• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Dosen FH Unilak, Beri Pemahaman Hukum tentang Ormas terhadap Pengurus Ormas Gagak Hitam

Redaksi

Rabu, 02 Juni 2021 00:27:31 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak, Beri Pemahaman Hukum tentang Ormas terhadap Pengurus Ormas Gagak Hitam

MERANTI, BEDELAU.COM --Dalam konstitusi Indonesia legitimasi terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat dapat dilihat dalam Pasal 28E ayat (3). Berdasarkan legitimasi kebebasan tersebut maka ikut memberikan dinamika perkembangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Agar ormas dapat berpatisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka legalitas ormas perlu diatur lebih lanjut.  

Pengaturan ormas saat ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013  tentang Ormas sebagaimana dalam perkembangannya mengalami perubahan  berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.

Berkaitan pengaturan ormas tersebut maka Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. bersama tim sejawat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum terhadap Pengurus Organisasi Masyarakat Gagak Hitam (singkatan dari Gerakan Anak Kepulauan-Hidup Indah Tegaknya Adat dan Marwah) Kabupaten Kepulauan Meranti pada (31/05/2021).

Acara PKM dilaksanakan langsung di markas ormas Gagak Hitam Sambang Riau di Jalan Kartini  Gang Pegawai Kabupaten Meranti dengan tetap mematuhi protokol covid-19. “Peserta yang mengikuti PKM merupakan pengurus ormas Gagak Hitam sebanyak 20 orang, turut juga hadir dalam acara ini Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano dan Setia Usaha Indra  Hardi” ujar Irfansyah.

Irfansyah mengatakan "melalui PKM ini peserta mendapatkan pemahaman hukum terkait pengaturan ormas, sehingga akan bermanfaat bagi pengurus ormas Gagak Hitam dalam menjalan roda organisasi".  Dikatakannya lagi, "untuk memperkuat pemahaman tentang pengaturan ormas ada sesi tanya jawab, dan beberapa peserta memanfaat kesempatan itu untuk memenuhi rasa ingin tahu lebih dalam pengaturan tentang ormas”. Kata Irfansyah.   

Ketua Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano “mengucapkan terima kasih, karena melalui penyuluhan yang diberikan sangat besar manfaatnya untuk meningkatkan pemahaman bagi anggota ormas Gagak Hitam tentang pengaturan seputar ormas”. ucap Yusri Yano.

Setelah seluruh rangkaian acara PKM selesai, menjelang bubar Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. bersama seluruh peserta melakukan foto bersama. (Yl)

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 21:22:28 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin

Jumat, 24 April 2026 - 21:19:50 WIB

BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .

Daerah

Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda

Jumat, 24 April 2026 - 21:13:01 WIB

BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.

Daerah

Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan Divisioner OP.

Daerah

Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong

Rabu, 22 April 2026 - 19:54:14 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hebat melanda Jalan Gulama, .

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Rabu, 22 April 2026 - 19:45:58 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved