Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Langgar Putusan MA, PT Arara Abadi Masih Tebangi Lahan Adat Batin Sengeri
BEDELAU.COM --Aktivitas penebangan oleh PT Arara Abadi di lahan adat Batin Sengeri, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, masih berlangsung meski Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum perusahaan tersebut.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 105 PK/TUN/LH/2023, lahan sengketa telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri, sehingga izin usaha PT Arara Abadi di area tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun, informasi dari warga setempat menunjukkan aktivitas penebangan masih terjadi pada Januari 2026.
Untuk memastikan kabar tersebut, Selasa, 20 Januari 2026, tim media bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil pantauan menunjukkan bekas lintasan alat berat serta kayu hasil tebangan yang masih berada di lahan adat.
“Kami dari masyarakat adat Batin Sengeri telah memenangkan tanah ini melalui jalur hukum, tapi hingga saat ini penebangan masih dilakukan. Keadilan belum benar-benar ditegakkan,” kata Ketua Pemangku Adat Batin Sengeri, H. Samsari AS.
Masyarakat adat menegaskan bahwa mereka telah mengajukan Perhutanan Sosial dan berhasil melalui verifikasi teknis pada 24 Mei 2025. Dokumen tersebut tercatat dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025.
Sebelumnya, PT Arara Abadi menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, namun putusan pengadilan telah memenangkan masyarakat adat dan dikuatkan melalui Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021/PTUN tertanggal 22 November 2022.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) perusahaan pada 21 Agustus 2023, sehingga putusan bersifat final dan mengikat. Meski demikian, aktivitas penebangan yang masih berlangsung menimbulkan dugaan pengabaian putusan pengadilan dan pelanggaran hukum.
Lahan tersebut juga tampak diawasi oleh petugas keamanan perusahaan. Masyarakat adat Batin Sengeri berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut agar putusan pengadilan dihormati dan dijalankan sesuai hukum.**
Sumber: Riauterkini.com
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
BEDELAU.COM --Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Mark.
Usai Hujan, Pohon dan Tiang Wifi di Pekanbaru Tumbang
BEDELAU.COM --Hujan deras yang mengguyur wilayah Kot.
Ketua Pemuda Pancasila Kab. Kep. Meranti Nyatakan Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden RI
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Ketua Majelis Pimpin.
Berikut ASN yang Dinilai Layak Duduki Lima Jabatan Kepala Dinas Pemkab Bengkalis
BEDELAU.COM --Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tingg.
Agung Jamin Pendidikan Anak Korban Tabrak Lari Petugas Marka Jalan
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menya.








