Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Bobol Rumah Kosong di Kuansing Ditangkap Polisi saat Beli Rokok
BEDELAU.COM --Polsek Benai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Tiga RT/RW 007/008, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2025/SPKT/Polsek Benai/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tertanggal 4 Juli 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun kejadian tersebut baru diketahui keesokan paginya setelah saksi menghubungi korban dan mengabarkan rumahnya telah dibobol.
Korban berinisial I (63), seorang pensiunan yang berdomisili di Pekanbaru, mendapat informasi bahwa sejumlah barang di rumahnya telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak keluarga, diketahui hampir seluruh peralatan rumah tangga telah digondol pelaku.
Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit AC, televisi, kulkas, mesin cuci, kompor gas beserta tabung 3 kg, dua lemari pakaian plastik, tikar rotan, kursi panjang, dua mesin air, peralatan pecah belah, serta dua kipas angin.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp14.075.000," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku utama berinisial DS (23), warga Dusun Sagiran, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.
Tersangka sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Simpang Mangga, Desa Tebing Tinggi, saat hendak membeli rokok.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," jelas Kapolsek.
Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Benai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar," imbuhnya.
Sumber: Riauaktual.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








