• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 990 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Pengawasan Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar

Redaksi

Rabu, 02 Juni 2021 21:29:52 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Pengawasan Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar

BEDELAU.COM --Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., menjelaskan pendapat dari Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi tentang 3 fokus anggaran dana desa tahun 2021. Pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa mulai pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif dikelola BUMDes.

Kedua, program prioritas nasional meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.  Dan ketiga, adaptasi kebiasaan baru, yaitu Desa Aman Covid-19.Demikian disebutkan oleh Dr. Ardiansah dalam Webinar yang digelar secara virtual dihadapan 43 orang peserta penyuluhan Hukum,  Senin,(31 mei 20210).

Penyuluhan hukum mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar”.  Peserta penyuluhan hukum berasal dari unsur Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Unsur PKK, dan Para Kader Desa lainnya.

Di webinar itu, Dr Ardiansah mengupas substansi Pasal 78 dan 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78 ayat (1), Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara Pasal 78 ayat (2), pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pasal 82 ayat (1), masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Pasal 82 ayat (2), masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Dan di Pasal 82 ayat (3), masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 82 ayat (4), Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali. Sedangkan Pasal 82 ayat (5), Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

Ditegaskan Dr. Ardiansah diwebinar itu, bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. “Pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKPD Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan desa. Hasil pemantauan dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan desa.”

“Penyuluhan hukum ini merupakan realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan terpaksa dilakukan secara virtual, mengingat semakin meningkatkannya pandemi Covid-19 di Provinsi Riau.“ Ujar Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., bertindak sebagai pemateri. sebagai moderator diwebinar ini, yaitu Silm Oktapani, S.H., M.H.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Khairil Anuar, S.H.I, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen desa didaerahnya. “Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi warganya terutama dalam hal pemantauan dan pengawasan pembangunan desa agar kelak desanya menjadi lebih maju.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampa, M. Toha, yang bertindak mewakili Camat , menurutnya kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan pada masa datang. Meskipun penyuluhan hukum dilaksanakan secara virtual kegiatan berlangsung hangat dalam suasana dialogis. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. Selesai acara penyuluhan hukum, tim pengabdian, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, dan para kader desa melakukan sesi foto bersama.***

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

Senin, 29 September 2025 - 09:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.

Pemerintahan

APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan

Jumat, 26 September 2025 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .

Pemerintahan

Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!

Selasa, 23 September 2025 - 19:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .

Pemerintahan

Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg

Senin, 22 September 2025 - 19:54:04 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.

Pemerintahan

Status Pasien Masih Suspek, Wakil Bupati Muzamil Imbau Warga Meranti Tidak Panik dan Tetap Waspada Monkeypox

Senin, 22 September 2025 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampai.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
STQ Ke-XII Ditutup Camat Merbau, Lurah Teluk Belitung Target Raih Juara Umum ke Tiga Kalinya Tahun Ini
28 Oktober 2025
Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI
28 Oktober 2025
Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau
28 Oktober 2025
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
28 Oktober 2025
Pengangkutan Sampah Mandiri Biang Kerok Tumpukan Sampah di Pekanbaru
28 Oktober 2025
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
28 Oktober 2025
Kasus Meningkat, Pemko Pekanbaru Jalankan Startegi Tanggulangi HIV/AIDS
28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 2 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 3 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 4 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 5 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 6 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 7 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved