• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Terjebak Modus DM TikTok, Warga Rohul Kehilangan Rp300 Juta saat Beli Sofa Bed

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 00:12:35 WIB
Cetak
Terjebak Modus DM TikTok, Warga Rohul Kehilangan Rp300 Juta saat Beli Sofa Bed

BEDELAU.COM --Niat membeli sofa bed secara daring berujung petaka bagi seorang perempuan asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Berawal dari pesan langsung (DM) di TikTok, korban akhirnya kehilangan uang sekitar Rp300 juta setelah dipaksa melakukan transfer berkali-kali ke sejumlah rekening yang dikendalikan pelaku.

Kasus penipuan online bermodus checkout pembelian yang gagal itu berhasil diungkap Unit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi telah menangkap dua pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, mengatakan aksi penipuan bermula saat korban dihubungi melalui DM TikTok oleh akun yang mengaku sebagai admin Live Store Co Payment.

"Korban dihubungi melalui DM TikTok. Pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout pembelian tidak bisa dilanjutkan dan meminta pembayaran dilakukan secara manual," ujar Grant di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban menerima barcode pembayaran atas nama Royal Digital AJB senilai Rp1.698.000. Usai pembayaran pertama berhasil, pelaku terus mengelabui korban dengan alasan transaksi belum selesai.

Korban kemudian diminta mentransfer dana hampir Rp50 juta ke virtual account Karunggulan Tots. Selanjutnya, korban kembali diarahkan mengirim uang dua kali ke rekening Bank BCA atas nama E.J. dengan total sekitar Rp200 juta.

Tidak hanya itu, pelaku bahkan masih meminta korban melakukan transfer ke rekening lain hingga total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.31 WIB di Perumahan Anasya Residence, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Siber Polresta Pekanbaru menangkap tersangka AP (26) di Jalan Dharma Bakti pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka DN (19) di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial AS dan RM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.

Grant menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Seorang pelaku bertugas berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp untuk menjalankan skenario penipuan, sedangkan pelaku lainnya berperan menarik uang hasil kejahatan.

"Yang satu berperan sebagai penipu melalui media WhatsApp, sedangkan satu lagi berperan sebagai penarik uang," jelasnya.

Ia menyebut baru satu korban yang melapor. Namun, hasil penyelidikan mengindikasikan komplotan tersebut diduga telah beberapa kali menjalankan modus serupa.

"Korbannya yang melapor baru satu. Tetapi dari hasil penelusuran kami, mereka diduga sudah pernah melakukan aksi sebelumnya," kata Grant.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, tangkapan layar CCTV penarikan uang di BRILink, rekening koran korban, serta bukti transfer ke rekening yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

Hukrim

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:08:01 WIB

BEDELAU.COM --atuan Reserse Kriminal Polres Indragir.

Hukrim

Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:21:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekan.

Hukrim

Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:16:55 WIB

BEDELAU.COM --Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah.

Hukrim

Usai Digeledah, Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Rohil Disegel

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:08:20 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan tindak pidana korups.

Hukrim

KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 19:18:52 WIB

BEDELAU.,COM -- Komisi Pemberantasa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
30 Juli 2026
Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
30 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
29 Juli 2026
Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
29 Juli 2026
Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing
29 Juli 2026
Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
29 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Kejar Target, Layanan Cek Kesehatan Gratis
29 Juli 2026
Jelang Pacu Jalur, Polisi Peringatkan Warga Waspada Buaya di Sungai Kuantan Hilir
29 Juli 2026
Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Dibekuk Polisi
28 Juli 2026
Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan
28 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
  • 2 Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
  • 3 Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
  • 4 Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
  • 5 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 6 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 7 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved