• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih

Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 17:08:10 WIB
Cetak
Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih

BEDELAU.COM --Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, diduga mengalirkan uang ratusan juta rupiah kepada seorang perempuan bernama Lena Amelia (23).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026) sore.

Rahman merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT PHR 

Lena yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang mengaku menerima transfer uang sebesar Rp181 juta selama April hingga Juli 2025.

“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta,” kata Lena di persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis.

Menurut Lena, uang tersebut sebagian besar ditransfer melalui orang kepercayaan terdakwa bernama Wahid. Namun, beberapa kali transfer juga dilakukan langsung oleh Rahman.

“Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,” ujarnya.

Dalam persidangan, Lena mengakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya sebagai kekasih terdakwa. Ia juga mengetahui sumber dana yang diterimanya bukan berasal dari gaji Rahman.

“Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ucap Lena.

Jaksa kemudian mendalami awal hubungan keduanya. Lena mengaku pertama kali bertemu Rahman di Batam saat bekerja di sebuah salon. Setelah beberapa kali bertemu, keduanya menjalin hubungan asmara.

Rahman kemudian menawarkan Lena bekerja di perusahaan penukaran uang (money changer) miliknya dengan gaji Rp10 juta per bulan.

“Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta sebulan,” tutur Lena.

Sejak saat itu, Lena mengaku sering bepergian bersama Rahman ke sejumlah kota untuk mengembangkan bisnis penukaran uang tersebut.

Keduanya kemudian diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT PHR.

Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.*

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 25 Kg Sabu Tangkapan Jaringan Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:21:09 WIB

BEDELAU.COM --Setelah 22 hari sejak pengungkapan bes.

Hukrim

Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29:58 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau menetapkan korporasi perkeb.

Hukrim

Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Senin, 18 Mei 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --ajaran Polsek Tualang di Kabupaten Sia.

Hukrim

Penggerebekan Kelas Kakap di Rohil: Enam Pengedar Sabu Diringkus

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:26:15 WIB

BEDELAU.COM  --Polisi membongkar jaringan sabu .

Hukrim

Polisi razia kawasan Pangeran Hidayat di Pekanbaru, Sabtu (16/5/2026) malam, foto: Riauaktual.com

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:14:58 WIB

BEDELAU.COM --Maraknya aksi begal di Kota Pekanbaru .

Hukrim

Polisi Razia Kawasan Pangeran Hidayat di Pekanbaru, Preman dan Pengguna Kocar-kacir

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:13:06 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 25 Kg Sabu Tangkapan Jaringan Internasional
19 Mei 2026
Rupiah Melemah Gila-Gilaan, Investor Asing Mulai Tinggalkan Indonesia
19 Mei 2026
35 Perusahaan Sudah Daftar Job Fair Hari Jadi Pekanbaru 2026
19 Mei 2026
Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih
19 Mei 2026
Sekap dan Cabuli Remaja 17 Tahun, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
19 Mei 2026
Hilang Dicuri, Dishub Pasang Kembali Belasan Penutup Saluran Air di Pedestrian Kota Pekanbaru
19 Mei 2026
Viral Isu Pembukaan Hutan, Faperta Unilak: Itu Lahan Praktikum Pertanian
19 Mei 2026
Begal Kembali Marak di Pekanbaru, DPRD Minta Pengamanan Ditingkatkan
18 Mei 2026
Dolar AS Hampir Rp18 Ribu, Rupiah Ambruk dan Pasar Keuangan Indonesia Bergetar
18 Mei 2026
Prabowo Resmikan Jet Rafale dan Rudal Meteor, Langit Asia Tenggara Mendadak Tegang
18 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
  • 2 Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!
  • 3 Beasiswa Mahasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • 4 LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG Tahun Ini, Ini Alasan Pemerintah
  • 5 Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan
  • 6 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 7 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved