• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis

Ketua Cabor IPSI Bengkalis Diperiksa, Kuasa Hukum Dilecehkan Penyidik

Redaksi

Senin, 05 Juli 2021 19:27:51 WIB
Cetak
Ketua Cabor IPSI Bengkalis Diperiksa, Kuasa Hukum Dilecehkan Penyidik
KUASA HUKUM : Khairul Majid, SH dan Jon Hendri, SH saat memperlihatkan surat kuasa untuk mendampingi kliennya yang menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis, Senin (5/7/2

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bengkalis, Joni Fahrera Ratta kembali menjalani pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis. Joni hadir didampingi kuasa hukumnya, Khairul Majid, SH dan Jon Hendri, SH, MH, Senin (5/7/2021).

Joni hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis, untuk yang kedua kalinya. Namun, saat diperiksa Joni justru sendirian dan berusaha menolak karena tidak dibenarkan didampingi kuasa hukum.

“Saya berusaha mendampingi klien saya, namun salah seorang penyidik mengatakan saksi tidak boleh didampingi oleh penasehat hukum. Walapun itu ada permintaan dari saksi yang diperiksa. Alasan dari penyidik tidak boleh mendampingi dengan dasar SOP kejaksaan,”beber Khairul Majid, SH sembari memperlihatkan surat kuasa yang dibubuhi tandatangan bermatrai 10.000, tertanggal 5 Juli 2021.

Dikatakannya, menurut UU Advokat ini jelas bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh penyidik. Sementara dalam KUHAP tidak ada larangan menjelaskan, tidak ada larangan untuk didampingi kuasa hukum sepanjang dalam pemeriksaan.

“Undang-undang advokat jelas dilanggar. Undang-Undang Advokat jelas menyebutkan, advokat berhak memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan walaupun status seorang kliennya masih saksi. Kemudian lagi, pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) turut ditegaskan, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak dimulainya penyidikan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”katanya.

Dikatakannya, dirinya mendampingi kliennya sesuai dengan surat kuasa untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pemberi kuasa dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bengkalis berdasarkan surat panggilan saksi nomor : SP-273/L.4.13/Fd.1/06/2021.

“Tadi itu saya berencana mendampingi cabor silat. Kuasanya juga sudah ditandatangani cabor silat, jadi saat masuk ke ruang kejaksaan, ada penyidik tidak mengizinkan klien kita ini didampingi penegak hukum, alasannya SOP mereka tidak membolehkan saksi didampingi oleh penasehat hukum, walaupun sudah ada kuasanya. Nah, ini menjadi hak dari saksi atau klien saya, ketika diminta keluar, klien kita keberatan diperiksa. Kita akan coba koordinasikan hal ini ke penyidik kejaksaan, kita tunggu kabar selanjutnya,”tutup Khairul Majid, SH.

Kondisi ini juga sempat diprotes oleh Joni Fahrera Ratta, selaku terperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis senilai Rp 12 miliar tersebut. Sebab, saat memenuhi panggilan pemeriksaan, dirinya sudah menyampaikan kepada penyidik jika dirinya turut didampingi kuasa hukum.

“Saya sampaikan jika keluarga saya meminta agar didampingi kuasa hukum, tapi justru anehnya kuasa hukum tidak berlaku dihadapan penyidik kejaksaan. Maka dari itu, saya sempat bertanya, apakah saya boleh menolak untuk diperiksa. Namun, penyidik mengatakan tidak perlu didampingi kuasa hukum, sebab statusnya masih sebagai saksi dan belum tersangka,”ujar Joni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jufrizal, SH membenarkan jika pimpinan salah satu cabang olahraga (Cabor) yakni IPSI Bengkalis kembali menjalani pemeriksaan.

Namun ketika ditanya adanya upaya pengusiran kuasa hukum dan larangan untuk mendampingi kliennya, Jufrizal, SH menjelaskan, jika pemeriksaan saudara Joni masih dalam status saksi dan belum tersangka.

“Sepanjang diperiksa penyidik, saudara Joni tidak ada masalah. Jadi, belum perlu adanya pendampingan kuasa hukum. Karena belum tersangka, masih sebagai saksi. Jika kedepan, ya silahkan saja saudara Joni membawa kuasa hukumnya,”kata Jufrizal.

Ditanya berapa jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Jufrizal masih belum mau menyebutkan.”Kita tunggu saja hasilnya. Nanti dikabari ya,”pungkasnya.(tim)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

Daerah

Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:51:24 WIB

BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.

Daerah

Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.

Daerah

Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:00:18 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.

Daerah

Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda

Sabtu, 06 Juni 2026 - 22:52:27 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved