• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

ASN RSUD Arifin Achmad Gugat Cerai Tanpa Izin BKD, Inspektorat Proses Dugaan Perselingkuhan

Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 21:14:40 WIB
Cetak
ASN RSUD Arifin Achmad Gugat Cerai Tanpa Izin BKD, Inspektorat Proses Dugaan Perselingkuhan
Ilustrasi (foto Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad memasuki babak baru. 

MF dikabarkan telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, YP, ke Pengadilan Agama pada Rabu (18/2/2026).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, MF disebut mengajukan gugatan tanpa melampirkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah Riau (BKD) sebagai instansi tempatnya bekerja.

Padahal, sesuai ketentuan, ASN yang mengajukan gugatan cerai wajib melengkapi Surat Permohonan Izin Cerai, Berita Acara Pemeriksaan instansi, rekomendasi dari instansi/BP4, serta bukti alasan perceraian.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala BKD Riau Budi Fakhri menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan rencana perceraian atas nama MF.

“Belum ada,"ujar Budi. 

Ia menegaskan, surat keputusan (SK) izin cerai dari BKD merupakan syarat mutlak bagi ASN yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.

“Harus mendapatkan SK izin cerai sebagai syarat ke Pengadilan. Seharusnya tidak diproses Pengadilan karena itu menjadi syarat mutlak. Nanti waktu sidang pasti diminta SK izin cerainya," ungkapnya.

BKD juga dijadwalkan akan memanggil YP pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, terkait laporan YP mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung menyampaikan tim pemeriksa masih melakukan pembahasan.

“Masih dalam proses pembahasan dengan Tim Pemeriksa dan pemaparan kertas kerja hasil pemeriksaan,” kata Jondra. 

Hingga kini, proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap kedua ASN tersebut masih berjalan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

11.227 Personel Polda Riau Kenakan Tanjak dan Selempang Setiap Jumat

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 11.227 personel Polda Riau da.

Daerah

Cegah Karhutla, 5 Ton Garam Disemai untuk Hujan Buatan di Riau

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:23:14 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak lima ton garam (NaCl) telah d.

Daerah

Agung Nugroho Lantik Kepala DLHK dan Bapenda Definitif

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:31:38 WIB

BEDELAU.COM --- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho res.

Daerah

Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tangki BBM Terguling di Flyover Harapan Raya

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:25:24 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah truk tangki pengangkut bahan ba.

Daerah

Antusias Petang Belimau, Rumah Singgah Tuan Kadi hingga Jembatan Siak Dipadati Warga

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43:36 WIB

BEDELAU.COM --Ribuan warga tumpah ruah memadati kawa.

Daerah

Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan, Ini Isinya!

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:35:15 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, r.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diduga Hisap Perusak Otak, Tiga Warga Banlak Bengkalis Digulung Polisi
20 Februari 2026
Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari
20 Februari 2026
11.227 Personel Polda Riau Kenakan Tanjak dan Selempang Setiap Jumat
20 Februari 2026
Cegah Karhutla, 5 Ton Garam Disemai untuk Hujan Buatan di Riau
20 Februari 2026
Pelaku Bobol Rumah Kosong di Kuansing Ditangkap Polisi saat Beli Rokok
20 Februari 2026
ASN RSUD Arifin Achmad Gugat Cerai Tanpa Izin BKD, Inspektorat Proses Dugaan Perselingkuhan
20 Februari 2026
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Beri Bantuan Rp 200 Juta ke Masjid Baitul Amanah
20 Februari 2026
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan
19 Februari 2026
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
19 Februari 2026
Agung Nugroho Lantik Kepala DLHK dan Bapenda Definitif
19 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Masyarakat Desa Sepahat Menuntut Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Lahan Sitaan Negara
  • 2 Olimpiade Fisika ke-XX Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah
  • 3 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 4 Dua Speedboat Tabrakan di Perairan Kepulauan Meranti, Satu Awak Kapal Hilang
  • 5 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 6 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 7 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved