• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis

Ketua Cabor IPSI Bengkalis Diperiksa, Kuasa Hukum Dilecehkan Penyidik

Redaksi

Senin, 05 Juli 2021 19:27:51 WIB
Cetak
Ketua Cabor IPSI Bengkalis Diperiksa, Kuasa Hukum Dilecehkan Penyidik
KUASA HUKUM : Khairul Majid, SH dan Jon Hendri, SH saat memperlihatkan surat kuasa untuk mendampingi kliennya yang menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis, Senin (5/7/2

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bengkalis, Joni Fahrera Ratta kembali menjalani pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis. Joni hadir didampingi kuasa hukumnya, Khairul Majid, SH dan Jon Hendri, SH, MH, Senin (5/7/2021).

Joni hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis, untuk yang kedua kalinya. Namun, saat diperiksa Joni justru sendirian dan berusaha menolak karena tidak dibenarkan didampingi kuasa hukum.

“Saya berusaha mendampingi klien saya, namun salah seorang penyidik mengatakan saksi tidak boleh didampingi oleh penasehat hukum. Walapun itu ada permintaan dari saksi yang diperiksa. Alasan dari penyidik tidak boleh mendampingi dengan dasar SOP kejaksaan,”beber Khairul Majid, SH sembari memperlihatkan surat kuasa yang dibubuhi tandatangan bermatrai 10.000, tertanggal 5 Juli 2021.

Dikatakannya, menurut UU Advokat ini jelas bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh penyidik. Sementara dalam KUHAP tidak ada larangan menjelaskan, tidak ada larangan untuk didampingi kuasa hukum sepanjang dalam pemeriksaan.

“Undang-undang advokat jelas dilanggar. Undang-Undang Advokat jelas menyebutkan, advokat berhak memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan walaupun status seorang kliennya masih saksi. Kemudian lagi, pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) turut ditegaskan, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak dimulainya penyidikan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”katanya.

Dikatakannya, dirinya mendampingi kliennya sesuai dengan surat kuasa untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pemberi kuasa dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bengkalis berdasarkan surat panggilan saksi nomor : SP-273/L.4.13/Fd.1/06/2021.

“Tadi itu saya berencana mendampingi cabor silat. Kuasanya juga sudah ditandatangani cabor silat, jadi saat masuk ke ruang kejaksaan, ada penyidik tidak mengizinkan klien kita ini didampingi penegak hukum, alasannya SOP mereka tidak membolehkan saksi didampingi oleh penasehat hukum, walaupun sudah ada kuasanya. Nah, ini menjadi hak dari saksi atau klien saya, ketika diminta keluar, klien kita keberatan diperiksa. Kita akan coba koordinasikan hal ini ke penyidik kejaksaan, kita tunggu kabar selanjutnya,”tutup Khairul Majid, SH.

Kondisi ini juga sempat diprotes oleh Joni Fahrera Ratta, selaku terperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis senilai Rp 12 miliar tersebut. Sebab, saat memenuhi panggilan pemeriksaan, dirinya sudah menyampaikan kepada penyidik jika dirinya turut didampingi kuasa hukum.

“Saya sampaikan jika keluarga saya meminta agar didampingi kuasa hukum, tapi justru anehnya kuasa hukum tidak berlaku dihadapan penyidik kejaksaan. Maka dari itu, saya sempat bertanya, apakah saya boleh menolak untuk diperiksa. Namun, penyidik mengatakan tidak perlu didampingi kuasa hukum, sebab statusnya masih sebagai saksi dan belum tersangka,”ujar Joni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jufrizal, SH membenarkan jika pimpinan salah satu cabang olahraga (Cabor) yakni IPSI Bengkalis kembali menjalani pemeriksaan.

Namun ketika ditanya adanya upaya pengusiran kuasa hukum dan larangan untuk mendampingi kliennya, Jufrizal, SH menjelaskan, jika pemeriksaan saudara Joni masih dalam status saksi dan belum tersangka.

“Sepanjang diperiksa penyidik, saudara Joni tidak ada masalah. Jadi, belum perlu adanya pendampingan kuasa hukum. Karena belum tersangka, masih sebagai saksi. Jika kedepan, ya silahkan saja saudara Joni membawa kuasa hukumnya,”kata Jufrizal.

Ditanya berapa jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Jufrizal masih belum mau menyebutkan.”Kita tunggu saja hasilnya. Nanti dikabari ya,”pungkasnya.(tim)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai

Senin, 09 Maret 2026 - 23:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Mengantisipasi lonjakan volume kendara.

Daerah

Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru

Senin, 09 Maret 2026 - 23:39:29 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebe.

Daerah

Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen

Senin, 09 Maret 2026 - 23:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Pemudik yang melintasi Pulau Sumatera .

Daerah

Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama

Senin, 09 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Majelis Pengurus Daerah (MPD.

Daerah

Dua Pekan Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Diserbu Pembeli

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:54:31 WIB

BEDELAU.COM --Dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitr.

Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Momen Idulfitri

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:50:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved