• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 19:21:04 WIB
Cetak
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar

BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan penyidik Polres Kampar pada Rabu (18/2/2026). 

Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Kepala Kejari Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Okky Fathoni Nugraha, menyampaikan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

"Berkas tahap II sudah kami terima dari penyidik Polres Kampar atas nama Andra Maistar dan Eka Putra. Saat ini keduanya telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang," ujar Okky, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke PN Bangkinang," tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan maksimal. 

Okky menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. 

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan dokumen yang diduga menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 4 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 5 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 6 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini
  • 7 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved