• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan

Redaksi

Selasa, 27 April 2021 23:30:02 WIB
Cetak
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan empat pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Pos didirikan di perbatasan Provinsi Riau untuk memudahkan pengawasan para pemudik yang hendak masuk maupun ke luar  Riau.

Empat pos penyekatan didirikan di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat dan perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat. Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, mengatakan, empat pos penyekatan itu akan segera dibuat.

"Minggu-minggu ini pos penyekatan akan dibuat," ujar Firman, Selasa (27/4/2021).

Nantinya, personel kepolisian  ditempatkan di pos tersebut, bersama petugas instansi lainnya. Mereka akan mengawasi masyarakat yang akan masuk maupun yang ke luar dari Provinsi Riau. Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 6 Mei  hingga 17 Mei 2021. Sebelum tanggal itu, dilakukan pengetatan mudik.

"Ada masa pra-nya (mudik),  ini sebelum tanggal 6 Mei. Action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik,"  jelas Firman.

Firman menjelaskan,  dalam rentang waktu itu, bagi masyarakat yang ingin masuk maupun ke luar Riau harus mengantongi hasil tes swab PCR, negatif Covid-19. "Kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik," tegas Firman.

Pada  6 Mei sampai 17 Mei 2021 merupakan masa peniadaan mudik. Meski begitu, ada  beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota sesuai Permenhub RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dijelaskan Firman, ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar. Yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga.  Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia. Meski begitu, kendaraan tersebut tidak bisa seenaknya melintas tanpa ada   dengan surat keterangan.

"Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," jelas Firman.

Surat keterangan wajib dilengkapi, jika tidak kendaraan diminta kembali ke daerah asal. "Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap, kalau tidak ada bukti kuat kita minta putar balik arah," ucap Firman.

Setelah masa peniadaan mudik, ada lagi masa pasca mudik, yaitu di atas tanggal 17 Mei 2021. Di masa ini, aturannya sama dengan masa pra mudik, di mana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai

Senin, 09 Maret 2026 - 23:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Mengantisipasi lonjakan volume kendara.

Daerah

Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru

Senin, 09 Maret 2026 - 23:39:29 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebe.

Daerah

Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen

Senin, 09 Maret 2026 - 23:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Pemudik yang melintasi Pulau Sumatera .

Daerah

Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama

Senin, 09 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Majelis Pengurus Daerah (MPD.

Daerah

Dua Pekan Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Diserbu Pembeli

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:54:31 WIB

BEDELAU.COM --Dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitr.

Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Momen Idulfitri

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:50:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved