• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Aktivis Muda Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada di bawah Presiden

Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 22:26:20 WIB
Cetak
Aktivis Muda Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada di bawah Presiden

BEDELAU.COM --Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan konstitusional tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Oleh karena itu, menurut Rorin Adriansyah, wacana menjadikan kepolisian sebagai bagian dari Kementerian adalah bentuk penyimpangan hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan.

Aktivis Pelalawan juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Penugasan Anggota Polri di luar struktur lebih lanjut, aktivis Pelalawan  menyatakan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis kebutuhan negara yang objektif.

Menurut Rorin Adriansyah  penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama POLRI sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Aktivis Pelalawan menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A.*


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ahad, 05 April 2026 - 21:16:17 WIB

BEDELAU.COM --Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin di Pe.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT

Ahad, 05 April 2026 - 21:01:38 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

Daerah

Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau

Ahad, 05 April 2026 - 20:59:23 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah pusat melalui Badan Nasiona.

Daerah

Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Sabtu, 04 April 2026 - 19:52:53 WIB

BEDELAU.COM --Peristiwa hilangnya seorang bocah beru.

Daerah

Ribuan Ikan Mati di Sungai Tapung Kanan

Sabtu, 04 April 2026 - 19:28:40 WIB

BEDELAU.COM -Ribuan ikan ditemukan mati di aliran Su.

Daerah

Home Ekonomi PTPN IV Regional III Sulap Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar Pabrik dan Listrik

Sabtu, 04 April 2026 - 19:11:58 WIB

BEDELAU,COM --Limbah cair kelapa sawit yang selama i.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat
05 April 2026
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
05 April 2026
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
05 April 2026
Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
05 April 2026
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
05 April 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT
05 April 2026
Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau
05 April 2026
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
04 April 2026
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
04 April 2026
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
04 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved