Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kisruh Pemilihan RT/RW, DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemenang Tak Bisa Digugurkan
BEDELAU.COM --Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menegaskan bahwa calon RT dan RW yang telah dinyatakan menang tidak dapat digugurkan kembali, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan upaya pengguguran hasil pemilihan RT/RW di sejumlah wilayah.
Menurut Robin, hasil pemilihan harus dihormati jika prosesnya telah sesuai dengan ketentuan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Ia menilai, tidak boleh ada intervensi ataupun perubahan terhadap hasil yang sudah sah.
"Yang sudah menang dan memenuhi persyaratan, serta tidak melanggar Perwako 48, itu tidak boleh lagi diutak-atik dan tidak boleh digugurkan. Yang menang silahkan lanjut, yang kalah harus legowo," tegas Robin, Senin (20/4/2026).
Ia juga membuka ruang evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik secara administrasi maupun aturan. Jika memang terbukti bermasalah, maka proses dapat ditinjau kembali. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil musyawarah yang telah ditetapkan harus dihormati.
“Kalau memang bermasalah secara administrasi atau aturan, silakan ditindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada masalah, apalagi sudah dimusyawarahkan, itu tidak boleh digugurkan lagi,” tambahnya.
Untuk wilayah yang pelaksanaannya masih tertunda akibat persoalan tertentu, Komisi I DPRD meminta agar segera diselesaikan oleh pihak terkait, termasuk bagian hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain itu, Robin juga menyoroti adanya laporan masyarakat terkait pungutan biaya pendaftaran bagi calon RT/RW di salah satu wilayah di Kota Pekanbaru. Ia memastikan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan telah diminta untuk dihentikan.
“Itu sudah batal. Kita sudah komplain karena pendaftaran tidak ada pungutan biaya. Dalam perwako juga tidak diatur soal itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan RT/RW harus mengacu pada Perwako yang telah ditetapkan dan tidak boleh ada aturan tambahan di luar ketentuan tersebut.
“Perwako itu sudah diteken oleh Walikota, jadi harus dihargai dan dijadikan acuan. Tidak boleh ada aturan-aturan baru di luar itu, karena hanya akan membingungkan dan inilah yang menimbulkan kisruh di masyarakat,” tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
BEDELAU.COM --Petugas dari Dinas Perindustrian dan P.
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
BEDELAU.COM --Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ben.
70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
DED Fly Over Simpang Panam Final, Target Pembebasan Lahan Selesai Tahun Ini
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ber.








