• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Camat Rumbai Resmi Batalkan Surat Keterangan Jalan Belidang

Redaksi

Rabu, 04 Maret 2026 21:17:40 WIB
Cetak
Camat Rumbai Resmi Batalkan Surat Keterangan Jalan Belidang

BEDELAU.COM --Camat Rumbai, Abdul Rahman, resmi membatalkan Surat Keterangan Nomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 yang sebelumnya diterbitkan terkait lokasi Jalan Belidang. Pembatalan itu dituangkan dalam Surat Keterangan terbaru bernomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/11/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam surat pembatalan tersebut dijelaskan, awalnya penerbitan surat keterangan dilakukan setelah adanya permohonan dari Rohadi pada 20 Januari 2026 perihal permintaan keterangan lokasi Jalan Belidang. Menindaklanjuti permohonan itu, Camat Rumbai menerbitkan surat keterangan pada 26 Januari 2026.

Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan adanya kekeliruan administratif. Lokasi Jalan Belidang yang dimaksud ternyata masuk dalam wilayah Kecamatan Rumbai Barat, bukan Kecamatan Rumbai. Dengan demikian, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan seharusnya berasal dari Kecamatan Rumbai Barat atau pejabat pada Bagian Tata Pemerintahan.

Dalam poin pembatalan disebutkan, untuk menghindari konflik dan potensi kerugian bagi pihak-pihak tertentu, maka surat keterangan yang telah diterbitkan tersebut dinyatakan batal. Tak hanya itu, Camat Rumbai juga meminta agar surat keterangan yang sebelumnya telah diterbitkan dan diketahui telah dijadikan alat bukti di pengadilan segera ditarik kembali.

“Bahwa ternyata oleh Saudara Rohadi Surat Keterangan Nomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 tanggal 26 Januari 2026 dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan maka kami minta kepada Saudara Rohadi dan Kuasa Hukum agar menarik kembali Surat Keterangan tersebut sebagai alat bukti di Pengadilan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Camat Rumbai, Abdul Rahman.

Diketahui, Rohadi merupakan pihak penggugat Hasni (73) dalam perkara sengketa lahan proyek Tol Pekanbaru–Rengat yang saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Ruas Jalan Provinsi Teluk Kuantan - Cerenti Mulai Diperbaiki

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:21:57 WIB

BEDELAU.COM --Perjuangan Bupati Kuantan Singingi, Dr.

Daerah

Non-APBD, Wako Agung Resmi Luncurkan Program 1.000 Titik WiFi Gratis

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:07:20 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Pemulihan Kawasan TNTN, Menhut RI Tanam Pohon Simbolis di Pelalawan

Selasa, 03 Maret 2026 - 21:13:12 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antony.

Daerah

Lima Kapal RoRo Bengkalis-Pakning Siap Layani Arus Mudik Balik Lebaran Idul Fitri

Selasa, 03 Maret 2026 - 21:10:44 WIB

BEDELAU.COM --Selain melakukan pembenahan di sisi da.

Daerah

Tata Ulang Kabel FO di Pekanbaru, Pemko Bersinergi dengan Pusat

Selasa, 03 Maret 2026 - 20:59:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mene.

Daerah

Pembayaran THR 2026 Paling Lambat 8 Maret, Disnaker Kota Pekanbaru: Tak Boleh Dicicil

Senin, 02 Maret 2026 - 17:56:56 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Alasan China Tetap Diam Meski Sekutunya Iran Dibombardir Amerika Serikat
04 Maret 2026
Ruas Jalan Provinsi Teluk Kuantan - Cerenti Mulai Diperbaiki
04 Maret 2026
Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
04 Maret 2026
Camat Rumbai Resmi Batalkan Surat Keterangan Jalan Belidang
04 Maret 2026
Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Pengedar Sabu di Rohil Terbalik
04 Maret 2026
Otak Pelaku Pembunuh Gajah di Pelalawan Ternyata Buronan Kelas Kakap
04 Maret 2026
Non-APBD, Wako Agung Resmi Luncurkan Program 1.000 Titik WiFi Gratis
04 Maret 2026
Beasiswa Sawit 2026 Segera Dibuka
04 Maret 2026
Fenomena Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Pekanbaru Malam In
03 Maret 2026
Pemulihan Kawasan TNTN, Menhut RI Tanam Pohon Simbolis di Pelalawan
03 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved