• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

h inti novelty Anda (progressive legal policy)

Redaksi

Selasa, 14 April 2026 19:15:16 WIB
Cetak
h inti novelty Anda (progressive legal policy)
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

BEDELAU,COM  --Polisi menetapkan seorang guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP berinisial MAA (15) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak.

Korban meninggal dunia usai mengikuti ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam bentuk "Science Show", Rabu (8/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, terjadi ledakan dari alat yang diduga merupakan senjata api rakitan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan praktik tersebut. Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah," ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, tersangka IP dianggap lalai karena memperbolehkan adanya praktik pembuatan senjata api rakitan yang berujung pada insiden fatal.

Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum akibat terkena bahan berbahaya yang digunakan dalam praktik tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IP tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

"Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan." jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka tidak melarang praktik tersebut karena korban dikenal sebagai siswa berprestasi di bidang sains, termasuk pernah menjuarai lomba robotik.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai material yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, seperti besi, serbuk hitam, sumbu, dan bahan pemicu lainnya.

Kapolres menegaskan, praktik terkait senjata, terlebih senjata rakitan, tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah dalam kondisi apa pun.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Penggelapan Dana 7,1 M Tidak Terbukti Dalam Fakta Persidangan

Selasa, 14 April 2026 - 19:37:09 WIB

BEDELAU.COM –Sidang pembacaan pledoi kasus dugaan .

Hukrim

Aparat Gabungan Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu di Panipahan, Ini Hasilnya

Selasa, 14 April 2026 - 19:28:41 WIB

BEDELAU.COM --Gabungan personel Polres Rokan Hilir b.

Hukrim

Ditahan KPK, Marjani: Nama Saya Dicatut

Senin, 13 April 2026 - 20:06:11 WIB

BEDELAU,COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Eks Admin Scam Kamboja Tipu Korban hingga Rp285 Juta via Facebook

Senin, 13 April 2026 - 19:56:40 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Wakapolda Riau Bongkar Pemicu Kericuhan di Panipahan, Berawal dari Konflik Ibu-ibu di Medsos

Senin, 13 April 2026 - 19:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Hary.

Hukrim

Tragis, Warga Pelalawan Tewas Disiram Istrinya dengan Air Mendidih

Ahad, 12 April 2026 - 20:18:56 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria lanjut usia, Talip (60), .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Penggelapan Dana 7,1 M Tidak Terbukti Dalam Fakta Persidangan
14 April 2026
Cinta Tetap Bersatu di Balik Jeruji: Tahanan Polsek Pujud Resmi Menikah di Mapolsek
14 April 2026
Aparat Gabungan Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu di Panipahan, Ini Hasilnya
14 April 2026
Pengadilan Rakyat di Panipahan, Alarm Keras Lemahnya Pemberantasan Narkoba
14 April 2026
Nyalip di Jalur Berlawanan, Colt Diesel Tabrak Truk Kontainer di Rumbai
14 April 2026
Kabel Lampu PJU di Pekanbaru Kembali Dicuri, Begini Kata Wali Kota!
14 April 2026
h inti novelty Anda (progressive legal policy)
14 April 2026
Ditahan KPK, Marjani: Nama Saya Dicatut
13 April 2026
90 Persen Pemilihan RT/RW Selesai, Walikota Pastikan Ada Masa Sanggah
13 April 2026
Pemko Pekanbaru Koordinasi ke Pemprov Minta Bangun Drainase Jalan Soekarno Hatta
13 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 2 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 3 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 4 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 5 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 6 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 7 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved