• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tak Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan, MUI: Keinginan Umat Sudah Kita Sampaikan

Redaksi

Sabtu, 08 Mei 2021 23:21:09 WIB
Cetak
Tak Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan, MUI: Keinginan Umat Sudah Kita Sampaikan
Prof. Akbarizan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dari lima poin Surat Edaran (SE) dengan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru perihal hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam poin nomor dua berisikan tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan terbuka, masjid dan musholla.

Menanggapi hal ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof Akbarizan mengungkapkan bahwa dalam rapat Forkompinda yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, ia mengungkapkan kepada pemerintah bahwa keinginan umat Islam ingin salat Idul Fitri berjamaah seperti biasa.

"Umat muslim siap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," cakap Akbarizan, Sabtu (8/5/2021).

Dalam kesempatan rapat tersebut, Akbarizan menerangkan bahwa Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru membuka data bahwa di Pekanbaru dalam setiap harinya ada sekitar 16 orang yang meninggal akibat tidak mampu melawan Covid-19.

Lanjutnya, di dalam rapat tersebut terjadi diskusi yang panjang. Walikota Pekanbaru harus mengambil keputusan yang sangat berat untuk melarang salat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan, masjid maupun mushola.

"Ini demi menghentikan laju penyebaran Covid-19, jadi walikota harus mengambil keputusaan itu. Walaupun berat," jelasnya.

Meskipun sudah menyampaikan keinginan umat muslim yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah kepada pemerintah, Akbarizan meminta masyarakat untuk mengikuti larangan dari pemerintah yang melarang pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah.

"Ini untuk kemaslahatan bersama, Walikota juga mengambil keputusan untuk menutup mal, restoran, kafe dan berbagai tempat hiburan lainnya selama lebaran. Kita harap ini bisa memutus laju penyebaran Covid-19," tutupnya.

Berikut isi poin surat edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021:

1. Melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri 1442 H/ 2021 M hanya di Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa,

2. Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga dengan mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Karfiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19,

3. Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M,

4. Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/kafe/PUB/KTV/Pusat Perbelanjaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away),

5. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan Ikhtiar dan berdo'a.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bupati Zukri Pimpin Tanam Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Ekonomi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:39:05 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Pelalawan H. Zukri memimpin keg.

Daerah

242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:17:03 WIB

BEDELAU.COM --Kota Pekanbaru menandai usia ke-242 ta.

Daerah

Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:55:14 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dika.

Daerah

Investasi Miliaran Terancam, Mitra Dapur MBG di Riau Minta Kepastian dari BGN

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47:35 WIB

BEDELAU.COM --Rencana evaluasi Program Makanan Bergi.

Daerah

Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Runtuh

Senin, 22 Juni 2026 - 18:51:42 WIB

BEDELAU.COM --Suasana duka menyelimuti sebuah keluarga di Jalan Diponegoro, Kelu.

Daerah

Dikeluhkan Warga, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Simpang Perak Pelalawan

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43:07 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Zukri Pimpin Tanam Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Ekonomi Masyarakat
23 Juni 2026
Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi
23 Juni 2026
Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit
23 Juni 2026
Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita Sabu 36,94 Gram
23 Juni 2026
Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?
23 Juni 2026
Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka
23 Juni 2026
Investasi Miliaran Terancam, Mitra Dapur MBG di Riau Minta Kepastian dari BGN
23 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis
23 Juni 2026
Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru
22 Juni 2026
Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi
22 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 3 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 4 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 5 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 6 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 7 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved