• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Muncul Pleno Khusus di Internal, Datuk Sri H. Sofyan Said Terbitkan 7 Pernyataan Sikap

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 19:36:23 WIB
Cetak
Muncul Pleno Khusus di Internal, Datuk Sri H. Sofyan Said Terbitkan 7  Pernyataan Sikap
LAMR : Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis Datuk Seri H. Syofyan Said, SH bersama pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis saat menyampaikan pernyataan sikapnya, Kamis (10/6/2021).(sukar

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Munculnya rapat pleno khusus di internal LAMR Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan kelompok mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten  Bengkalis dengan keputusan memberhentikan Ketua Umum DPH LAMR melanggar AD/ART juga  tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut”.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H. Syofyan Said, SH, Kamis (10/6/2021). Menurut dia, Rabu (9/6/2021), telah beredar sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten  Bengkalis.

Dalam pernyataan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, pada intinya  kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten tersebut, melalui sebuah rapat yang mereka sebut dengan “PLENO KHUSUS”, pada Selasa (8/6/ 2021), membuat sebuah keputusan.

"Memberhentikan saya selaku Ketua Umum DPH, dan menunjuk Datuk Dr. M. Nasir sebagai Sebagai PJS dan menunjuk Datuk Drs. H. Zakaria Bakar, sebagai PJS Sekretaris," kata Sofyan Said.

Selaku Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, tentunya sangat menyayangkan langkah yang diambil tersebut. Langkah itu, selain tidak diatur dalam AD/ART LAMR, juga tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut” yang selalu digunakan oleh LAMR. Sebagai lembaga adat, para peneraju lembaga, semestinya mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyesaikan persoalan yang ada.

Namun demikian, selaku Ketua Umum DPH, merasa perlu untuk menjelaskan dan menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, karena tuduhan yang disampaikan sangat serius, tendensius,  dan menyangkut harga diri. "Baik kepada saya selaku pribadi, sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Adapun hal-hal yang ingin disampaikan; Pertama, bahwa kedudukan Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah setara. Yang membedakan keduanya hanyalah pembagian tugas dan fungsi, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3),  Pasal (6) ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 23 ayat (1). Karena posisinya yang setara, dan dipilih dalam satu paket, oleh pemegang mandat/pemilik suara sah musyawarah daerah, maka antara keduanya, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, tidak dapat memberhentikan satu sama lain.

Kedua, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA dipilih melalui mekanisme Musyawarah Daerah, dengan melibatkan pemegang mandat atau pemilik suara yang sah. Dalam konteks LAMR Kabupaten Bengkalis, pemilik suara yang sah itu adalah LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dan yang memiliki otoritas untuk menerbitkan SK, yaitu LAMR Provinsi Riau. SK Ketua Umum DPH dan MKA diterbitkan oleh LAMR Provinsi Riau, dan tentu SK tersebut tidak bisa dicabut oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.

Ketiga, AD/ART LAMR tidak mengenal apa yang disebutkan dengan “PLENO KHUSUS” dalam konteks penggantian Ketua Umum. AD/ART telah mengatur dengan jelas, bahwa apa bila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, baik DPH maupun MKA, maka mekanismenya tertuang dalam Pasal 14 ayat (3), adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14, ayat (3), point d,  maka: Musyawarah Daerah Luar Biasa  dapat dilaksanakan berdasarkan usulan 2/3 peserta pemilik suara sah. Kami berpendapat bahwa frasa dan konsep ‘Pleno Khusus” yang dipakai oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, adalah bertentangan dengan ketentuan AD/ART.

Keempat, Pasal 8, dan Pasal  9, yang digunakan oleh kelompok pengatasnama MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, bukanlah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian Ketua Umum, baik DPH maupun MKA. Pasal tersebut berisi tentang ketentuan Penggantian Antar Waktu “Pengurus” baik di MKA maupun DPH. Dalam Pasal 9, ayat (1), secara jelas disebutkan bahwa : Pengisian penggantian antar waktu “Pengurus” melalui rapat pleno lengkap pengurus, baik rapat MKA, maupun melalui rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH).

"Sekali lagi, pasal ini tidak menyebut mekanisme penggantian Ketua Umum, tapi justru berbicara tentang kewenangan Rapat DPH dalam mengganti pengurus, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal ini juga tidak menyebutkan adanya frasa Pleno Khusus,” jelasnya.

Kelima, kata Sofyan Said, terkait tuduhan plagiasi buku, telah terjadi kesepakatan damai yang ditanda-tangani oleh kedua pihak, yaitu antara LAMR Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Umum DPH, dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Teguh Sabarullah. "Terkait soal buku ini, kami, DPH LAMR Bengkalis, berpendapat bahwa hal ini bukanlah persoalan antara MKA dengan DPH, tapi antara Institusi LAMR, baik MKA , DPH, Maupun Panitia Pelaksana, dengan pihak keluarga yang bersangkutan," jelasnya lagi.

Keenam, DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, menyesalkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, yang secara nyata telah melakukan tindakan yang melawan AD/ART LAMR.

"Sebagai Ketua Umum DPH, tentu saja akan terus mencermati, akan membuat simpulan-simpulan, atas tuduhan demi tuduhan yang dialamatkan, baik yang disampaikan secara langsung kepada kami, maupun yang disiarkan melalui media massa," ucap Sofyan.

Ketujuh, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, menghimbau kepada semua pihak, pengurus LAMR di tingkat Kecamatan, tingkat Kepenghuluan, dan masyarakat,  untuk tetap tenang, dan menyerahkan semua persoalan kepada mekanisme organisasi. LAMR, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memiliki tatacara, dan memiliki alur patut dalam menyelesaikan semua persoalan secara arif dan bermartabat.

Karena kebenaran hanya milik Allah, maka sebagai Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, mengajak semua pihak untuk saling merenung, saling bermuhasabah, sehingga kebenaran yang semestinya, tetap akan tegak dan berdiri kokoh di atas yang lainnya.(kr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

Daerah

Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:35:35 WIB

BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.

Daerah

Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24:29 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.

Daerah

Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20:19 WIB

BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved