• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Pengawasan Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar

Redaksi

Rabu, 02 Juni 2021 21:29:52 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Pengawasan Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar

BEDELAU.COM --Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., menjelaskan pendapat dari Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi tentang 3 fokus anggaran dana desa tahun 2021. Pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa mulai pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif dikelola BUMDes.

Kedua, program prioritas nasional meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.  Dan ketiga, adaptasi kebiasaan baru, yaitu Desa Aman Covid-19.Demikian disebutkan oleh Dr. Ardiansah dalam Webinar yang digelar secara virtual dihadapan 43 orang peserta penyuluhan Hukum,  Senin,(31 mei 20210).

Penyuluhan hukum mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar”.  Peserta penyuluhan hukum berasal dari unsur Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Unsur PKK, dan Para Kader Desa lainnya.

Di webinar itu, Dr Ardiansah mengupas substansi Pasal 78 dan 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78 ayat (1), Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara Pasal 78 ayat (2), pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pasal 82 ayat (1), masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Pasal 82 ayat (2), masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Dan di Pasal 82 ayat (3), masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 82 ayat (4), Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali. Sedangkan Pasal 82 ayat (5), Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

Ditegaskan Dr. Ardiansah diwebinar itu, bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. “Pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKPD Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan desa. Hasil pemantauan dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan desa.”

“Penyuluhan hukum ini merupakan realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan terpaksa dilakukan secara virtual, mengingat semakin meningkatkannya pandemi Covid-19 di Provinsi Riau.“ Ujar Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., bertindak sebagai pemateri. sebagai moderator diwebinar ini, yaitu Silm Oktapani, S.H., M.H.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Khairil Anuar, S.H.I, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen desa didaerahnya. “Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi warganya terutama dalam hal pemantauan dan pengawasan pembangunan desa agar kelak desanya menjadi lebih maju.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampa, M. Toha, yang bertindak mewakili Camat , menurutnya kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan pada masa datang. Meskipun penyuluhan hukum dilaksanakan secara virtual kegiatan berlangsung hangat dalam suasana dialogis. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. Selesai acara penyuluhan hukum, tim pengabdian, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, dan para kader desa melakukan sesi foto bersama.***

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Mengular, PW Hima Persis Riau Minta Negara Bongkar Aktor di Balik Krisis BBM Sumbagut
05 Mei 2026
Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau
05 Mei 2026
Lawan Arus, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Soekarno Hatta Pekanbaru
05 Mei 2026
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Begal di Kampar Ditembak Polisi
05 Mei 2026
Pertamina Tambah Kuota BBM Bersubsidi hingga 50 Persen untuk Riau
05 Mei 2026
Lapak Dibongkar, PKL di Subrantas - Arifin Ahmad Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
05 Mei 2026
Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru
05 Mei 2026
Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta
05 Mei 2026
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
04 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved