• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Dugaan Penggelapan Dana 7,1 M Tidak Terbukti Dalam Fakta Persidangan

Redaksi

Selasa, 14 April 2026 19:37:09 WIB
Cetak
Dugaan Penggelapan Dana 7,1 M Tidak Terbukti Dalam Fakta Persidangan

BEDELAU.COM –Sidang pembacaan pledoi kasus dugaan penggelapan bisnis pengangkutan batu bara antara Direktur  CV. Batama Group dengan Lancar Katerin Sebagai Pemodal  Terhadap 2  terdakawa Ade purwanto dan Arif Iryadi Zainudin, yang digelar Senin 13 April 2026 di Pengadilan Negeri Tembilahan. Tim Kuasa Hukum  advokad Iwat Endri dan Hendri Irawan pada kantor Hukum masing - masing beserta tim Advokat meminta klienya untuk dibebaskan.

Kata Hendri, setelah melihat dari fakta persidangan yang sudah digelar beberapa kali serta ditambah dengan keterangan ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, kuat sudah bahwa kliennya memang tidak terbukti dari segala tuntutan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari tuntutan JPU yang sudah dibacakan bahwa  kerugian 7,1 M  yg di laporkan lancar katerin itu tidak terbukti di persidangan, dan itu hanya perhitungan sepihak oleh Lancar katerin  tanpa melibatkan Pihak Terlapor Ade Purwanto “Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius, “ Tegas Hendri

Dijelaskan oleh Hendri bahwa ada empat alasan yang mendasar jika Klienya harus dibebaskan dalam kasus ini  pertama Ade Purwato, dalam substansi perkara ini sejatinya merupakan ranah perdata, yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.

Kedua, kami juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan. Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif. Kerugian 7,1 M yang ditujukan Saksi Korban Lancar Katerin tidak terbukti dipersidangan dan perhitungan Kerugian dilakukan sepihak oleh Lancar Katerin tanpa melibatkan Terdakwa Ade Purwanto. Dalam pemeriksaan Saksi Korban Lancar Katerin saksi tidak dapat membuktikan kerugian dan saksi tidak mengetahui berapa modal yang telah saudara saksi Lancar Katerin keluarkan. Tegasnya.

Ketiga, terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor. Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut.

Keempat, menjadi pertanyaan mendasar bagi kami, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Dengan demikian, kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.
Dalam akhir persidangan agenda pledoi ini, kedua terdakwa juga diberi kesempatan untuk membacakan pembelaanya yang dibacakan oleh kedua terdakwa yang intinya kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menelaah dan memandang perkara ini secara arif dan bijaksana serta mohon putusan yang seadil adilnya. Edd.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Aparat Gabungan Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu di Panipahan, Ini Hasilnya

Selasa, 14 April 2026 - 19:28:41 WIB

BEDELAU.COM --Gabungan personel Polres Rokan Hilir b.

Hukrim

h inti novelty Anda (progressive legal policy)

Selasa, 14 April 2026 - 19:15:16 WIB

BEDELAU,COM  --Polisi menetapkan seorang guru p.

Hukrim

Ditahan KPK, Marjani: Nama Saya Dicatut

Senin, 13 April 2026 - 20:06:11 WIB

BEDELAU,COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Eks Admin Scam Kamboja Tipu Korban hingga Rp285 Juta via Facebook

Senin, 13 April 2026 - 19:56:40 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Wakapolda Riau Bongkar Pemicu Kericuhan di Panipahan, Berawal dari Konflik Ibu-ibu di Medsos

Senin, 13 April 2026 - 19:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Hary.

Hukrim

Tragis, Warga Pelalawan Tewas Disiram Istrinya dengan Air Mendidih

Ahad, 12 April 2026 - 20:18:56 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria lanjut usia, Talip (60), .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Penggelapan Dana 7,1 M Tidak Terbukti Dalam Fakta Persidangan
14 April 2026
Cinta Tetap Bersatu di Balik Jeruji: Tahanan Polsek Pujud Resmi Menikah di Mapolsek
14 April 2026
Aparat Gabungan Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu di Panipahan, Ini Hasilnya
14 April 2026
Pengadilan Rakyat di Panipahan, Alarm Keras Lemahnya Pemberantasan Narkoba
14 April 2026
Nyalip di Jalur Berlawanan, Colt Diesel Tabrak Truk Kontainer di Rumbai
14 April 2026
Kabel Lampu PJU di Pekanbaru Kembali Dicuri, Begini Kata Wali Kota!
14 April 2026
h inti novelty Anda (progressive legal policy)
14 April 2026
Ditahan KPK, Marjani: Nama Saya Dicatut
13 April 2026
90 Persen Pemilihan RT/RW Selesai, Walikota Pastikan Ada Masa Sanggah
13 April 2026
Pemko Pekanbaru Koordinasi ke Pemprov Minta Bangun Drainase Jalan Soekarno Hatta
13 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 2 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 3 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 4 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 5 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 6 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 7 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved