• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Gegara Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Divonis Bayar Denda Rp5 Juta

Redaksi

Senin, 06 Juli 2026 19:34:52 WIB
Cetak
Gegara Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Divonis Bayar Denda Rp5 Juta
Sidang vonis di PN Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada seorang ibu rumah tangga bernama Femmy Loliya setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap seorang dokter spesialis.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Asrarudin Anwar dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar, Jumat (3/7/2026).

"Terdakwa Femmy Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Oleh karena itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Perkara ini bermula dari laporan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Onkologi, dr. Amru Sofiian, ke Polda Riau. Laporan dibuat setelah yang bersangkutan mengaku menerima pesan berisi kata-kata kasar dan penghinaan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif, sopan selama mengikuti persidangan, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Amru Sofiian dan istrinya.

Kuasa hukum dr. Amru Sofiian, Octa Farhillah SH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meskipun perkara itu merupakan tindak pidana ringan yang hanya dijatuhi pidana denda, putusan tersebut tetap menyatakan terdakwa bersalah secara hukum.

"Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, status terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan menjadi terpidana telah melekat," ujar Octa.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun melalui media elektronik.

"Jangan karena emosi sesaat mengeluarkan kata-kata yang tidak beretika sehingga akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan," katanya.

Octa menjelaskan, sebelum laporan pidana dibuat, kliennya bersama keluarga mengaku sempat menerima sejumlah pesan yang dianggap mengandung penghinaan. Menurutnya, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada suami terdakwa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

"Karena somasi tidak ditanggapi, akhirnya kami membuat laporan ke Polda Riau," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Resti Hefriyenni, menyatakan kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal hingga persidangan berakhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Terdakwa sangat kooperatif selama proses persidangan, termasuk mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan," ujar Resti kepada riauaktual.com, Senin (6/7/2026).

Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pbr dan berakhir dengan putusan yang menyatakan Femmy Loliya bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved