• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Ini Dia Panduan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kepulauan Meranti

Redaksi

Rabu, 05 Mei 2021 14:18:20 WIB
Cetak
Ini Dia Panduan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kepulauan Meranti
RAKOR : Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil bersama Kapolres Bengkalis AKBP Eko Wimpiyanto dan instansi terkait saat mengelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H d

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM — Tak beberapa lama lagi. Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi akan tiba. Seluruh umat Islam di dunia akan merayakannya. Setelah satu bulan lamanya menjalankan ibadah puasa, tentunya hari kemenangan itu akan disambut dengan sukacita.

Namun ditengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, akan disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti, yang berkaitan dengan paduan kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri, nomor 400/Kesra/V/2021/102, tanggal 4 Mei 2021.

Isi surat edaran itu berisikan paduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan masyarakat menggelar Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di masjid, mushola dan lapangan dimasa Pandemi ini, namun harus memenuhi syarat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Sebelum diberlakukan surat edaran tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti telah menggelar Rapat, yang dipimpin oleh Bupati H. Muhammad Adil bersama Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto dan instansi terkait. Rakor itu memuat pembahasan dan kesepakatan panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dr. Fachri dalam Rakor tersebut menjelaskan, saat ini Kepulauan Meranti mayoritas berada di zona hijau termasuk Selatpanjang dan sebagian kecil berada di zona kuning, sehingga untuk kegiatan keagamaan masih diperbolehkan.

Dalam hal itu disampaikan terkait dengan kesapakatan Rakor yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 03 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Dikatakannya, hal ini dilakukan dalam rangka memberi rasa aman dan lancar kepada masyarakat dalam beribadah, namun masyarakat tetap terlindungi dari penyebaran Covid-19. Pemkab Kepulauan Meranti memandang perlu untuk mengedarkan panduan, yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya pihak penyelenggara kegiatan.

Berikit isi surat edaran Bupati Nomor 400/Kesra/V/2021/102. Poin pertama menerangkan, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid / mushalla /lapangan sesuai syariat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian poin kedua, takbir Idul Fitri dapat dilaksanakan di dalam masjid / mushalla / ruangan dengan jumlah maksimai 50% dari kapasitas tempat kegiatan dan tidak dibenarkan melakukan pawai (takbir keliling).

Selanjutnya poin ketiga, semua kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagimana mestinya. Prokes dimaksud meliputi, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir / hand sanitizer, menjaga jarak (Physical Distancing), menjauhi kerumunan, membatasi jumlah peserta sesuai ketentuan dan menggunakan sajadah masing-masing pada saat shalat berjamaah dilaksanakan.

Poin empat, surat edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi/status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.(sp)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 21:22:28 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin

Jumat, 24 April 2026 - 21:19:50 WIB

BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .

Daerah

Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda

Jumat, 24 April 2026 - 21:13:01 WIB

BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.

Daerah

Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan Divisioner OP.

Daerah

Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong

Rabu, 22 April 2026 - 19:54:14 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hebat melanda Jalan Gulama, .

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Rabu, 22 April 2026 - 19:45:58 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved