• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Pengawasan Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar

Redaksi

Rabu, 02 Juni 2021 21:29:52 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Pengawasan Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar

BEDELAU.COM --Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., menjelaskan pendapat dari Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi tentang 3 fokus anggaran dana desa tahun 2021. Pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa mulai pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif dikelola BUMDes.

Kedua, program prioritas nasional meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.  Dan ketiga, adaptasi kebiasaan baru, yaitu Desa Aman Covid-19.Demikian disebutkan oleh Dr. Ardiansah dalam Webinar yang digelar secara virtual dihadapan 43 orang peserta penyuluhan Hukum,  Senin,(31 mei 20210).

Penyuluhan hukum mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar”.  Peserta penyuluhan hukum berasal dari unsur Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Unsur PKK, dan Para Kader Desa lainnya.

Di webinar itu, Dr Ardiansah mengupas substansi Pasal 78 dan 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78 ayat (1), Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara Pasal 78 ayat (2), pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pasal 82 ayat (1), masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Pasal 82 ayat (2), masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Dan di Pasal 82 ayat (3), masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 82 ayat (4), Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali. Sedangkan Pasal 82 ayat (5), Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

Ditegaskan Dr. Ardiansah diwebinar itu, bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. “Pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKPD Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan desa. Hasil pemantauan dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan desa.”

“Penyuluhan hukum ini merupakan realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan terpaksa dilakukan secara virtual, mengingat semakin meningkatkannya pandemi Covid-19 di Provinsi Riau.“ Ujar Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., bertindak sebagai pemateri. sebagai moderator diwebinar ini, yaitu Silm Oktapani, S.H., M.H.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Khairil Anuar, S.H.I, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen desa didaerahnya. “Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi warganya terutama dalam hal pemantauan dan pengawasan pembangunan desa agar kelak desanya menjadi lebih maju.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampa, M. Toha, yang bertindak mewakili Camat , menurutnya kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan pada masa datang. Meskipun penyuluhan hukum dilaksanakan secara virtual kegiatan berlangsung hangat dalam suasana dialogis. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. Selesai acara penyuluhan hukum, tim pengabdian, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, dan para kader desa melakukan sesi foto bersama.***

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti

Ahad, 21 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.CON--Wakil Bupati Kabupat.

Pemerintahan

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Senin, 15 Juni 2026 - 10:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Musyawarah Olahraga .

Pemerintahan

CKG, Dedi Syafrizal : Langkah Positif dan Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan

Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pejabat (Pj) Kepala Desa bes.

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Zukri Pimpin Tanam Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Ekonomi Masyarakat
23 Juni 2026
Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi
23 Juni 2026
Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit
23 Juni 2026
Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita Sabu 36,94 Gram
23 Juni 2026
Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?
23 Juni 2026
Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka
23 Juni 2026
Investasi Miliaran Terancam, Mitra Dapur MBG di Riau Minta Kepastian dari BGN
23 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis
23 Juni 2026
Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru
22 Juni 2026
Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi
22 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 3 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 4 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 5 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 6 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 7 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved