• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 19:14:13 WIB
Cetak
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas.

BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas. 

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakapolres Akira Ceria serta Kasatreskrim AKP Tidar Laksono, di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), yang tinggal seorang diri di Jalan Lintas Minas - Perawang Km 02, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Kabupaten Siak, pada Rabu (4/2/2026) siang.

"Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), seorang wanita yang tinggal seorang diri di rumahnya," ungkap Kapolres.

Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya sekitar pukul 14.30 WIB saat berkunjung ke rumah tersebut. 

Saksi mendapati korban tergeletak kaku di area pintu dapur dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria yang bekerja sebagai security di sebuah perusahaan di Minas sebagai tersangka. Pembunuhan diketahui terjadi pada 3 Februari 2026.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena permintaan pinjaman uang kembali ditolak korban.

"Korban dikenal sebagai orang yang kerap meminjamkan uang. Tersangka sebelumnya telah tiga kali meminjam uang dengan total sekitar Rp2 juta dan belum melunasi. Ia kembali meminta tambahan pinjaman hingga Rp3 juta, namun ditolak," jelasnya.

Tersangka bahkan sempat menawarkan dokumen penting seperti akta dan ijazah sebagai jaminan. Namun korban tetap tidak bersedia memberikan pinjaman baru. 

Penolakan itu memicu pertengkaran hingga berujung pembunuhan menggunakan pisau dapur milik korban.

Korban mengalami dua luka sayat di leher serta luka di bagian tubuh lainnya yang menyebabkan kehilangan nyawa.

Setelah menghabisi korban, pelaku sempat membuka tas korban untuk mencari uang, namun tidak menemukannya. Ia kemudian membawa kabur satu unit handphone merek Oppo milik korban.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone korban, sepeda motor, jam tangan, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta tas selempang warna coklat.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama lebih dari sepekan. 

Tim Satreskrim Polres Siak akhirnya menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kota Pekanbaru pada 12 Februari 2026 tanpa perlawanan.

Polisi juga mengungkap tersangka merupakan pengguna narkoba aktif serta kerap bermain judi online, yang diduga membuat kondisi ekonominya terdesak hingga nekat melakukan pembunuhan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 4 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 5 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 6 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini
  • 7 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved