Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Warga Enam Desa Resah, 4.031 Hektar Lahan eks HGU PT RRL Digarap Tanpa Musyarawarah

BENGKALIS, BEDELAU.COM —Warga enam desa di Pulau Bengkalis resah terkait adanya rencana kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis menggarap lahan eks PT. Rokan Rimba Lestari.
Keresahan warga cukup berasalan. Pasalnya, rencana penggarapan lahan itu tanpa melibatkan masyarakat setempat, bahkan tak pernah sama sekali bermusyawarah, sesuai dengan jatidiri anak melayu Bengkalis.
‘’Kami di bawah sudah resah dengan adanya rencana kerjasama antara DLHK Riau dan PT BLJ yang akan memanfaatkan lahan hutan eks HGU PT Rokan Rimba Lestari (RRL) yang sempat juga meresahkan masyarakat,’’ ujar Abdul Muis, salah seorang tokoh masyarakat Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan, Senin (2/8/2021).
Diutarakannya, perjanjian kerjasama antara DLHK Provinsi Riau bersama PT Bumi Laksmana Jaya, tentang pemanfaatan hasil hutan kayu melalu budidaya Akasia dan Geronggang di lahan eks HGU PT RRL di enam desa meliputi wilayah Kecamatan Bantan dan Bengkalis sampai saat ini belum direalisasikan di lapangan.
Namun katanya lagi, MoU yang dilakukan tahun 2020 lalu, pihak pertama ditandatangani oleh Kepala DLHK Riau Makmun Murod dan pihak kedua ditandatangani oleh Direktur PT BLJ Abdurrahman, SH sudah membuat masyarakat resah. Karena sebagian besar lahan eks. HGU yang diklaim milik PT RRL beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat dan juga sudah ditanam pohon karet.
‘’Karena selama ini tidak ada musyawarah di tingkat bawah, sehingga masyarakat resah dengan informasi ini. Kami meminta agar ini segera didudukkan bersama masyarakat, sehingga rencana ini tidak hanya sepihak. Karena kami yang ada di masyarakat yang akan menimpa akibatnya,’’ ujarnya.
Ia menyebutkan, areal kegiatan yang akan ditanami Akasia dan Geronggang ini di Desa Penebal, Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis dan Desa Bantan Air, Muntai, Bantan Sari, Kembung Baru, Kecamatan Bantan dengan luas lahan mencapai 4.031 hektar (ha).
Menurut Muis, masyarakat sudah berjuang bersama Jikalahari Riau untuk melepaskan HGU PT RRL dan setelah lepas lahan itu dikembalikan kepada Negara. Namun saat ini status hutan menjadi hutan sosial ini, seharusnya dikelola masyarakat. kalaupun ada pihak lain yang akan mengelola, hendaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengelola.
Kami masyarakat siap untuk mengelola hutan tersebut. Namun dalam aturanya kan tidak semuanya ditanami pohon Acacia dan Geronggang. Sedangkan lahan itu sudah banyak yang dikuasi masyarakat dan sudah ditanami berbagai jenis tanaman kehidupan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT BLJ Abdul Rahman, SH baru-baru ini saat ditanyai wartawan membenarkan hal itu. Namun, MoU-nya belum terlaksana dikarenakan status lahan yang belum jelas.
“Iya, hanya saja lahannya belum jelas di Kementerian sana. Jika izin itu sulit mengurusnya, maka MoU tidak akan terlaksana. Kita disini hanya mencoba memfasilitasinya,”ujar pria yang akrab disapa Rahman saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bengkalis baru-baru ini.(ra)
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggel.
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baka.
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
BEDELAU.COM --Pemkab Kuansing, memiliki gagasan prog.
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi
BEDELAU.COM --Ratusan warga dari Kabupaten Pelalawan.