Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar
BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan penyidik Polres Kampar pada Rabu (18/2/2026).
Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.
Kepala Kejari Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Okky Fathoni Nugraha, menyampaikan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
"Berkas tahap II sudah kami terima dari penyidik Polres Kampar atas nama Andra Maistar dan Eka Putra. Saat ini keduanya telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang," ujar Okky, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke PN Bangkinang," tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan maksimal.
Okky menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan dokumen yang diduga menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Sumber: Riauaktual.com
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan
BEDELAU.COM --Polda Riau mengungkapkan penyelidikan .
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali men.
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuha.
Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”
BEDELAU.COM --- Gelombang kekecewaa.
Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan.
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu
BEDELAU,COM --Polres Bengkalis menetapkan satu orang.








