• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Gegara Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Divonis Bayar Denda Rp5 Juta

Redaksi

Senin, 06 Juli 2026 19:34:52 WIB
Cetak
Gegara Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Divonis Bayar Denda Rp5 Juta
Sidang vonis di PN Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada seorang ibu rumah tangga bernama Femmy Loliya setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap seorang dokter spesialis.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Asrarudin Anwar dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar, Jumat (3/7/2026).

"Terdakwa Femmy Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Oleh karena itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Perkara ini bermula dari laporan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Onkologi, dr. Amru Sofiian, ke Polda Riau. Laporan dibuat setelah yang bersangkutan mengaku menerima pesan berisi kata-kata kasar dan penghinaan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif, sopan selama mengikuti persidangan, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Amru Sofiian dan istrinya.

Kuasa hukum dr. Amru Sofiian, Octa Farhillah SH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meskipun perkara itu merupakan tindak pidana ringan yang hanya dijatuhi pidana denda, putusan tersebut tetap menyatakan terdakwa bersalah secara hukum.

"Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, status terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan menjadi terpidana telah melekat," ujar Octa.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun melalui media elektronik.

"Jangan karena emosi sesaat mengeluarkan kata-kata yang tidak beretika sehingga akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan," katanya.

Octa menjelaskan, sebelum laporan pidana dibuat, kliennya bersama keluarga mengaku sempat menerima sejumlah pesan yang dianggap mengandung penghinaan. Menurutnya, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada suami terdakwa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

"Karena somasi tidak ditanggapi, akhirnya kami membuat laporan ke Polda Riau," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Resti Hefriyenni, menyatakan kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal hingga persidangan berakhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Terdakwa sangat kooperatif selama proses persidangan, termasuk mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan," ujar Resti kepada riauaktual.com, Senin (6/7/2026).

Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pbr dan berakhir dengan putusan yang menyatakan Femmy Loliya bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved