• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 19:31:12 WIB
Cetak
Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali memanas setelah MAKI membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea. Boyamin Saiman menegaskan hukum acara pidana tidak mengenal kewajiban meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang tersangka. Sorotan publik kini beralih menuju pembuktian barang bukti bernilai fantastis dalam perkara tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia menilai argumen mengenai keharusan “pamit” kepada Presiden sebelum penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pendapat tersebut justru memperlihatkan kesalahan memahami hukum acara pidana.

“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden?” kata Boyamin, Sabtu, 18 Juli 2026. Ia menegaskan KUHAP maupun KUHP tidak pernah mengatur mekanisme tersebut. Penetapan tersangka sepenuhnya bergantung kecukupan alat bukti sesuai prosedur pidana.

Boyamin kemudian menantang pihak kuasa hukum menunjukkan aturan resmi mengenai kewajiban meminta izin Presiden. Ia menyebut tidak satu pun pasal mengatur prosedur tersebut. Menurutnya, argumentasi semacam itu sama saja menciptakan hukum acara pidana baru.

“Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri,” ujar Boyamin. Pernyataan itu sekaligus membantah narasi kriminalisasi berdasarkan alasan administratif. Ia meminta seluruh pihak berdebat menggunakan dasar hukum, bukan opini.

MAKI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 mengenai pemeriksaan jaksa. Putusan tersebut mempertegas pengecualian perlindungan jabatan dalam perkara tertentu. Korupsi termasuk kategori tindak pidana khusus sehingga mekanisme pemeriksaannya memiliki landasan jelas.

“Pidana khusus itu termasuk korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan lama pun izin berasal dari Jaksa Agung, bukan Presiden,” ucap Boyamin. Ia menilai putusan MK memperjelas ruang penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum. Tidak terdapat ketentuan meminta persetujuan kepala negara.

Meski mengkritik keras, Boyamin tetap menghormati langkah pembelaan dilakukan Hotman Paris. Menurutnya, setiap advokat memiliki hak membela klien menggunakan berbagai strategi. Pendekatan hukum, politik, maupun komunikasi publik dianggap bagian profesi pengacara.

“Bang Hotman menjadi advokat tersangka. Membela dengan berbagai cara tetap boleh dilakukan,” ujar Boyamin. Ia bahkan mempersilakan strategi dramatis selama tidak melanggar ketentuan hukum. Perdebatan tetap harus berpijak pada fakta persidangan.

Boyamin menilai perhatian publik semestinya diarahkan menuju substansi perkara. Fokus utama berada pada penjelasan asal-usul uang hampir setengah triliun rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Penjelasan rinci dinilai menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Yang paling krusial adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu harus dijelaskan rinci sehingga masyarakat menerima dengan logika sederhana,” katanya. Penjelasan tersebut dinilai jauh lebih penting dibanding polemik mengenai izin Presiden. Publik menunggu uraian berbasis bukti.

Ia juga menyoroti perubahan narasi terkait barang bukti maupun kepemilikan aset. Menurut Boyamin, perubahan keterangan justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memperkuat tuntutan transparansi selama penyidikan berlangsung.

Boyamin mengingatkan penetapan tersangka pejabat tinggi bukan peristiwa baru. KPK maupun Kejaksaan Agung pernah menangkap menteri aktif tanpa meminta izin Presiden. Praktik tersebut berlangsung sesuai mekanisme hukum berlaku.

“KPK pernah menangkap menteri. Kejaksaan Agung juga pernah menahan menteri tanpa aturan izin Presiden,” tegasnya. Ia menilai istilah “pamit” hanya berkaitan etika, bukan syarat hukum. Penegakan hukum tetap bergantung pembuktian serta alat bukti.

Sementara itu, Hotman Paris tetap menyebut perkara menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku membela mantan Jampidsus tanpa mempertimbangkan imbalan jasa hukum. Hotman juga mengaitkan pembelaannya dengan hubungan profesional bersama Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun.

“Jampidsus menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman. Pernyataan tersebut memicu respons keras dari MAKI. Polemik akhirnya bergeser menjadi perdebatan mengenai batas etika, prosedur hukum, serta pembuktian perkara korupsi.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Jumat, 04 September 2026 - 21:35:46 WIB

BEDELAU.COM ---PT Pertamina Patra Niaga menegaskan m.

Nasional

Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Jumat, 04 September 2026 - 21:28:43 WIB

MUARO JAMBI, BEDELAU.COM — Safari dakwah bersama A.

Nasional

KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi

Jumat, 04 September 2026 - 14:04:15 WIB

MUARO JAMBI - BEDELAU.COM — Al-Hafiz KH. Ariful Ma.

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan

Jumat, 04 September 2026 - 07:13:56 WIB

BEDELAU.COM – Rangkaian kegiatan Jum’at Berkah S.

Nasional

Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi

Kamis, 03 September 2026 - 23:09:55 WIB

MUARO JAMBI, BEDELAU.COM — Pondok Pesantren Nurul .

Nasional

Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan

Kamis, 03 September 2026 - 19:35:54 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved