• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

DPRD Siak Berang: PT TKWL Kembali Mangkir, Nasib Plasma Warga Terkatung-katung

Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 10:27:47 WIB
Cetak
DPRD Siak Berang: PT TKWL Kembali Mangkir, Nasib Plasma Warga Terkatung-katung

SIAK – Upaya mediasi dan penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) kembali menemui jalan buntu. Manajemen perusahaan perkebunan tersebut absen dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Siak di Gedung Panglima Gimbam, Senin (9/2/2026).

Ketidakhadiran PT TKWL ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, menyayangkan sikap perusahaan yang hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang tanpa alasan yang mendesak.

"Hari ini kita menggelar hearing untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai. Intinya, masyarakat menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen atau skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai regulasi Kementerian Pertanian. Namun sangat disayangkan, PT TKWL justru tidak hadir," ujar Sujarwo didampingi anggotanya, Sabar Sinaga.

Tuntutan Menahun yang Tak Kunjung Tuntas

Pertemuan tersebut sedianya mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat serta unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bagian Administrasi Wilayah, BPN Siak, serta Camat dan Penghulu setempat.

Dalam forum tersebut, Penghulu Buantan Besar, Suwanto, menyampaikan bahwa tuntutan ini bukanlah hal baru. Sejak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1998 dengan luas mencapai ribuan hektare, PT TKWL dinilai belum pernah menunaikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat tempatan.

"Apa yang kami sampaikan ini adalah murni permintaan masyarakat yang wajib saya teruskan," tegas Suwanto.

Ancaman Sikap Tegas Dewan

Absennya perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Menurut perwakilan masyarakat, upaya mediasi di tingkat kecamatan pun kerap diabaikan oleh PT TKWL. Hal ini memancing reaksi keras dari anggota Komisi II, Salman Alfarisi, dari Fraksi PAN.

Salman menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen adalah mandat hukum yang jelas tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Ia pun mendesak agar penjadwalan ulang segera dilakukan dengan sikap yang lebih tegas.

"Alasannya belum tahu jadwal, ini sangat mengecewakan. Jika terus dibiarkan mangkir, marwah kita sebagai wakil rakyat dipertaruhkan. Kami dari Komisi II sepakat mendukung penuh tuntutan masyarakat karena ini soal hak dan aturan yang wajib dipatuhi," cetus Salman dengan nada tinggi.

Senada dengan itu, Sabar DH Sinaga dari Fraksi Demokrat menekankan pentingnya dampak positif kehadiran korporasi bagi lingkungan sekitar. "Perusahaan harus hadir dan berdampak nyata. Jangan sampai kehadiran mereka tidak memberikan manfaat produktif bagi warga tempatan," tambahnya.

Latar Belakang HGU Perusahaan

Berdasarkan data yang dihimpun, PT TKWL memegang HGU berdasarkan SK No. 19/HGU/BPN/98 tertanggal 28 Mei 1998. Wilayah operasionalnya mencakup area seluas kurang lebih 7.094 hingga 7.109 hektare yang membentang di Kecamatan Siak dan Bungaraya, Kabupaten Siak, serta sebagian kecil di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Siak berkomitmen untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dan memastikan pihak perusahaan hadir untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut ini. (**)


 Editor : RIZAL

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 4 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 5 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 6 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 7 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved