• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Gegara Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Divonis Bayar Denda Rp5 Juta

Redaksi

Senin, 06 Juli 2026 19:34:52 WIB
Cetak
Gegara Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Divonis Bayar Denda Rp5 Juta
Sidang vonis di PN Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada seorang ibu rumah tangga bernama Femmy Loliya setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap seorang dokter spesialis.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Asrarudin Anwar dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar, Jumat (3/7/2026).

"Terdakwa Femmy Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Oleh karena itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Perkara ini bermula dari laporan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Onkologi, dr. Amru Sofiian, ke Polda Riau. Laporan dibuat setelah yang bersangkutan mengaku menerima pesan berisi kata-kata kasar dan penghinaan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif, sopan selama mengikuti persidangan, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Amru Sofiian dan istrinya.

Kuasa hukum dr. Amru Sofiian, Octa Farhillah SH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meskipun perkara itu merupakan tindak pidana ringan yang hanya dijatuhi pidana denda, putusan tersebut tetap menyatakan terdakwa bersalah secara hukum.

"Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, status terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan menjadi terpidana telah melekat," ujar Octa.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun melalui media elektronik.

"Jangan karena emosi sesaat mengeluarkan kata-kata yang tidak beretika sehingga akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan," katanya.

Octa menjelaskan, sebelum laporan pidana dibuat, kliennya bersama keluarga mengaku sempat menerima sejumlah pesan yang dianggap mengandung penghinaan. Menurutnya, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada suami terdakwa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

"Karena somasi tidak ditanggapi, akhirnya kami membuat laporan ke Polda Riau," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Resti Hefriyenni, menyatakan kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal hingga persidangan berakhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Terdakwa sangat kooperatif selama proses persidangan, termasuk mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan," ujar Resti kepada riauaktual.com, Senin (6/7/2026).

Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pbr dan berakhir dengan putusan yang menyatakan Femmy Loliya bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Wako Pekanbaru Tunjuk Masykur Tarmizi jadi Plh Sekda

Senin, 06 Juli 2026 - 19:53:49 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Dua Kapal Roro Rusak, Antrean Bengkalis–Pakning Mengular hingga Lebih 8 Jam

Senin, 06 Juli 2026 - 19:51:20 WIB

BEDELAU.COM --Arus penyeberangan di lintasan Roro Be.

Daerah

Kapolda Riau Jenguk Sekretaris PMII yang Diduga Dikeroyok Pria Bersenpi

Senin, 06 Juli 2026 - 19:49:11 WIB

BEDELAU.COM --Belum padam sorotan dugaan kekerasan t.

Daerah

Ada Penemuan Mayat Pria di Kebun Sawit Pelalawan, Kondisi Membusuk

Senin, 06 Juli 2026 - 19:37:31 WIB

BEDELAU.COM --Mayat seorang pria berusia 55 tahun di.

Daerah

Pemko Pekanbaru Simpan 2 Arsip Kuno Bersejarah

Senin, 06 Juli 2026 - 19:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disp.

Daerah

Plt Bupati Mukhlisin, Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekda Kuansing

Sabtu, 04 Juli 2026 - 23:23:46 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan S.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Tunjuk Masykur Tarmizi jadi Plh Sekda
06 Juli 2026
Dua Kapal Roro Rusak, Antrean Bengkalis–Pakning Mengular hingga Lebih 8 Jam
06 Juli 2026
Kapolda Riau Jenguk Sekretaris PMII yang Diduga Dikeroyok Pria Bersenpi
06 Juli 2026
KPK Bongkar Lagi Jejak Kuansing, Kini Balai Datuk Panglimo Dalam Digeledah
06 Juli 2026
KPK Geledah Sejumlah Rumah Pejabat Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
06 Juli 2026
Ada Penemuan Mayat Pria di Kebun Sawit Pelalawan, Kondisi Membusuk
06 Juli 2026
Gegara Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Divonis Bayar Denda Rp5 Juta
06 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Simpan 2 Arsip Kuno Bersejarah
06 Juli 2026
Penemuan Jenazah di Kebun Sawit Bandar Petalangan Pelalawan, Ini Keterangan Kepolisian
05 Juli 2026
Mobil Terbang ke Jurang 40 Meter, Ayah dan Anak Selamat dari Maut di Kelok Sembilan
05 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik
  • 2 Cukup Telepon 112! TRC Pekanbaru, Warga Kini Lebih Cepat Dapat Bantuan Darurat
  • 3 Polisi Amankan Dua Ekskavator dari Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil
  • 4 Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025
  • 5 Jumat Berkah Subuh, Jamaah Masjid Baitul Maghfirah Blang Awee Tebar Kepedulian
  • 6 242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis
  • 7 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved