Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Covid-19 Naik, Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha Di Rumah Saja
BEDELAU.COM --Menyikapi meledekanya kasus Covid-19 belakangan ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Eradan Nomor 05/EDR/I.0/E/2021. Salah satu isinya, mengimbau agar meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan atau masjid. Kalau ingin Shalat Idul Adha, sebaiknya dilaksanakan di rumah saja.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Kamis, 2 Juli 2021, yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto. Surat edaran ini berfungsi sebagai panduan bagi pimpinan maupun warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini berisi sembilan point. Untuk pelaksanaan Idul Adha, ada dijelaskan di point kesembilan. Di dalamnya juga dibahas soal takbir keliling dan ibadah memotong hewan kurban.
“Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah,” demikian bunyi edaran itu sebagaimana dilansir dari RM.id.
Untuk Shalat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum, sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. “Shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,” dekian kutipan berikutnya.
Sedangkan untuk ibadah kurban, Muhammadiyah menerangkan hukumnya sunah muakkadah bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan. Di masa pandemi Covid-19 yang menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
“Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan,” tulis imbauan itu.
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.








