Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Plt Lurah Lembah Damai Cabut Surat Pembatalan SKGR, Akui Salah Prosedur
BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, resmi melayangkan surat pernyataan pencabutan Surat Keterangan Pembatalan terkait SKGR milik warga Rumbai.
Surat yang ditandatangani di atas materai pada 10 Februari 2026 di Pekanbaru itu, dalam pernyataan, Indra Gafur yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, menyatakan mencabut Surat Keterangan Pembatalan Nomor 100/KR-PEM/104 tanggal 30 Desember 2020 karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi.
Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan surat pembatalan tersebut. Di antaranya, tidak adanya permohonan tertulis dan hanya berdasarkan permintaan lisan, serta tanpa persetujuan atasan langsung.
“Karena kekeliruan dan kesalahan prosedur seperti tidak adanya permohonan tertulis tetapi hanya lisan dan tidak adanya persetujuan atasan langsung,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
Selain mencabut surat pembatalan, Indra Gafur juga menyampaikan permohonan maaf kepada Elsih Rahmayani atas terbitnya Surat Keterangan Pembatalan tersebut yang berdampak pada persoalan hukum yang dihadapi pihak bersangkutan.
Dalam poin lainnya, ia juga menegaskan bahwa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Elsih Rahmayani Nomor 595.3/KR-PEM/836 tanggal 30 Mei 2013 dinyatakan teregister dan terdaftar serta tidak pernah dicabut.
Surat pernyataan itu dibuat dengan pernyataan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta disertai kesiapan untuk bertanggung jawab di kemudian hari.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembatalan SKGR tersebut.
Dengan adanya surat pernyataan ini, polemik administrasi yang sempat mencuat diharapkan dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terdampak.
Sumber: cakaplah.com
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








