• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih Minta Polda Riau Tuntaskan Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru

Redaksi

Senin, 12 Juli 2021 19:48:59 WIB
Cetak
Masyarakat Koalisi Sapu Bersih Minta Polda Riau Tuntaskan Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru
Foto: Tumpukan sampah di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru baru-baru ini (JA riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait tumpukan sampah yang ada di Pekanbaru. Namun setelah 3 bulan penetapan tersangka kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Pramono belum ada kejelasan.

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab setelah penetapan tersangka tidak ada perkembangan sudah di mana kasus ditangani.

“Kasus sampah ini dari awal telah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia terkait dugaan tindak pidana pengelolaan sampah. Polda Riau harus beri kepastian terhadap jalannya proses hukum ini,” tegas Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Senin (12/7/2021).

Andi menilai sejak melakukan penyelidikan 15 Januari hinhga menetapkan tersangka 30 April lalu, penyidik sudah memeriksa 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari Dinas LHK Pekanbaru, Walikota hingga ke Sekda Kota Pekanbaru. Termasuk pihak swasta hingga ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Pidana.

Andi mengatakan kasus ini adalah langkah awal membuka dugaan kasus lain di Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk adanya pungutan retribusi sampah yang saat ini masih dilakukan secara manual dan belum teratasi dengan baik.

“Untuk retribusi masih dominan manual. Sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar,” Kata Andi.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu kemudian meminta polisi untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. Terutama terkait perkembangan kasus yang belum ada terlihat di masyarakat.

"Sampai saat ini masyarakat menunggu. Kita tidak tahu apakah kasus sudah P19, P21 atau SP3. Kami semua menunggu," kata Andi.

Sementara itu Staf Advokasi WALHI Riau, Ahlul Fadli mengatakan selain perkara pidana pengelolaan sampah di Polda Riau, DPRD Pekanbaru juga diminta melakukan evaluasi kinerja Pemko Pekanbaru hingga merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan regulasi lelang angkutan sampah.

"Regulasi dan kinerja harus dievaluasi oleh DPRD. Termasuk soal pembatasan plastik dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik,” katanya.

Ahlul berharap kasus pengelolaan sampah ini jadi langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Termasuk sebagai evaluasi Pemko Pekanbaaru agar kasus tumpukan sampah tak terulang lagi.

“Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi tidak merespon. Pesan singkat WhatsApp pun hanya dibaca dan panggilan telephone tidak dijawab.

Diketahui, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April lalu. Agus Pramono dinilai lalai mengatasi persoalan sampah hingga terjadi tumpukan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga menetapkan Adil Putra, anak buah Agus sebagai tersangka.

Penyidikan kasus sendiri telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Persoalan sampah di Pekanbaru tersebut menjadi perhatian Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Keduanya dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran sampah. Sehingga, keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai

Senin, 09 Maret 2026 - 23:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Mengantisipasi lonjakan volume kendara.

Daerah

Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru

Senin, 09 Maret 2026 - 23:39:29 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebe.

Daerah

Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen

Senin, 09 Maret 2026 - 23:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Pemudik yang melintasi Pulau Sumatera .

Daerah

Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama

Senin, 09 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Majelis Pengurus Daerah (MPD.

Daerah

Dua Pekan Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Diserbu Pembeli

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:54:31 WIB

BEDELAU.COM --Dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitr.

Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Momen Idulfitri

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:50:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved