• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 19:21:04 WIB
Cetak
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar

BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan penyidik Polres Kampar pada Rabu (18/2/2026). 

Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.

Kepala Kejari Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Okky Fathoni Nugraha, menyampaikan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

"Berkas tahap II sudah kami terima dari penyidik Polres Kampar atas nama Andra Maistar dan Eka Putra. Saat ini keduanya telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang," ujar Okky, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke PN Bangkinang," tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan maksimal. 

Okky menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. 

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan dokumen yang diduga menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:42:18 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau mengungkapkan penyelidikan .

Hukrim

Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali men.

Hukrim

Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:14:13 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuha.

Hukrim

Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:51:12 WIB

BEDELAU.COM --- Gelombang kekecewaa.

Hukrim

Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:46:17 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan.

Hukrim

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:23:30 WIB

BEDELAU,COM --Polres Bengkalis menetapkan satu orang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan
19 Februari 2026
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
19 Februari 2026
Agung Nugroho Lantik Kepala DLHK dan Bapenda Definitif
19 Februari 2026
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tangki BBM Terguling di Flyover Harapan Raya
19 Februari 2026
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar
19 Februari 2026
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
19 Februari 2026
Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”
18 Februari 2026
Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal
18 Februari 2026
Antusias Petang Belimau, Rumah Singgah Tuan Kadi hingga Jembatan Siak Dipadati Warga
18 Februari 2026
Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026
18 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Masyarakat Desa Sepahat Menuntut Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Lahan Sitaan Negara
  • 2 Olimpiade Fisika ke-XX Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah
  • 3 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 4 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 5 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 6 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 7 Aktivis Muda Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada di bawah Presiden

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved