• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 17:37:09 WIB
Cetak
Pengamat: Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK Janggal dan Diindikasikan Hoax

BEDELAU.COM --Jagat media sosial dan grup percakapan singkat dihembuskan kabar mengenai beredarnya sebuah pucuk surat yang diklaim ditulis langsung oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari dalam sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, surat tersebut diduga kuat merupakan hoax atau upaya fabrikasi yang disebarkan oleh pihak loyalis untuk menggiring opini publik. 

Surat yang ditulis tangan tersebut berisi lima poin utama yang intinya membantah seluruh keterlibatan Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pengamat yang juga tokoh masyarakat Riau Syaed Lukman saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/26) menyatakan bahwa sangat tidak mungkin bagi Abdul Wahid bisa atau diperbolehkan menulis surat dari balik jeruji yang dapat menganggu penyidikan perkara. 

"Iya diindikasikan itu hoax, jangankan membuat surat, memegang handphone saja jelas dilarang," kata Syaed Lukman. 

Lukman menjelaskan, penyebaran hoax tersebut merupakan upaya mengaburkan proses hukum serya upaya kontra-narasi dari lingkaran loyalis tersangka.

"Strategi ini diduga sengaja dilakukan untuk membangun citra sebagai "korban kriminalisasi" atau victim blaiming di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Hingga saat ini, pihak KPK maupun kuasa hukum resmi Abdul Wahid belum memberikan konfirmasi valid mengenai keaslian tulisan tangan tersebut. Namun, pola penyebaran yang masif di akun-akun anonim dan grup relawan mengindikasikan adanya desain komunikasi untuk memicu simpati publik di Riau.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan surat yang tidak jelas sumber asalnya. Proses hukum di KPK didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan narasi emosional yang disebarkan melalui media sosial," katanya. 

Dia juga mengimbau agar publik harus jeli melihat perbedaan antara fakta hukum di persidangan dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Jika isi surat tersebut disebarkan ke publik melalui media sosial oleh loyalis, menurut dia akan ada beberapa potensi pelanggaran hukum, termasuk "obstruction of justice" atau merintangi penyidikan sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pasat tersebut dibunyikan, bahwa siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan korupsi dapat dipidana. Jika surat tersebut berisi instruksi tersembunyi untuk mengaburkan fakta atau mempengaruhi saksi, ini adalah pelanggaran berat. 

Kemudian, kata dia, jika terbukti surat tersebut bukan ditulis oleh Abdul Wahid (palsu) namun disebarkan seolah-olah asli untuk memicu kegaduhan atau membenturkan masyarakat dengan penegak hukum, penyebarnya bisa dijerat dengan UU ITE.

Pakar hukum mengungkap bahwa mengklaim penyitaan uang oleh KPK adalah "tabungan kesehatan anak" tanpa bukti di persidangan dapat dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kinerja lembaga negara jika tujuannya adalah memfitnah proses hukum. 

"Poin nomor 4 dalam surat tersebut (mengenai uang tabungan kesehatan anak) sebenarnya sangat berisiko bagi tersangka," katanya.

Jika di persidangan KPK berhasil membuktikan uang tersebut berasal dari suap, pernyataan dalam surat ini akan dianggap sebagai kebohongan di bawah sumpah (karena diakhiri dengan kalimat sumpah agama).

"Menurut saya kita sebagai masyarakat percayakan saja kepada pihak KPK untuk melakukan yang terbaik dan dengan adil dan tidak ada unsur unsur yang mengada-ada, berdiri lurus untuk menjunjung tinggi azaz hukum," demikian Syaed Lukman. *

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai

Senin, 09 Maret 2026 - 23:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Mengantisipasi lonjakan volume kendara.

Daerah

Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru

Senin, 09 Maret 2026 - 23:39:29 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebe.

Daerah

Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen

Senin, 09 Maret 2026 - 23:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Pemudik yang melintasi Pulau Sumatera .

Daerah

Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama

Senin, 09 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Majelis Pengurus Daerah (MPD.

Daerah

Dua Pekan Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Diserbu Pembeli

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:54:31 WIB

BEDELAU.COM --Dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitr.

Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Momen Idulfitri

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:50:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved