Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan empat pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Pos didirikan di perbatasan Provinsi Riau untuk memudahkan pengawasan para pemudik yang hendak masuk maupun ke luar Riau.
Empat pos penyekatan didirikan di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat dan perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat. Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, mengatakan, empat pos penyekatan itu akan segera dibuat.
"Minggu-minggu ini pos penyekatan akan dibuat," ujar Firman, Selasa (27/4/2021).
Nantinya, personel kepolisian ditempatkan di pos tersebut, bersama petugas instansi lainnya. Mereka akan mengawasi masyarakat yang akan masuk maupun yang ke luar dari Provinsi Riau. Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum tanggal itu, dilakukan pengetatan mudik.
"Ada masa pra-nya (mudik), ini sebelum tanggal 6 Mei. Action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik," jelas Firman.
Firman menjelaskan, dalam rentang waktu itu, bagi masyarakat yang ingin masuk maupun ke luar Riau harus mengantongi hasil tes swab PCR, negatif Covid-19. "Kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik," tegas Firman.
Pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 merupakan masa peniadaan mudik. Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota sesuai Permenhub RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dijelaskan Firman, ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar. Yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.
Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia. Meski begitu, kendaraan tersebut tidak bisa seenaknya melintas tanpa ada dengan surat keterangan.
"Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," jelas Firman.
Surat keterangan wajib dilengkapi, jika tidak kendaraan diminta kembali ke daerah asal. "Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap, kalau tidak ada bukti kuat kita minta putar balik arah," ucap Firman.
Setelah masa peniadaan mudik, ada lagi masa pasca mudik, yaitu di atas tanggal 17 Mei 2021. Di masa ini, aturannya sama dengan masa pra mudik, di mana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.
Sumber: cakaplah.com
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.








