• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Camat Rumbai Resmi Batalkan Surat Keterangan Jalan Belidang

Redaksi

Rabu, 04 Maret 2026 21:17:40 WIB
Cetak
Camat Rumbai Resmi Batalkan Surat Keterangan Jalan Belidang

BEDELAU.COM --Camat Rumbai, Abdul Rahman, resmi membatalkan Surat Keterangan Nomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 yang sebelumnya diterbitkan terkait lokasi Jalan Belidang. Pembatalan itu dituangkan dalam Surat Keterangan terbaru bernomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/11/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam surat pembatalan tersebut dijelaskan, awalnya penerbitan surat keterangan dilakukan setelah adanya permohonan dari Rohadi pada 20 Januari 2026 perihal permintaan keterangan lokasi Jalan Belidang. Menindaklanjuti permohonan itu, Camat Rumbai menerbitkan surat keterangan pada 26 Januari 2026.

Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan adanya kekeliruan administratif. Lokasi Jalan Belidang yang dimaksud ternyata masuk dalam wilayah Kecamatan Rumbai Barat, bukan Kecamatan Rumbai. Dengan demikian, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan seharusnya berasal dari Kecamatan Rumbai Barat atau pejabat pada Bagian Tata Pemerintahan.

Dalam poin pembatalan disebutkan, untuk menghindari konflik dan potensi kerugian bagi pihak-pihak tertentu, maka surat keterangan yang telah diterbitkan tersebut dinyatakan batal. Tak hanya itu, Camat Rumbai juga meminta agar surat keterangan yang sebelumnya telah diterbitkan dan diketahui telah dijadikan alat bukti di pengadilan segera ditarik kembali.

“Bahwa ternyata oleh Saudara Rohadi Surat Keterangan Nomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 tanggal 26 Januari 2026 dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan maka kami minta kepada Saudara Rohadi dan Kuasa Hukum agar menarik kembali Surat Keterangan tersebut sebagai alat bukti di Pengadilan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Camat Rumbai, Abdul Rahman.

Diketahui, Rohadi merupakan pihak penggugat Hasni (73) dalam perkara sengketa lahan proyek Tol Pekanbaru–Rengat yang saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

Daerah

Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:51:24 WIB

BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.

Daerah

Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.

Daerah

Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:00:18 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.

Daerah

Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda

Sabtu, 06 Juni 2026 - 22:52:27 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved