Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ketua Pansus RPJMD Minta Eksekutif Fokus Bahas Visi dan Misi Kepala Daerah

BENGKALIS, BEDELAU.COM ---Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 meminta agar pihak eksekutif (pemerintah daerah), fokus pada inti pembahasan yang terletak pada visi dan misi kepala daerah Kabupaten Bengkalis.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RPJMD H. Adri, Selasa (6/7/2021) saat mengikuti rapat perdana rancangan penyusunan jadwal pembahasan RPMJD di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat tersebut terlihat dihadiri seluruh anggota pansus RPJMD DPRD Kabupaten Bengkalis dan tim OPD penyusun Ranperda RPJMD dari pemerintah daerah diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kasubbag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis.
"Terkait singkatnya waktu hingga pengesahan Ranperda ini, ada baiknya kita fokus pada inti pembahasan yang terletak di visi misi Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis yang selaras dengan kinerja anggota DPRD Kabupate Bengkalis", ujar H. Adri yang juga kader PKS ini.
Dikatakannya, dimulainya pembahasan Ranperda RPJMD, tim Pansus melakukan penjadwalan demi ketepatan waktu rampungnya Perda ini. Nantinya, anggota Pansus turut menyusun beberapa metode tertentu demi mempersingkat waktu dan menyusun jadwal yang efektif sehingga target finalisasi penetapan Ranperda RPJMD, sehingga dapat optimal dan diharapkan dapat dikonsentrasikan agar tidak menganggu jadwal pembahasan lain.
Senada diutarakan Wakil Ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan, diharapkan dengan waktu yang sudah dijadwalkan ini bukan hanya untuk mengejar target pengesahan, tapi juga dapat mengoptimalisasikan isi dari Ranperda RPJMD ini.
“Waktu yang telah dijadwalkan bukan hanya untuk mengejar target pengesahan, tapi juga dapat mengotimalisasikan isi dari Ranperda RPJMD ini,”ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Bengkalis Al Hamidi turut memberi pandangan bahwa Ranperda RPJMD ini tidak sama dengan Perda lainnya, sebab ada beberapa bagian yang perlu di evaluasi pihak provinsi dan di bawa ke Kementerian Pusat di Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1), waktu pembahasan hingga pengesahan Ranperda RPJMD ini adalah 6 bulan terhitung dari pengucapan sumpah janji Bupati Bengkalis.
Dalam pasal tersebut tertuang bahwa jika dalam kurung waktu tersebut Ranperda ini tidak disahkan, maka terdapat sanksi administrasi bagi DPRD dan kepala daerah tidak diberi kewenangan selama 3 bulan dan hal ini sangat tidak diinginkan.(kr)
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
BEDELAU.COM --Pemkab Kuansing, memiliki gagasan prog.
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi
BEDELAU.COM --Ratusan warga dari Kabupaten Pelalawan.
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
BEDELAU.COM --Lagi-Lagi beberapa orang Pelajar dan M.
Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
BEDELAU.COM --Meski sudah memasuki bulan September. .
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
BEDELAU.COM --Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau m.
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.