Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
h inti novelty Anda (progressive legal policy)
BEDELAU,COM --Polisi menetapkan seorang guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP berinisial MAA (15) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak.
Korban meninggal dunia usai mengikuti ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam bentuk "Science Show", Rabu (8/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, terjadi ledakan dari alat yang diduga merupakan senjata api rakitan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan praktik tersebut. Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah," ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tersangka IP dianggap lalai karena memperbolehkan adanya praktik pembuatan senjata api rakitan yang berujung pada insiden fatal.
Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum akibat terkena bahan berbahaya yang digunakan dalam praktik tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IP tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan." jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka tidak melarang praktik tersebut karena korban dikenal sebagai siswa berprestasi di bidang sains, termasuk pernah menjuarai lomba robotik.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai material yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, seperti besi, serbuk hitam, sumbu, dan bahan pemicu lainnya.
Kapolres menegaskan, praktik terkait senjata, terlebih senjata rakitan, tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah dalam kondisi apa pun.
Sumber: Riauaktual.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








