Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
h inti novelty Anda (progressive legal policy)
BEDELAU,COM --Polisi menetapkan seorang guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP berinisial MAA (15) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak.
Korban meninggal dunia usai mengikuti ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam bentuk "Science Show", Rabu (8/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, terjadi ledakan dari alat yang diduga merupakan senjata api rakitan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan praktik tersebut. Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah," ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tersangka IP dianggap lalai karena memperbolehkan adanya praktik pembuatan senjata api rakitan yang berujung pada insiden fatal.
Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum akibat terkena bahan berbahaya yang digunakan dalam praktik tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IP tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan." jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka tidak melarang praktik tersebut karena korban dikenal sebagai siswa berprestasi di bidang sains, termasuk pernah menjuarai lomba robotik.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai material yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, seperti besi, serbuk hitam, sumbu, dan bahan pemicu lainnya.
Kapolres menegaskan, praktik terkait senjata, terlebih senjata rakitan, tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah dalam kondisi apa pun.
Sumber: Riauaktual.com
Dugaan Penggelapan Dana 7,1 M Tidak Terbukti Dalam Fakta Persidangan
BEDELAU.COM –Sidang pembacaan pledoi kasus dugaan .
Aparat Gabungan Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu di Panipahan, Ini Hasilnya
BEDELAU.COM --Gabungan personel Polres Rokan Hilir b.
Eks Admin Scam Kamboja Tipu Korban hingga Rp285 Juta via Facebook
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.
Wakapolda Riau Bongkar Pemicu Kericuhan di Panipahan, Berawal dari Konflik Ibu-ibu di Medsos
BEDELAU.COM --Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Hary.
Tragis, Warga Pelalawan Tewas Disiram Istrinya dengan Air Mendidih
BEDELAU.COM --Seorang pria lanjut usia, Talip (60), .








