Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Diduga Aniaya Gadis Remaja
Oknum Guru SD di Rupat Utara Dipolisikan
RUPAT UTARA, BEDELAU.COM — Karena terbakar api cemburu. Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Rahma nekat menganiaya gadis remaja, Ria Izati Bin Ruslan (26). Akibatnya, korban didampingi keluarga melaporkan secara resmi tindak perbuatan pidana, yang dilakukan oknum guru itu, Selasa (2/6/2021).
Tak hanya keluarga korban. Ria Izati Bin Ruslan juga tampak didampingi penasehat hukum (Advokat) Refi Yulianto, SH dan Trionesia, SH, ketika berada di Mapolsek Rupat Utara. Penganiayaan itu diduga dipicu api cemburu dengan tuduhan korban melakukan perselingkuhan dengan suami pelaku.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, Rabu (2/6/2021). Keluarga korban sempat dicegah untuk membuat laporan resmi di Polsek Rupat Utara, pasca peristiwa Selasa 25 Mei 2021 lalu. Namun dikarenakan advis dari tim advokat, laporan keluarga korban akhirnya ditanggapi melalaui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/08/VI/2021/RIAU/BKS/SEK.RUPAT UTARA, tertanggal 2 Juni 2021.
Dalam laporan tersebut, Ruslan orang tua korban menceritakan, jika peristiwa yang dialami anak gadisnya itu terjadi Selasa 25 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban berada di rumah salah seorang warga bernama Taki di Jalan Pahlawan, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Secara tiba-tiba, kata Ruslan, pelaku bersama rekannya Nela menemui korban dan saat itu korban terlihat sedang berada di dalam kamar tidur rumah tersebut. Sontak, kondisi itu membuat emosi yang tak terbendung, sehingga sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Emosi yang tak tertahan membuat pelaku kalap mata dan mengambil gunting, memotong rambut korban, hingga gundul. Akibat kondisi itu, korban mengalami traumatik hingga hari ini, bahkan keluarganya mendapati luka memar dibagian kaki korban.
“Pelaku mengaku menganiaya korban atas tuduhan jika korban berselingkuh dengan suaminya. Namun atas perbuatan pelaku ini, kami dari keluarga korban merasa tak senang dan melaporkannya ke polisi,”kata Ruslan via ponselnya, Rabu (3/6/2021).
Selain itu, sambung Ruslan, masalah ini sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Ia meminta agar, pelaku dihukum sesuai tindak perbuatannya yang menyebabkan kerugian fisik serta kerugian materi yang dialami anak gadisnya tersebut.
“Waktu awal kejadian, kami sempat ditolak untuk membuat laporan. Alasannya, akan dilakukan upaya damai oleh pihak kepolisian. Padahal saat kejadian, kami sudah datang ke kantor polisi, tapi justru disuruh pulang ke rumah,”tuturnya.
Sementara itu, Refi Yulianto, SH, kuasa hukum korban yang mendapat informasi itu langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi fisik korban secara langsung. Didampingi keluarga, ternyata kondisi korban sangat memprihatinkan, selain itu keluarga-keluarga korban juga memiliki latar belakang kesulitan ekonomi dan serba pas-pasan.
“Ini merupakan tanggungjawab kami nantinya. Karena sudah dikuasakan ke kita. Kami menyambut baik upaya restorasi justice dari pihak kepolisian. Tapi, kami sayangkan juga kenapa laporan korban tidak diterima dan baru hari ini bisa diterima serta mendapatkan STPL,”ujar Refi Yulianto.
Terkait dengan perkara ini juga, sambungnya, kliennya sudah melapor satu minggu yang lalu, tepatnya tanggal 25 Mei 2021. Namun, ketika sedang melaporkan peristiwa ini, kliennya tidak diberikan STPL. Orang tua korban, sudah berulang kali meminta STPL itu, tapi juga tak kunjung ditanggapi.
“Sehingga dengan kondisi ini, kami dari penasehat hukum mencoba bersilaturrahmi dengan penyidik. Alhamdulillah, diresponlah hari itu oleh Kanit Reskrim, sehingga diberikanlah STPL. Kenapa tidak diberikan STPL, alasan dari kepolisian, lagi mengupayakan restorasi justice dan mereka minta waktu memfasilitasi itu terhitung hingga 2 Juni 2021. Dan sudah ada upaya perdamaian, tapi tidak tercapai,”katanya.
Kemudian, sambung Refi, kliennya lantas menghubungi dirinya bersama rekan-rekan dan ternyata juga tidak diberikan STPL. Lalu, dicoba koordinasi kembali, baru hari ini diberikan STPL.
“Jadi, maksud kita disini mohon dibantu memberikan edukasi saja kepada masyarakat, bahwa setiap masyarakat yang datang melapor, berhak mendapatkan tanda bukti laporan dan posisinya sama dimata hukum,”terang Refi.
Sementara itu, Kapolsek Rupat Utara melalui Kanit Reskrim Aiptu R. Sirait, SH, Kamis (3/6/2021) saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Akan kita proses pak,”singkatnya melalui pesan WhatsApp.(kr)
Cinta Berujung Pilu, Bayi Baru Lahir Dibuang karena Malu
BEDELAU.COM --Sebuah kisah memilukan mengguncang Kot.
Pelaku Pembuang Bayi di Pekanbaru Ternyata Mahasiswi Semester Akhir
BEDELAU.COM --Ternyata pelaku pembuangan bayi d.
Drum Diduga Berisi Solar Subsidi Hilang dari Lokasi Kebakaran Gudang Kayu
BEDELAU.COM --Kebakaran hebat terjadi di Jalan Gunun.
Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi, Kisah Cinta Gelap Terbongkar
BEDELAU.COM --Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, berhasil.
Seorang Pelajar SMP di Rohul Pukul Kawan Pakai Bloti Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Poliisi tangkap anak inisial AW (16) w.
Respons Cepat, Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Kunjungi Keluarga Korban Laka Lantas
BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pa.