Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Plt Lurah Lembah Damai Cabut Surat Pembatalan SKGR, Akui Salah Prosedur
BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, resmi melayangkan surat pernyataan pencabutan Surat Keterangan Pembatalan terkait SKGR milik warga Rumbai.
Surat yang ditandatangani di atas materai pada 10 Februari 2026 di Pekanbaru itu, dalam pernyataan, Indra Gafur yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, menyatakan mencabut Surat Keterangan Pembatalan Nomor 100/KR-PEM/104 tanggal 30 Desember 2020 karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi.
Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan surat pembatalan tersebut. Di antaranya, tidak adanya permohonan tertulis dan hanya berdasarkan permintaan lisan, serta tanpa persetujuan atasan langsung.
“Karena kekeliruan dan kesalahan prosedur seperti tidak adanya permohonan tertulis tetapi hanya lisan dan tidak adanya persetujuan atasan langsung,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
Selain mencabut surat pembatalan, Indra Gafur juga menyampaikan permohonan maaf kepada Elsih Rahmayani atas terbitnya Surat Keterangan Pembatalan tersebut yang berdampak pada persoalan hukum yang dihadapi pihak bersangkutan.
Dalam poin lainnya, ia juga menegaskan bahwa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Elsih Rahmayani Nomor 595.3/KR-PEM/836 tanggal 30 Mei 2013 dinyatakan teregister dan terdaftar serta tidak pernah dicabut.
Surat pernyataan itu dibuat dengan pernyataan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta disertai kesiapan untuk bertanggung jawab di kemudian hari.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembatalan SKGR tersebut.
Dengan adanya surat pernyataan ini, polemik administrasi yang sempat mencuat diharapkan dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terdampak.
Sumber: cakaplah.com
Riau Dominasi 280 Titik Panas di Sumatera, Bengkalis Tertinggi
BEDELAU.COM --Provinsi Riau mendominasi jumlah titik.
Camat Hingga Sekretaris Dinas di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dilantik, Ini Daftarnya!
BEDELAU.COM --Sebanyak 25 pejabat eselon III dan IV .
Evaluasi Gubernur Rampung, DPRD Pastikan APBD Pekanbaru Segera Bisa Digunakan
BEDELAU.COM --Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Is.
Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR PKPP Riau
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter.
Diresmikan Wako Agung, Program Satu ASN Satu RW Mulai Berjalan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Program satu Aparatur Sipil Negara (AS.
PTPN IV PalmCo Siapkan 1.000 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026
BEDELAU.COM --PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) P.








