• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

DPRD Siak Berang: PT TKWL Kembali Mangkir, Nasib Plasma Warga Terkatung-katung

Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 10:27:47 WIB
Cetak
DPRD Siak Berang: PT TKWL Kembali Mangkir, Nasib Plasma Warga Terkatung-katung

SIAK – Upaya mediasi dan penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) kembali menemui jalan buntu. Manajemen perusahaan perkebunan tersebut absen dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Siak di Gedung Panglima Gimbam, Senin (9/2/2026).

Ketidakhadiran PT TKWL ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, menyayangkan sikap perusahaan yang hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang tanpa alasan yang mendesak.

"Hari ini kita menggelar hearing untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai. Intinya, masyarakat menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen atau skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai regulasi Kementerian Pertanian. Namun sangat disayangkan, PT TKWL justru tidak hadir," ujar Sujarwo didampingi anggotanya, Sabar Sinaga.

Tuntutan Menahun yang Tak Kunjung Tuntas

Pertemuan tersebut sedianya mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat serta unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bagian Administrasi Wilayah, BPN Siak, serta Camat dan Penghulu setempat.

Dalam forum tersebut, Penghulu Buantan Besar, Suwanto, menyampaikan bahwa tuntutan ini bukanlah hal baru. Sejak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1998 dengan luas mencapai ribuan hektare, PT TKWL dinilai belum pernah menunaikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat tempatan.

"Apa yang kami sampaikan ini adalah murni permintaan masyarakat yang wajib saya teruskan," tegas Suwanto.

Ancaman Sikap Tegas Dewan

Absennya perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Menurut perwakilan masyarakat, upaya mediasi di tingkat kecamatan pun kerap diabaikan oleh PT TKWL. Hal ini memancing reaksi keras dari anggota Komisi II, Salman Alfarisi, dari Fraksi PAN.

Salman menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen adalah mandat hukum yang jelas tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Ia pun mendesak agar penjadwalan ulang segera dilakukan dengan sikap yang lebih tegas.

"Alasannya belum tahu jadwal, ini sangat mengecewakan. Jika terus dibiarkan mangkir, marwah kita sebagai wakil rakyat dipertaruhkan. Kami dari Komisi II sepakat mendukung penuh tuntutan masyarakat karena ini soal hak dan aturan yang wajib dipatuhi," cetus Salman dengan nada tinggi.

Senada dengan itu, Sabar DH Sinaga dari Fraksi Demokrat menekankan pentingnya dampak positif kehadiran korporasi bagi lingkungan sekitar. "Perusahaan harus hadir dan berdampak nyata. Jangan sampai kehadiran mereka tidak memberikan manfaat produktif bagi warga tempatan," tambahnya.

Latar Belakang HGU Perusahaan

Berdasarkan data yang dihimpun, PT TKWL memegang HGU berdasarkan SK No. 19/HGU/BPN/98 tertanggal 28 Mei 1998. Wilayah operasionalnya mencakup area seluas kurang lebih 7.094 hingga 7.109 hektare yang membentang di Kecamatan Siak dan Bungaraya, Kabupaten Siak, serta sebagian kecil di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Siak berkomitmen untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dan memastikan pihak perusahaan hadir untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut ini. (**)


 Editor : RIZAL

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Penyebab Gangguan Mental di Mandau

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:37:29 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkali.

Hukrim

Pascabentrokan Dua Kelompok di Rohul, Polisi Kejar Pelaku

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:13:42 WIB

BEDELAU.COM --Pasca bentrokan berdarah antara dua kelompok Pam Swakarsa di lahan.

Hukrim

Tabrak Lari di Kampar Tewaskan Wanita 56 Tahun, Sopir Truk Diamankan Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:48:33 WIB

BEDELAU.COM --Satlantas Polres Kampar mengamankan so.

Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus Mantan Napi Kedapatan Edar Perusak Mental

Senin, 09 Februari 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Komitmen Polres Bengkalis dalam member.

Hukrim

Bentrokan Berdarah Tewaskan Satu Orang, Ini Kesaksian Korban Selamat

Senin, 09 Februari 2026 - 19:52:29 WIB

BEDELAU.COM --Bentrokan berdarah di areal perkebunan.

Hukrim

Ditlantas Polda Riau Tertibkan Pengendara tak Pakai Helm dan Merokok

Senin, 09 Februari 2026 - 19:47:13 WIB

BEDELAU.COM --Subsatgas Binluh Satgas Preemtif Opera.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polres Bengkalis Gulung Pengedar Penyebab Gangguan Mental di Mandau
10 Februari 2026
Ngobras Bareng Ojol, Dirlantas Polda Riau Tekankan Keselamatan Bersama
10 Februari 2026
Wako Agung Isyaratkan Pelantikan Camat dan Lurah Segera Dilakukan
10 Februari 2026
Pascabentrokan Dua Kelompok di Rohul, Polisi Kejar Pelaku
10 Februari 2026
Video Bule Kenakan Bikini di Danau Rusa Viral, Disparbud Kampar Akui Kecolongan
10 Februari 2026
Tabrak Lari di Kampar Tewaskan Wanita 56 Tahun, Sopir Truk Diamankan Polisi
10 Februari 2026
DPRD Siak Berang: PT TKWL Kembali Mangkir, Nasib Plasma Warga Terkatung-katung
10 Februari 2026
Polres Bengkalis Ringkus Mantan Napi Kedapatan Edar Perusak Mental
09 Februari 2026
Bentrokan Berdarah Tewaskan Satu Orang, Ini Kesaksian Korban Selamat
09 Februari 2026
HPN 2026, Walikota Agung Nugroho Raih Penghargaan SIWO PWI Award
09 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 2 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 3 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 4 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 5 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 6 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 7 Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved