• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Diberhentikan dari Direktur PT SPR, Ida Yulita: Tuduhan Tak Berdasar Demi Kehendak Pemegang Saham

Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 22:13:15 WIB
Cetak
Diberhentikan dari Direktur PT SPR, Ida Yulita: Tuduhan Tak Berdasar Demi Kehendak Pemegang Saham
Ida Yulita Susanti

BEDELAU.COM --- Ida Yulita Susanti, resmi diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) oleh Pemerintah Provinsi Riau, Jumat (23/1/2026). Ia di berhentikan dengan beberapa alasan, termasuk dugaan kasus tindak pidana.

Menanggapi pemberhentian tersebut, Ida Yulita, mengaku bahwa  alasan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur PT SPR seakan-akan memaksakan kehendak pemegang saham. Menurutnya, pemberhentian dirinya dinilai tidak berdasar.

Ida menyebut, alasan pertama dia diberhentikan adalah karena ada rangkap jabatan di badan swasta lain. Namun dia telah menegaskan tidak ada rangkap jabatan seperti yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik saham.

"Mereka (Pemprov Riau) mengangap ada rangkap jabatan sebagai Dirut BMUD dan badan swasta lain. Sudah dijawab bahwa tidak ada rangkap jabatan karena tanggal 21 Agustus 2025 lalu ketika ditetapkan jadi Dirut, saya sudah memgundurkan diri dan sudah diperlihatkan berita acara RUPSlB-nya kepada mereka," jelas Ida.

Kemudian alasan kedua, kata Ida, ada dugaan terhadap dia melakukan tindak pidana. Namun dirinya juga sudah membantah terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Ini juga sudah kita jawab. Dan ini juga alasan yang tidak berdasar karena dalam aturan UU itu adalah, punya tidak sedang menjalani sanksi pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara saya tidak pernah menjalani sanksi pidana dan bahkan sudah pernah menjadi anggota dewan dan juga calon walikota," katanya.

Karena itu, dia menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan oleh pemilik saham tidaklah berdasar dan cenderung memaksakan kehendak pemegang saham. Pasalnya, saat dia menyampaikan keberatan, pihak perwakilan Pemprov Riau hanya menjawab bahwa dirinya diperintah oleh Plt Gubernur Riau.

"Jadi tuduhan mereka juga tidak berdasar dan ketika dijawab mereka juga tidak bisa menjawabnya. Jawaban mereka kalau mereka hanya diperintah Plt Gubernur untuk memberhentikan dan tidak perlu untuk mengggubris alasan jawaban keberatan," ungkapnya.

Di sisi lain, dia juga mengungkap bahwa jabatan Plt Gubernur Riau saat ini hanya berdasarkan pada radiogram dari Mendagri. Tidak ada SK Plt yang dikeluarkan langsung Mendagri.

Bahkan ia menyebut, pemberhentian dari jabatan Direktur PT SPR karena ada kepentingan oknum pejabat. Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPKP, ada pejabat yang terlibat dengan Direktur SPR Trada sebelumnya yang melakukan kegiatan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Tak hanya itu, oknum pejabat tersebut juga menerima fee miliaran rupiah dari tegakan kayu akasia, namun belum jelas legalitasnya.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:48:04 WIB

BEDELAU.COM --Pemberitaan terkait dugaan perselingku.

Daerah

Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:40:52 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Mark.

Daerah

Usai Hujan, Pohon dan Tiang Wifi di Pekanbaru Tumbang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:27:53 WIB

BEDELAU.COM --Hujan deras yang mengguyur wilayah Kot.

Daerah

Ketua Pemuda Pancasila Kab. Kep. Meranti Nyatakan Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden RI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Ketua Majelis Pimpin.

Daerah

Berikut ASN yang Dinilai Layak Duduki Lima Jabatan Kepala Dinas Pemkab Bengkalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:00:46 WIB

BEDELAU.COM --Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tingg.

Daerah

Agung Jamin Pendidikan Anak Korban Tabrak Lari Petugas Marka Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:55:02 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menya.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
31 Januari 2026
Lantai 2 Tangsi Belanda Siak Ambruk, Diduga Kurang Perawatan
31 Januari 2026
Usai Hujan, Pohon dan Tiang Wifi di Pekanbaru Tumbang
31 Januari 2026
Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
31 Januari 2026
Ketua Pemuda Pancasila Kab. Kep. Meranti Nyatakan Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden RI
31 Januari 2026
31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
29 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 2 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 3 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 4 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 5 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 6 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban
  • 7 Jembatan Panglima Sampul Meranti Ambruk Lagi, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved