• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 19:14:13 WIB
Cetak
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas.

BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas. 

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakapolres Akira Ceria serta Kasatreskrim AKP Tidar Laksono, di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), yang tinggal seorang diri di Jalan Lintas Minas - Perawang Km 02, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Kabupaten Siak, pada Rabu (4/2/2026) siang.

"Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), seorang wanita yang tinggal seorang diri di rumahnya," ungkap Kapolres.

Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya sekitar pukul 14.30 WIB saat berkunjung ke rumah tersebut. 

Saksi mendapati korban tergeletak kaku di area pintu dapur dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria yang bekerja sebagai security di sebuah perusahaan di Minas sebagai tersangka. Pembunuhan diketahui terjadi pada 3 Februari 2026.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena permintaan pinjaman uang kembali ditolak korban.

"Korban dikenal sebagai orang yang kerap meminjamkan uang. Tersangka sebelumnya telah tiga kali meminjam uang dengan total sekitar Rp2 juta dan belum melunasi. Ia kembali meminta tambahan pinjaman hingga Rp3 juta, namun ditolak," jelasnya.

Tersangka bahkan sempat menawarkan dokumen penting seperti akta dan ijazah sebagai jaminan. Namun korban tetap tidak bersedia memberikan pinjaman baru. 

Penolakan itu memicu pertengkaran hingga berujung pembunuhan menggunakan pisau dapur milik korban.

Korban mengalami dua luka sayat di leher serta luka di bagian tubuh lainnya yang menyebabkan kehilangan nyawa.

Setelah menghabisi korban, pelaku sempat membuka tas korban untuk mencari uang, namun tidak menemukannya. Ia kemudian membawa kabur satu unit handphone merek Oppo milik korban.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone korban, sepeda motor, jam tangan, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta tas selempang warna coklat.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama lebih dari sepekan. 

Tim Satreskrim Polres Siak akhirnya menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kota Pekanbaru pada 12 Februari 2026 tanpa perlawanan.

Polisi juga mengungkap tersangka merupakan pengguna narkoba aktif serta kerap bermain judi online, yang diduga membuat kondisi ekonominya terdesak hingga nekat melakukan pembunuhan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:42:18 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau mengungkapkan penyelidikan .

Hukrim

Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali men.

Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat .

Hukrim

Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:51:12 WIB

BEDELAU.COM --- Gelombang kekecewaa.

Hukrim

Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:46:17 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan.

Hukrim

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:23:30 WIB

BEDELAU,COM --Polres Bengkalis menetapkan satu orang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan
19 Februari 2026
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
19 Februari 2026
Agung Nugroho Lantik Kepala DLHK dan Bapenda Definitif
19 Februari 2026
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tangki BBM Terguling di Flyover Harapan Raya
19 Februari 2026
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar
19 Februari 2026
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
19 Februari 2026
Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”
18 Februari 2026
Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal
18 Februari 2026
Antusias Petang Belimau, Rumah Singgah Tuan Kadi hingga Jembatan Siak Dipadati Warga
18 Februari 2026
Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026
18 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Masyarakat Desa Sepahat Menuntut Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Lahan Sitaan Negara
  • 2 Olimpiade Fisika ke-XX Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah
  • 3 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 4 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 5 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 6 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 7 Aktivis Muda Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada di bawah Presiden

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved