• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan

Redaksi

Selasa, 27 April 2021 23:30:02 WIB
Cetak
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan empat pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Pos didirikan di perbatasan Provinsi Riau untuk memudahkan pengawasan para pemudik yang hendak masuk maupun ke luar  Riau.

Empat pos penyekatan didirikan di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat dan perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat. Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, mengatakan, empat pos penyekatan itu akan segera dibuat.

"Minggu-minggu ini pos penyekatan akan dibuat," ujar Firman, Selasa (27/4/2021).

Nantinya, personel kepolisian  ditempatkan di pos tersebut, bersama petugas instansi lainnya. Mereka akan mengawasi masyarakat yang akan masuk maupun yang ke luar dari Provinsi Riau. Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 6 Mei  hingga 17 Mei 2021. Sebelum tanggal itu, dilakukan pengetatan mudik.

"Ada masa pra-nya (mudik),  ini sebelum tanggal 6 Mei. Action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik,"  jelas Firman.

Firman menjelaskan,  dalam rentang waktu itu, bagi masyarakat yang ingin masuk maupun ke luar Riau harus mengantongi hasil tes swab PCR, negatif Covid-19. "Kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik," tegas Firman.

Pada  6 Mei sampai 17 Mei 2021 merupakan masa peniadaan mudik. Meski begitu, ada  beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota sesuai Permenhub RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dijelaskan Firman, ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar. Yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga.  Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia. Meski begitu, kendaraan tersebut tidak bisa seenaknya melintas tanpa ada   dengan surat keterangan.

"Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," jelas Firman.

Surat keterangan wajib dilengkapi, jika tidak kendaraan diminta kembali ke daerah asal. "Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap, kalau tidak ada bukti kuat kita minta putar balik arah," ucap Firman.

Setelah masa peniadaan mudik, ada lagi masa pasca mudik, yaitu di atas tanggal 17 Mei 2021. Di masa ini, aturannya sama dengan masa pra mudik, di mana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved