebuah pucuk surat yang diklaim ditulis langsung oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari dalam sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, surat tersebut diduga kuat merupakan hoax atau upaya fabrikasi yang disebarkan oleh pihak loyalis untuk menggiring opini publik. 

Surat yang ditulis tangan tersebut berisi lima poin utama yang intinya membantah seluruh keterlibatan Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pengamat yang juga tokoh masyarakat Riau Syaed Lukman saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/26) menyatakan bahwa sangat tidak mungkin bagi Abdul Wahid bisa atau diperbolehkan menulis surat dari balik jeruji yang dapat menganggu penyidikan perkara. 

"Iya diindikasikan itu hoax, jangankan membuat surat, memegang handphone saja jelas dilarang," kata Syaed Lukman. 

Lukman menjelaskan, penyebaran hoax tersebut merupakan upaya mengaburkan proses hukum serya upaya kontra-narasi dari lingkaran loyalis tersangka.

"Strategi ini diduga sengaja dilakukan untuk membangun citra sebagai "korban kriminalisasi" atau victim blaiming di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Hingga saat ini, pihak KPK maupun kuasa hukum resmi Abdul Wahid belum memberikan konfirmasi valid mengenai keaslian tulisan tangan tersebut. Namun, pola penyebaran yang masif di akun-akun anonim dan grup relawan mengindikasikan adanya desain komunikasi untuk memicu simpati publik di Riau.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan surat yang tidak jelas sumber asalnya. Proses hukum di KPK didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan narasi emosional yang disebarkan melalui media sosial," katanya. 

Dia juga mengimbau agar publik harus jeli melihat perbedaan antara fakta hukum di persidangan dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Jika isi surat tersebut disebarkan ke publik melalui media sosial oleh loyalis, menurut dia akan ada beberapa potensi pelanggaran hukum, termasuk "obstruction of justice" atau merintangi penyidikan sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pasat tersebut dibunyikan, bahwa siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan korupsi dapat dipidana. Jika surat tersebut berisi instruksi tersembunyi untuk mengaburkan fakta atau mempengaruhi saksi, ini adalah pelanggaran berat. 

Kemudian, kata dia, jika terbukti surat tersebut bukan ditulis oleh Abdul Wahid (palsu) namun disebarkan seolah-olah asli untuk memicu kegaduhan atau membenturkan masyarakat dengan penegak hukum, penyebarnya bisa dijerat dengan UU ITE.

Pakar hukum mengungkap bahwa mengklaim penyitaan uang oleh KPK adalah "tabungan kesehatan anak" tanpa bukti di persidangan dapat dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kinerja lembaga negara jika tujuannya adalah memfitnah proses hukum. 

"Poin nomor 4 dalam surat tersebut (mengenai uang tabungan kesehatan anak) sebenarnya sangat berisiko bagi tersangka," katanya.

Jika di persidangan KPK berhasil membuktikan uang tersebut berasal dari suap, pernyataan dalam surat ini akan dianggap sebagai kebohongan di bawah sumpah (karena diakhiri dengan kalimat sumpah agama).

"Menurut saya kita sebagai masyarakat percayakan saja kepada pihak KPK untuk melakukan yang terbaik dan dengan adil dan tidak ada unsur unsur yang mengada-ada, berdiri lurus untuk menjunjung tinggi azaz hukum," demikian Syaed Lukman. *

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 21:22:28 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin

Jumat, 24 April 2026 - 21:19:50 WIB

BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .

Daerah

Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda

Jumat, 24 April 2026 - 21:13:01 WIB

BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.

Daerah

Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan Divisioner OP.

Daerah

Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong

Rabu, 22 April 2026 - 19:54:14 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hebat melanda Jalan Gulama, .

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Rabu, 22 April 2026 - 19:45:58 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved