• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

BPOM Rilis Izin Edar 8 Obat Terapi Covid, Ada Ivermectin

Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021 17:12:40 WIB
Cetak
BPOM Rilis Izin Edar 8 Obat Terapi Covid, Ada Ivermectin

BEDELAU.COM --Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/UEA) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin yang sebelumnya sempat ramai di publik.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
 
Surat Edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.
 
Adapun, surat edaran tersebut ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
 
Dalam salinan surat yang diterima CNBC Indonesia dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021) malam, terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
 
Dalam isi surat edaran, disebutkan pada poin ketujuh, ada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yang terdiri dari obat yang mengandung:
 
a. Remdesivir
 
b. Favipiravir
 
c. Oseltamivir
 
d. Immunoglobulin
 
e. Ivermectin
 
f. Tocilizumab
 
g. Azithromycin
 
h. Dexametason
 
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian pernyataan BPOM.
 
"Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis BPOM.
 
Dalam pernyataannya, Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sepakat dengan adanya proses yang harus dilakukan termasuk obat terapi Ivermectin.
 
"Kita selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, jadi kita juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Bapak Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," kata Arya.
 
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," jelasnya.
 
Dia mengatakan, persetujuan sejumlah obat terapi Covid-19 termasuk Ivermectin ini bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.
 
"Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter."
 
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya,
 
Surat Edaran itu ditembuskan ke Kepala BPOM (sebagai laporan), Plt. Direktur Jendral Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia, dan pimpinan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia.
 
 
 
Sumber: [cnbcindonesia.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved