Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Usai Digeledah, Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Rohil Disegel
BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terus bergulir.
Setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil, Selasa (28/7/2026), penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyegel Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penyegelan tersebut.
"Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan," ungkap Ade saat dikonfirmasi.
Terkait dengan ruangan Kepala Dinas PUPR Rohil, Ade belum memberikan keterangan apakah turut dilakukan penyegelan atau tidak.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Ya benar (penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil). Terkait tindak pidana korupsi jembatan Air Hitam Pujud" ujar Ade.
Ia menegaskan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap hasil maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang memiliki panjang 140 meter dan lebar 7 meter itu diduga tidak dibangun sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta ketahanan jembatan.
Hingga Selasa malam, penyidik masih melanjutkan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sumber: Riauaktual.com
Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
BEDELAU.COM --atuan Reserse Kriminal Polres Indragir.
Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekan.
Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah.
Terjebak Modus DM TikTok, Warga Rohul Kehilangan Rp300 Juta saat Beli Sofa Bed
BEDELAU.COM --Niat membeli sofa bed secara daring be.
KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
BEDELAU.,COM -- Komisi Pemberantasa.








