Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Siksa Anak Pakai Kayu dan Bata Hingga Tewas, Ibu Tiri di Siak jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Teka-teki luka memar di sekujur tubuh bocah malang berinisial FA (6) akhirnya terjawab. Sat Reskrim Polres Siak resmi menetapkan ibu tiri korban, SAS (25), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.
?Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.
?Berdasarkan keterangan kepolisian, kematian FA bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan puncak dari penderitaan selama tiga hari berturut-turut. Sejak Selasa (5/5/2026), tersangka SAS diduga secara konsisten meluapkan amarahnya kepada korban hanya karena alasan-alasan sepele.
?Pemicu hanya sepele, mulai dari korban yang dianggap terlalu lama bermain, mengompol setelah bangun tidur, hingga puncaknya, Kamis (7/5/2026) saat korban menolak untuk makan.
?Tindakan sadis tersangka itu, tidak hanya menggunakan tangan kosong. Polisi menyita kayu bulat sepanjang 30 cm dan batu bata yang digunakan tersangka untuk menghantam tulang kering, punggung, hingga kedua sisi kepala korban hingga mengalami kejang hebat.
?Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ayah korban, Ahmad Zulpan, sama sekali tidak menyadari penyiksaan yang dialami putranya.
Rutinitas pekerjaan yang mengharuskannya berangkat pagi buta, dan pulang larut malam dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi kejinya tanpa terdeteksi.
?Tabir gelap ini baru terungkap saat jenazah FA hendak dimandikan. Pihak keluarga mendapati luka-luka yang tidak wajar dan segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwajib.
?Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menegaskan tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di luar batas kemanusiaan.
?"Kami telah mengamankan tersangka SAS beserta barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, dan pakaian korban. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (12/5/2026).
?Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat posisi SAS sebagai orang tua (ibu tiri), undang-undang mengamanatkan pemberatan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal.
?Kini, SAS harus mendekam di balik sel tahanan Polres Siak. **
Sumber: Riauterkini.com
Operasi Antik Lancang Kuning Menggila, 557 Tersangka Narkoba Digelandang Polisi
BEDELAU,COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .
Tunjukan Bukti Chat, Ortu Terlapor Pencabulan Sebut Hubung Dilakukan Suka Sama Suka
BEDELAU,COM --Kasus dugaan pencabulan terhadap anak .
Ratusan Warga Rantau Kopar, Rohil Geruduk Rumah Terduga Bandar Narkoba dan Polsek
BEDELAU.COM --Ratusan masyarakat termasuk emak-emak .
Markas Penipu Internasional Terbongkar di Batam, Ratusan WNA China dan Vietnam Diciduk
BEDELAU.COM --Batam mendadak panas setelah Imigrasi .
KPK Mangkir! Drama Sidang Gugatan Rp11 Miliar Ajudan Gubernur Riau Bikin Hakim Geram
BEDELAU.COM --Sidang perdana gugatan perbuatan melaw.
Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan Mangrove di Meranti , Tiga Pelaku Diamankan
BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah Riau berhasil bongka.








