Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih
BEDELAU.COM --Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, diduga mengalirkan uang ratusan juta rupiah kepada seorang perempuan bernama Lena Amelia (23).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026) sore.
Rahman merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT PHR
Lena yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang mengaku menerima transfer uang sebesar Rp181 juta selama April hingga Juli 2025.
“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta,” kata Lena di persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis.
Menurut Lena, uang tersebut sebagian besar ditransfer melalui orang kepercayaan terdakwa bernama Wahid. Namun, beberapa kali transfer juga dilakukan langsung oleh Rahman.
“Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,” ujarnya.
Dalam persidangan, Lena mengakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya sebagai kekasih terdakwa. Ia juga mengetahui sumber dana yang diterimanya bukan berasal dari gaji Rahman.
“Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ucap Lena.
Jaksa kemudian mendalami awal hubungan keduanya. Lena mengaku pertama kali bertemu Rahman di Batam saat bekerja di sebuah salon. Setelah beberapa kali bertemu, keduanya menjalin hubungan asmara.
Rahman kemudian menawarkan Lena bekerja di perusahaan penukaran uang (money changer) miliknya dengan gaji Rp10 juta per bulan.
“Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta sebulan,” tutur Lena.
Sejak saat itu, Lena mengaku sering bepergian bersama Rahman ke sejumlah kota untuk mengembangkan bisnis penukaran uang tersebut.
Keduanya kemudian diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai.
Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT PHR.
Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.*
Sumber: cakaplah.com
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 25 Kg Sabu Tangkapan Jaringan Internasional
BEDELAU.COM --Setelah 22 hari sejak pengungkapan bes.
Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan
BEDELAU.COM --Polda Riau menetapkan korporasi perkeb.
Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
BEDELAU.COM --ajaran Polsek Tualang di Kabupaten Sia.
Penggerebekan Kelas Kakap di Rohil: Enam Pengedar Sabu Diringkus
BEDELAU.COM --Polisi membongkar jaringan sabu .
Polisi razia kawasan Pangeran Hidayat di Pekanbaru, Sabtu (16/5/2026) malam, foto: Riauaktual.com
BEDELAU.COM --Maraknya aksi begal di Kota Pekanbaru .
Polisi Razia Kawasan Pangeran Hidayat di Pekanbaru, Preman dan Pengguna Kocar-kacir
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.








