• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 706 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 834 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Menaker Ida Terapkan Skema Baru untuk Bantuan Subsidi Upah 2021

Redaksi

Rabu, 04 Agustus 2021 19:54:00 WIB
Cetak
Menaker Ida Terapkan Skema Baru untuk Bantuan Subsidi Upah 2021

BEDELAU.COM  --Perbedaan tersebut mencakup kriteria penerima BSU, besaran dana yang diterima, serta penggunaan rekening bank untuk penyaluran bantuan.

Ida menjelaskan, pada BSU 2021 pekerja atau buruh yang berhak mendapat bantuan harus memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta. Sementara bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UPM) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari jumlah tersebut, maka persyaratan menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas.

Misalnya, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 akan dibulatkan menjadi Rp4,5 juta. Di Kabupaten Karawang, UMK sebesar Rp4.798.312 akan dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," kata Ida di Jakarta pada Rabu (4/8).

Menurutnya, BSU tahun ini bakal menyasar prioritas pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, dengan pengecualian jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ujar Ida.

Selanjutnya, pada BSU 2021 pekerja akan menerima dana sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Pada BSU 2020, penerima memperoleh BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Terakhir, jika tahun lalu BSU disalurkan menggunakan rekening pribadi penerima, maka untuk tahun ini BSU akan disalurkan melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Ida menambahkan, dirinya berharap agar penyaluran BSU 2021 berjalan lancar, tepat sasaran, membantu pekerja di masa sulit, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

 

Sumber: [cnnindonesia.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa

Jumat, 05 September 2025 - 19:23:33 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM,.

Pemerintahan

Prabowo Kumpulkan Pimpinan Lembaga Negara di Istana

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:21:51 WIB

BEDELAU.COM -- .

Pemerintahan

Perintah Prabowo ke Panglima-Kapolri Untuk Tindak Tegas Massa Anarkis

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:19:30 WIB

BEDELAU.COM ---Presiden.

Pemerintahan

Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Aspirasi Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meraih p.

Pemerintahan

Bupati Meranti Tinjau Ketersediaan Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, .

Pemerintahan

Pekan Ini Gubri Resmikan Sekolah Rakyat Tingkat SMA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57:35 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi
08 September 2025
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
08 September 2025
Hilang Dua Hari di Kebun Karet, Kakek di Meranti Ngaku Dibawa Wanita Cantik ke Dunia Gaib
08 September 2025
Harga Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Hingga Rp80.000 per Kilogram
08 September 2025
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
08 September 2025
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 5 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 6 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki
  • 7 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved