• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan, Ini Isinya!

Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 19:35:15 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan, Ini Isinya!
Tangkapan layar SE Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan di Kota Pekanbaru

BEDELAU.COM --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Edaran ini mengatur terkait sejumlah aktivitas masyarakat agar menciptakan situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadan. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa 17 Februari 2026.

SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru. 

"Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru," kata Wako Agung dalam SE tersebut. 

Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada poin pertama, Wali Kota Pekanbaru mengimbau seluruh umat Islam serta pengurus masjid dan mushala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Masyarakat diminta bersyukur dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan berbagai ibadah.

Umat Islam juga diminta melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan mendirikan shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail, shalat tarawih, serta tadarus Al-Qur’an. Selain itu, pengurus masjid dan mushala dihimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i’tikaf, serta berbagai aktivitas sosial keagamaan lainnya.

Selanjutnya, dalam poin kedua, masyarakat yang tidak beragama Islam diminta menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Mereka dihimbau berpakaian sopan, menutup aurat serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam. 

"Ini bertujuan menciptakan kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," terangnya.

Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.

Usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadan, dikecualikan yang ada dan menyatu pada hotel. Pemilik usaha juga diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Bagi usaha snack dan bakery, diperbolehkan buka selama Ramadan namun tidak melayani makan di tempat. Sementara restoran dan warung yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal tetap dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.

Pelaku usaha di mal wajib mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak”. Spanduk tersebut harus dipasang di depan tempat usaha dan mudah terlihat. Selain itu, tempat usaha wajib menutup dengan tirai penuh serta hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas.

Adapun restoran, rumah makan, atau warung milik non-Muslim juga diperbolehkan beroperasi selama Ramadan dengan syarat mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”. Spanduk harus dipasang jelas, usaha wajib menutup dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.

Selain itu, warnet game online dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadan.

Surat edaran tersebut juga mengatur perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket. Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana melayu atau muslim, serta mengumandangkan azan saat waktu salat tiba dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah.

Pada poin berikutnya, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis.

Wako Agung juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112," tegasnya.

Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, khusyuk, dan tetap menjaga toleransi serta keharmonisan antarumat beragama di Kota Pekanbaru.

"Pemerintah Kota Pekanbaru juga berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Antusias Petang Belimau, Rumah Singgah Tuan Kadi hingga Jembatan Siak Dipadati Warga

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43:36 WIB

BEDELAU.COM --Ribuan warga tumpah ruah memadati kawa.

Daerah

Wako Agung Ikuti Petang Belimau Bersama Ribuan Warga Pekanbaru Di Tepian Sungai Siak

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:29:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Silaturahmi Jelang Ramdahn, Wako Agung Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:35:49 WIB

BEDELAU.COM --Indonesia Emas dicanangkan terjadi tah.

Daerah

Gepeng Marak Saat Ramadan, Pemko Pekanbaru Tempatkan Tim Satgas PPKS di Titik Rawan

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:17:27 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mel.

Daerah

Masyarakat Desa Sepahat Menuntut Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Lahan Sitaan Negara

Senin, 16 Februari 2026 - 16:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Permasalahan kerja sama oper.

Daerah

Tidak Diperdulikan Zaman Wako Firdaus, Kini Petugas Kebersihan Pekanbaru Dapat THR 1 Bulan Penuh

Senin, 16 Februari 2026 - 20:32:56 WIB

BEDELAU.COM --Senyum semringah terpancar dari wajah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”
18 Februari 2026
Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal
18 Februari 2026
Antusias Petang Belimau, Rumah Singgah Tuan Kadi hingga Jembatan Siak Dipadati Warga
18 Februari 2026
Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026
18 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan, Ini Isinya!
18 Februari 2026
Wako Agung Ikuti Petang Belimau Bersama Ribuan Warga Pekanbaru Di Tepian Sungai Siak
18 Februari 2026
Silaturahmi Jelang Ramdahn, Wako Agung Tingkatkan Kesejahteraan Guru
17 Februari 2026
BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya
17 Februari 2026
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu
17 Februari 2026
Gepeng Marak Saat Ramadan, Pemko Pekanbaru Tempatkan Tim Satgas PPKS di Titik Rawan
17 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Olimpiade Fisika ke-XX Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah
  • 2 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 3 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 4 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 5 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 6 Aktivis Muda Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada di bawah Presiden
  • 7 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved