• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis

Ketua Cabor IPSI Bengkalis Diperiksa, Kuasa Hukum Dilecehkan Penyidik

Redaksi

Senin, 05 Juli 2021 19:27:51 WIB
Cetak
Ketua Cabor IPSI Bengkalis Diperiksa, Kuasa Hukum Dilecehkan Penyidik
KUASA HUKUM : Khairul Majid, SH dan Jon Hendri, SH saat memperlihatkan surat kuasa untuk mendampingi kliennya yang menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis, Senin (5/7/2

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bengkalis, Joni Fahrera Ratta kembali menjalani pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis. Joni hadir didampingi kuasa hukumnya, Khairul Majid, SH dan Jon Hendri, SH, MH, Senin (5/7/2021).

Joni hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis, untuk yang kedua kalinya. Namun, saat diperiksa Joni justru sendirian dan berusaha menolak karena tidak dibenarkan didampingi kuasa hukum.

“Saya berusaha mendampingi klien saya, namun salah seorang penyidik mengatakan saksi tidak boleh didampingi oleh penasehat hukum. Walapun itu ada permintaan dari saksi yang diperiksa. Alasan dari penyidik tidak boleh mendampingi dengan dasar SOP kejaksaan,”beber Khairul Majid, SH sembari memperlihatkan surat kuasa yang dibubuhi tandatangan bermatrai 10.000, tertanggal 5 Juli 2021.

Dikatakannya, menurut UU Advokat ini jelas bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh penyidik. Sementara dalam KUHAP tidak ada larangan menjelaskan, tidak ada larangan untuk didampingi kuasa hukum sepanjang dalam pemeriksaan.

“Undang-undang advokat jelas dilanggar. Undang-Undang Advokat jelas menyebutkan, advokat berhak memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan walaupun status seorang kliennya masih saksi. Kemudian lagi, pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) turut ditegaskan, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak dimulainya penyidikan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”katanya.

Dikatakannya, dirinya mendampingi kliennya sesuai dengan surat kuasa untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pemberi kuasa dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bengkalis berdasarkan surat panggilan saksi nomor : SP-273/L.4.13/Fd.1/06/2021.

“Tadi itu saya berencana mendampingi cabor silat. Kuasanya juga sudah ditandatangani cabor silat, jadi saat masuk ke ruang kejaksaan, ada penyidik tidak mengizinkan klien kita ini didampingi penegak hukum, alasannya SOP mereka tidak membolehkan saksi didampingi oleh penasehat hukum, walaupun sudah ada kuasanya. Nah, ini menjadi hak dari saksi atau klien saya, ketika diminta keluar, klien kita keberatan diperiksa. Kita akan coba koordinasikan hal ini ke penyidik kejaksaan, kita tunggu kabar selanjutnya,”tutup Khairul Majid, SH.

Kondisi ini juga sempat diprotes oleh Joni Fahrera Ratta, selaku terperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis senilai Rp 12 miliar tersebut. Sebab, saat memenuhi panggilan pemeriksaan, dirinya sudah menyampaikan kepada penyidik jika dirinya turut didampingi kuasa hukum.

“Saya sampaikan jika keluarga saya meminta agar didampingi kuasa hukum, tapi justru anehnya kuasa hukum tidak berlaku dihadapan penyidik kejaksaan. Maka dari itu, saya sempat bertanya, apakah saya boleh menolak untuk diperiksa. Namun, penyidik mengatakan tidak perlu didampingi kuasa hukum, sebab statusnya masih sebagai saksi dan belum tersangka,”ujar Joni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jufrizal, SH membenarkan jika pimpinan salah satu cabang olahraga (Cabor) yakni IPSI Bengkalis kembali menjalani pemeriksaan.

Namun ketika ditanya adanya upaya pengusiran kuasa hukum dan larangan untuk mendampingi kliennya, Jufrizal, SH menjelaskan, jika pemeriksaan saudara Joni masih dalam status saksi dan belum tersangka.

“Sepanjang diperiksa penyidik, saudara Joni tidak ada masalah. Jadi, belum perlu adanya pendampingan kuasa hukum. Karena belum tersangka, masih sebagai saksi. Jika kedepan, ya silahkan saja saudara Joni membawa kuasa hukumnya,”kata Jufrizal.

Ditanya berapa jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Jufrizal masih belum mau menyebutkan.”Kita tunggu saja hasilnya. Nanti dikabari ya,”pungkasnya.(tim)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54:07 WIB

BEDELAU.COM --Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang, Kampa.

Daerah

BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau

Senin, 15 Desember 2025 - 19:48:02 WIB

BEDELAU.COM ---Balai Besar Konservasi Sumber Daya Al.

Daerah

Cuaca Ekstrem, Wako Pekanbaru Imbau Warga Tunda Liburan Keluar Kota

Senin, 15 Desember 2025 - 19:34:11 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu

Ahad, 14 Desember 2025 - 13:27:52 WIB

BEDELAU.COM --- Rencana pengembanga.

Daerah

Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban

Ahad, 14 Desember 2025 - 13:25:35 WIB

BEDELAU.COM --Munculnya budaya ngopi di Indonesia, k.

Daerah

Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas

Ahad, 14 Desember 2025 - 13:18:03 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jala.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
15 Desember 2025
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
15 Desember 2025
Mahasiswi Fakultas Teknik Unilak Raih Medali Perunggu, Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Wako Pekanbaru Imbau Warga Tunda Liburan Keluar Kota
15 Desember 2025
Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu
14 Desember 2025
Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban
14 Desember 2025
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas
14 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved