Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dosen FH Unilak, Beri Pemahaman Hukum tentang Ormas terhadap Pengurus Ormas Gagak Hitam
MERANTI, BEDELAU.COM --Dalam konstitusi Indonesia legitimasi terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat dapat dilihat dalam Pasal 28E ayat (3). Berdasarkan legitimasi kebebasan tersebut maka ikut memberikan dinamika perkembangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Agar ormas dapat berpatisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka legalitas ormas perlu diatur lebih lanjut.
Pengaturan ormas saat ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana dalam perkembangannya mengalami perubahan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.
Berkaitan pengaturan ormas tersebut maka Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. bersama tim sejawat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum terhadap Pengurus Organisasi Masyarakat Gagak Hitam (singkatan dari Gerakan Anak Kepulauan-Hidup Indah Tegaknya Adat dan Marwah) Kabupaten Kepulauan Meranti pada (31/05/2021).
Acara PKM dilaksanakan langsung di markas ormas Gagak Hitam Sambang Riau di Jalan Kartini Gang Pegawai Kabupaten Meranti dengan tetap mematuhi protokol covid-19. “Peserta yang mengikuti PKM merupakan pengurus ormas Gagak Hitam sebanyak 20 orang, turut juga hadir dalam acara ini Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano dan Setia Usaha Indra Hardi” ujar Irfansyah.
Irfansyah mengatakan "melalui PKM ini peserta mendapatkan pemahaman hukum terkait pengaturan ormas, sehingga akan bermanfaat bagi pengurus ormas Gagak Hitam dalam menjalan roda organisasi". Dikatakannya lagi, "untuk memperkuat pemahaman tentang pengaturan ormas ada sesi tanya jawab, dan beberapa peserta memanfaat kesempatan itu untuk memenuhi rasa ingin tahu lebih dalam pengaturan tentang ormas”. Kata Irfansyah.
Ketua Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano “mengucapkan terima kasih, karena melalui penyuluhan yang diberikan sangat besar manfaatnya untuk meningkatkan pemahaman bagi anggota ormas Gagak Hitam tentang pengaturan seputar ormas”. ucap Yusri Yano.
Setelah seluruh rangkaian acara PKM selesai, menjelang bubar Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. bersama seluruh peserta melakukan foto bersama. (Yl)
Beasiswa Tak Kunjung Cair, Pemkab Bengkalis Beralasan DBH Belum Ditransfer Pemerintah Pusat
BEDELAU.COM --Penyaluran bantuan beasiswa kepada mah.
Persyaratan Belum Lengkap, Program Makan Siang Gratis di Pekanbaru Diundur
BEDELAU.COM --Makan siang bergizi di Kota Pekanbaru .
Sudah 4 Hari Tak Punya BBM, Trans Metro Pekanbaru Belum Jelas Kapan Beroperasi Lagi
BEDELAU.COM --Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) hingga.
Makan Bergizi Gratis Sasar 3 Ribu Siswa di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemkot Peka.
Sudah 3 Hari Berhenti Beroperasi, Trans Metro Pekanbaru Ternyata Tak Punya Biaya Beli BBM
BEDELAU.COM --Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) hingga.
Berbulan - Bulan Terpisah dari Rombongan, Seekor Gajah Jantan Berhasil Direlokasi BBKSDA Riau
BEDELAU.COM --Sekitar delapan bulan menghadapi konfl.