• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Abdul Wahid, Minta Jaksa Hadirkan Saksi

Redaksi

Rabu, 08 April 2026 19:12:39 WIB
Cetak
Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Abdul Wahid, Minta Jaksa Hadirkan Saksi

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan sesuai prosedur hukum.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr Edi Dharma Putra dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (8/4/2026).

Perlawanan yang diajukan advokat terdakwa sebelumnya menuntut agar dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak sah. Dalam perlawanan, advokat menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kontradiktif.

Dalam amar putusan selanya, hakim menilai bahwa perlawanan advokat terdakwa tidak memenuhi standar formal maupun materiil. Advokat juga mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan tindakan terdakwa Abdul Wahid.

Hakim menyatakan, dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan sah, serta tidak terdapat kesalahan identitas atau substansi perbuatan.
"Kesalahan pengetikan atau penyusunan surat dakwaan tidak memengaruhi materi dakwaan yang sah," kata hakim Delta.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Majelis hakim menekankan bahwa perlawanan advokat harus dibuktikan dengan keterangan saksi, bukti, atau alat bukti sah lainnya yang sudah masuk ke pokok perkara. Karena hal ini tidak terpenuhi, perlawanan ditolak seluruhnya.

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Perkara atas nama terdakwa Abdul Wahid dilanjutkan dengan menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan," kata hakim Delta.

Untuk itu, hakim meminta JPU menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 16 dan 17 April 2026.

Usai persidangan, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menyambut proses pembuktian.

“Saya mengucapkan terima kasih bahwa kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta semuanya, sehingga masyarakat bisa tahu dan para hakim bisa mengambilkan keputusan yang terbaik,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, siap mengadakan pembuktikan. “Insyaallah apa yang didakwakan, Insyaallah nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.

Abdul Wahid juga meminta masyarakat mengikuti jalannya proses hukum secara objektif. “Saya mohon kepada masyarakat Indonesia untuk melihat bagaimana proses ini berjalan. Apa yang sebenarnya terjadi, biar semuanya terbuka,” katanya.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan

Rabu, 08 April 2026 - 19:14:41 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

Kabur Hampir Sebulan, Penjambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar

Selasa, 07 April 2026 - 18:10:25 WIB

BEDELAU.COM --Setelah hampir satu bulan melarikan di.

Hukrim

Misteri Pembuang Bayi di Kuansing Terungkap, Ternyata Seorang Mahasiswi

Selasa, 07 April 2026 - 18:08:43 WIB

BEDELAU.COM --Masih ingat dengan peristiwa penemuan .

Hukrim

Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang

Selasa, 07 April 2026 - 18:06:01 WIB

Ilu.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Mafia Solar di Kuansing, 3.200 Liter Diamankan

Selasa, 07 April 2026 - 13:06:31 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali mengungkap praktik .

Hukrim

Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri

Ahad, 05 April 2026 - 21:12:14 WIB

-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
08 April 2026
Bukan Bayi Biasa, 'Ali Khamenei' dari Kampar Bikin Diplomat Iran Bertamu ke Riau
08 April 2026
5 Hari Hanyut di Sungai Kuantan, Jenazah Bocah 4 Tahun Akhirnya Ditemukan
08 April 2026
Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan
08 April 2026
Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Abdul Wahid, Minta Jaksa Hadirkan Saksi
08 April 2026
Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Dinilai Membaik, Warga Diminta Tertib Buang Sampah
08 April 2026
Dugaan Perselingkuhan ASN Bertambah, Plt Gubernur Riau Tegaskan Sanksi
08 April 2026
Pelajar di Siak Tewas Saat Ujian Praktik, Senapan Rakitan 3D Meledak di Lokasi
08 April 2026
Kabur Hampir Sebulan, Penjambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar
07 April 2026
Misteri Pembuang Bayi di Kuansing Terungkap, Ternyata Seorang Mahasiswi
07 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 2 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 3 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 4 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 5 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 6 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 7 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved