• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Muncul Pleno Khusus di Internal, Datuk Sri H. Sofyan Said Terbitkan 7 Pernyataan Sikap

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 19:36:23 WIB
Cetak
Muncul Pleno Khusus di Internal, Datuk Sri H. Sofyan Said Terbitkan 7  Pernyataan Sikap
LAMR : Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis Datuk Seri H. Syofyan Said, SH bersama pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis saat menyampaikan pernyataan sikapnya, Kamis (10/6/2021).(sukar

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Munculnya rapat pleno khusus di internal LAMR Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan kelompok mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten  Bengkalis dengan keputusan memberhentikan Ketua Umum DPH LAMR melanggar AD/ART juga  tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut”.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H. Syofyan Said, SH, Kamis (10/6/2021). Menurut dia, Rabu (9/6/2021), telah beredar sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten  Bengkalis.

Dalam pernyataan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, pada intinya  kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten tersebut, melalui sebuah rapat yang mereka sebut dengan “PLENO KHUSUS”, pada Selasa (8/6/ 2021), membuat sebuah keputusan.

"Memberhentikan saya selaku Ketua Umum DPH, dan menunjuk Datuk Dr. M. Nasir sebagai Sebagai PJS dan menunjuk Datuk Drs. H. Zakaria Bakar, sebagai PJS Sekretaris," kata Sofyan Said.

Selaku Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, tentunya sangat menyayangkan langkah yang diambil tersebut. Langkah itu, selain tidak diatur dalam AD/ART LAMR, juga tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut” yang selalu digunakan oleh LAMR. Sebagai lembaga adat, para peneraju lembaga, semestinya mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyesaikan persoalan yang ada.

Namun demikian, selaku Ketua Umum DPH, merasa perlu untuk menjelaskan dan menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, karena tuduhan yang disampaikan sangat serius, tendensius,  dan menyangkut harga diri. "Baik kepada saya selaku pribadi, sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Adapun hal-hal yang ingin disampaikan; Pertama, bahwa kedudukan Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah setara. Yang membedakan keduanya hanyalah pembagian tugas dan fungsi, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3),  Pasal (6) ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 23 ayat (1). Karena posisinya yang setara, dan dipilih dalam satu paket, oleh pemegang mandat/pemilik suara sah musyawarah daerah, maka antara keduanya, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, tidak dapat memberhentikan satu sama lain.

Kedua, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA dipilih melalui mekanisme Musyawarah Daerah, dengan melibatkan pemegang mandat atau pemilik suara yang sah. Dalam konteks LAMR Kabupaten Bengkalis, pemilik suara yang sah itu adalah LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dan yang memiliki otoritas untuk menerbitkan SK, yaitu LAMR Provinsi Riau. SK Ketua Umum DPH dan MKA diterbitkan oleh LAMR Provinsi Riau, dan tentu SK tersebut tidak bisa dicabut oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.

Ketiga, AD/ART LAMR tidak mengenal apa yang disebutkan dengan “PLENO KHUSUS” dalam konteks penggantian Ketua Umum. AD/ART telah mengatur dengan jelas, bahwa apa bila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, baik DPH maupun MKA, maka mekanismenya tertuang dalam Pasal 14 ayat (3), adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14, ayat (3), point d,  maka: Musyawarah Daerah Luar Biasa  dapat dilaksanakan berdasarkan usulan 2/3 peserta pemilik suara sah. Kami berpendapat bahwa frasa dan konsep ‘Pleno Khusus” yang dipakai oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, adalah bertentangan dengan ketentuan AD/ART.

Keempat, Pasal 8, dan Pasal  9, yang digunakan oleh kelompok pengatasnama MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, bukanlah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian Ketua Umum, baik DPH maupun MKA. Pasal tersebut berisi tentang ketentuan Penggantian Antar Waktu “Pengurus” baik di MKA maupun DPH. Dalam Pasal 9, ayat (1), secara jelas disebutkan bahwa : Pengisian penggantian antar waktu “Pengurus” melalui rapat pleno lengkap pengurus, baik rapat MKA, maupun melalui rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH).

"Sekali lagi, pasal ini tidak menyebut mekanisme penggantian Ketua Umum, tapi justru berbicara tentang kewenangan Rapat DPH dalam mengganti pengurus, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal ini juga tidak menyebutkan adanya frasa Pleno Khusus,” jelasnya.

Kelima, kata Sofyan Said, terkait tuduhan plagiasi buku, telah terjadi kesepakatan damai yang ditanda-tangani oleh kedua pihak, yaitu antara LAMR Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Umum DPH, dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Teguh Sabarullah. "Terkait soal buku ini, kami, DPH LAMR Bengkalis, berpendapat bahwa hal ini bukanlah persoalan antara MKA dengan DPH, tapi antara Institusi LAMR, baik MKA , DPH, Maupun Panitia Pelaksana, dengan pihak keluarga yang bersangkutan," jelasnya lagi.

Keenam, DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, menyesalkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, yang secara nyata telah melakukan tindakan yang melawan AD/ART LAMR.

"Sebagai Ketua Umum DPH, tentu saja akan terus mencermati, akan membuat simpulan-simpulan, atas tuduhan demi tuduhan yang dialamatkan, baik yang disampaikan secara langsung kepada kami, maupun yang disiarkan melalui media massa," ucap Sofyan.

Ketujuh, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, menghimbau kepada semua pihak, pengurus LAMR di tingkat Kecamatan, tingkat Kepenghuluan, dan masyarakat,  untuk tetap tenang, dan menyerahkan semua persoalan kepada mekanisme organisasi. LAMR, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memiliki tatacara, dan memiliki alur patut dalam menyelesaikan semua persoalan secara arif dan bermartabat.

Karena kebenaran hanya milik Allah, maka sebagai Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, mengajak semua pihak untuk saling merenung, saling bermuhasabah, sehingga kebenaran yang semestinya, tetap akan tegak dan berdiri kokoh di atas yang lainnya.(kr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

Daerah

Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:51:24 WIB

BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.

Daerah

Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.

Daerah

Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:00:18 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.

Daerah

Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda

Sabtu, 06 Juni 2026 - 22:52:27 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved