• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Aniaya Gadis Remaja

Oknum Guru SD di Rupat Utara Dipolisikan

Redaksi

Kamis, 03 Juni 2021 09:59:23 WIB
Cetak
Oknum Guru SD di Rupat Utara Dipolisikan
Kuasa Hukum korban penganiayaan, Refi Yulianto, SH saat mendatangi Mapolsek Rupat Utara didampingi keluarga korban baru-baru ini.(sukardi)

RUPAT UTARA, BEDELAU.COM — Karena terbakar api cemburu. Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Rahma nekat menganiaya gadis remaja, Ria Izati Bin Ruslan (26). Akibatnya, korban didampingi keluarga melaporkan secara resmi tindak perbuatan pidana, yang dilakukan oknum guru itu, Selasa (2/6/2021).

Tak hanya keluarga korban. Ria Izati Bin Ruslan juga tampak didampingi penasehat hukum (Advokat) Refi Yulianto, SH dan Trionesia, SH, ketika berada di Mapolsek Rupat Utara. Penganiayaan itu diduga dipicu api cemburu dengan tuduhan korban melakukan perselingkuhan dengan suami pelaku.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, Rabu (2/6/2021). Keluarga korban sempat dicegah untuk membuat laporan resmi di Polsek Rupat Utara, pasca peristiwa Selasa 25 Mei 2021 lalu. Namun dikarenakan advis dari tim advokat, laporan keluarga korban akhirnya ditanggapi melalaui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/08/VI/2021/RIAU/BKS/SEK.RUPAT UTARA, tertanggal 2 Juni 2021.

Dalam laporan tersebut, Ruslan orang tua korban menceritakan, jika peristiwa yang dialami anak gadisnya itu terjadi Selasa 25 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban berada di rumah salah seorang warga bernama Taki di Jalan Pahlawan, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Secara tiba-tiba, kata Ruslan, pelaku bersama rekannya Nela menemui korban dan saat itu korban terlihat sedang berada di dalam kamar tidur rumah tersebut. Sontak, kondisi itu membuat emosi yang tak terbendung, sehingga sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.

Emosi yang tak tertahan membuat pelaku kalap mata dan mengambil gunting, memotong rambut korban, hingga gundul. Akibat kondisi itu, korban mengalami traumatik hingga hari ini, bahkan keluarganya mendapati luka memar dibagian kaki korban.

“Pelaku mengaku menganiaya korban atas tuduhan jika korban berselingkuh dengan suaminya. Namun atas perbuatan pelaku ini, kami dari keluarga korban merasa tak senang dan melaporkannya ke polisi,”kata Ruslan via ponselnya, Rabu (3/6/2021).

Selain itu, sambung Ruslan, masalah ini sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Ia meminta agar, pelaku dihukum sesuai tindak perbuatannya yang menyebabkan kerugian fisik serta kerugian materi yang dialami anak gadisnya tersebut.

“Waktu awal kejadian, kami sempat ditolak untuk membuat laporan. Alasannya, akan dilakukan upaya damai oleh pihak kepolisian. Padahal saat kejadian, kami sudah datang ke kantor polisi, tapi justru disuruh pulang ke rumah,”tuturnya.

Sementara itu, Refi Yulianto, SH, kuasa hukum korban yang mendapat informasi itu langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi fisik korban secara langsung. Didampingi keluarga, ternyata kondisi korban sangat memprihatinkan, selain itu keluarga-keluarga korban juga memiliki latar belakang kesulitan ekonomi dan serba pas-pasan.

“Ini merupakan tanggungjawab kami nantinya. Karena sudah dikuasakan ke kita. Kami menyambut baik upaya restorasi justice dari pihak kepolisian. Tapi, kami sayangkan juga kenapa laporan korban tidak diterima dan baru hari ini bisa diterima serta mendapatkan STPL,”ujar Refi Yulianto.

Terkait dengan perkara ini juga, sambungnya, kliennya sudah melapor satu minggu yang lalu, tepatnya tanggal 25 Mei 2021. Namun, ketika sedang melaporkan peristiwa ini, kliennya tidak diberikan STPL. Orang tua korban, sudah berulang kali meminta STPL itu, tapi juga tak kunjung ditanggapi.

“Sehingga dengan kondisi ini, kami dari penasehat hukum mencoba bersilaturrahmi dengan penyidik. Alhamdulillah, diresponlah hari itu oleh Kanit Reskrim, sehingga diberikanlah STPL. Kenapa tidak diberikan STPL, alasan dari kepolisian, lagi mengupayakan restorasi justice dan mereka minta waktu memfasilitasi itu terhitung hingga 2 Juni 2021. Dan sudah ada upaya perdamaian, tapi tidak tercapai,”katanya.

Kemudian, sambung Refi, kliennya lantas menghubungi dirinya bersama rekan-rekan dan ternyata juga tidak diberikan STPL. Lalu, dicoba koordinasi kembali, baru hari ini diberikan STPL.

“Jadi, maksud kita disini mohon dibantu memberikan edukasi saja kepada masyarakat, bahwa setiap masyarakat yang datang melapor, berhak mendapatkan tanda bukti laporan dan posisinya sama dimata hukum,”terang Refi.

Sementara itu, Kapolsek Rupat Utara melalui Kanit Reskrim Aiptu R. Sirait, SH, Kamis (3/6/2021) saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Akan kita proses pak,”singkatnya melalui pesan WhatsApp.(kr)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

Hukrim

Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.

Hukrim

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Ahad, 19 Juli 2026 - 18:51:40 WIB

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved