• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih

Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 17:08:10 WIB
Cetak
Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih

BEDELAU.COM --Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, diduga mengalirkan uang ratusan juta rupiah kepada seorang perempuan bernama Lena Amelia (23).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026) sore.

Rahman merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT PHR 

Lena yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang mengaku menerima transfer uang sebesar Rp181 juta selama April hingga Juli 2025.

“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta,” kata Lena di persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis.

Menurut Lena, uang tersebut sebagian besar ditransfer melalui orang kepercayaan terdakwa bernama Wahid. Namun, beberapa kali transfer juga dilakukan langsung oleh Rahman.

“Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,” ujarnya.

Dalam persidangan, Lena mengakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya sebagai kekasih terdakwa. Ia juga mengetahui sumber dana yang diterimanya bukan berasal dari gaji Rahman.

“Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ucap Lena.

Jaksa kemudian mendalami awal hubungan keduanya. Lena mengaku pertama kali bertemu Rahman di Batam saat bekerja di sebuah salon. Setelah beberapa kali bertemu, keduanya menjalin hubungan asmara.

Rahman kemudian menawarkan Lena bekerja di perusahaan penukaran uang (money changer) miliknya dengan gaji Rp10 juta per bulan.

“Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta sebulan,” tutur Lena.

Sejak saat itu, Lena mengaku sering bepergian bersama Rahman ke sejumlah kota untuk mengembangkan bisnis penukaran uang tersebut.

Keduanya kemudian diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT PHR.

Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.*

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

Hukrim

Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.

Hukrim

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Ahad, 19 Juli 2026 - 18:51:40 WIB

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved