• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 19:14:13 WIB
Cetak
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas.

BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas. 

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakapolres Akira Ceria serta Kasatreskrim AKP Tidar Laksono, di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), yang tinggal seorang diri di Jalan Lintas Minas - Perawang Km 02, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Kabupaten Siak, pada Rabu (4/2/2026) siang.

"Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial EW (44), seorang wanita yang tinggal seorang diri di rumahnya," ungkap Kapolres.

Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya sekitar pukul 14.30 WIB saat berkunjung ke rumah tersebut. 

Saksi mendapati korban tergeletak kaku di area pintu dapur dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria yang bekerja sebagai security di sebuah perusahaan di Minas sebagai tersangka. Pembunuhan diketahui terjadi pada 3 Februari 2026.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena permintaan pinjaman uang kembali ditolak korban.

"Korban dikenal sebagai orang yang kerap meminjamkan uang. Tersangka sebelumnya telah tiga kali meminjam uang dengan total sekitar Rp2 juta dan belum melunasi. Ia kembali meminta tambahan pinjaman hingga Rp3 juta, namun ditolak," jelasnya.

Tersangka bahkan sempat menawarkan dokumen penting seperti akta dan ijazah sebagai jaminan. Namun korban tetap tidak bersedia memberikan pinjaman baru. 

Penolakan itu memicu pertengkaran hingga berujung pembunuhan menggunakan pisau dapur milik korban.

Korban mengalami dua luka sayat di leher serta luka di bagian tubuh lainnya yang menyebabkan kehilangan nyawa.

Setelah menghabisi korban, pelaku sempat membuka tas korban untuk mencari uang, namun tidak menemukannya. Ia kemudian membawa kabur satu unit handphone merek Oppo milik korban.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone korban, sepeda motor, jam tangan, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta tas selempang warna coklat.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama lebih dari sepekan. 

Tim Satreskrim Polres Siak akhirnya menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kota Pekanbaru pada 12 Februari 2026 tanpa perlawanan.

Polisi juga mengungkap tersangka merupakan pengguna narkoba aktif serta kerap bermain judi online, yang diduga membuat kondisi ekonominya terdesak hingga nekat melakukan pembunuhan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved