• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih Minta Polda Riau Tuntaskan Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru

Redaksi

Senin, 12 Juli 2021 19:48:59 WIB
Cetak
Masyarakat Koalisi Sapu Bersih Minta Polda Riau Tuntaskan Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru
Foto: Tumpukan sampah di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru baru-baru ini (JA riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait tumpukan sampah yang ada di Pekanbaru. Namun setelah 3 bulan penetapan tersangka kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Pramono belum ada kejelasan.

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab setelah penetapan tersangka tidak ada perkembangan sudah di mana kasus ditangani.

“Kasus sampah ini dari awal telah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia terkait dugaan tindak pidana pengelolaan sampah. Polda Riau harus beri kepastian terhadap jalannya proses hukum ini,” tegas Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Senin (12/7/2021).

Andi menilai sejak melakukan penyelidikan 15 Januari hinhga menetapkan tersangka 30 April lalu, penyidik sudah memeriksa 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari Dinas LHK Pekanbaru, Walikota hingga ke Sekda Kota Pekanbaru. Termasuk pihak swasta hingga ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Pidana.

Andi mengatakan kasus ini adalah langkah awal membuka dugaan kasus lain di Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk adanya pungutan retribusi sampah yang saat ini masih dilakukan secara manual dan belum teratasi dengan baik.

“Untuk retribusi masih dominan manual. Sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar,” Kata Andi.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu kemudian meminta polisi untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. Terutama terkait perkembangan kasus yang belum ada terlihat di masyarakat.

"Sampai saat ini masyarakat menunggu. Kita tidak tahu apakah kasus sudah P19, P21 atau SP3. Kami semua menunggu," kata Andi.

Sementara itu Staf Advokasi WALHI Riau, Ahlul Fadli mengatakan selain perkara pidana pengelolaan sampah di Polda Riau, DPRD Pekanbaru juga diminta melakukan evaluasi kinerja Pemko Pekanbaru hingga merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan regulasi lelang angkutan sampah.

"Regulasi dan kinerja harus dievaluasi oleh DPRD. Termasuk soal pembatasan plastik dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik,” katanya.

Ahlul berharap kasus pengelolaan sampah ini jadi langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Termasuk sebagai evaluasi Pemko Pekanbaaru agar kasus tumpukan sampah tak terulang lagi.

“Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi tidak merespon. Pesan singkat WhatsApp pun hanya dibaca dan panggilan telephone tidak dijawab.

Diketahui, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April lalu. Agus Pramono dinilai lalai mengatasi persoalan sampah hingga terjadi tumpukan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga menetapkan Adil Putra, anak buah Agus sebagai tersangka.

Penyidikan kasus sendiri telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Persoalan sampah di Pekanbaru tersebut menjadi perhatian Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Keduanya dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran sampah. Sehingga, keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved