• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Polres Tahan Dua Tersangka, Cukong Perambah Hutan dan Ilog DPO

Redaksi

Selasa, 31 Agustus 2021 14:11:44 WIB
Cetak
Polres Tahan Dua Tersangka, Cukong Perambah Hutan dan Ilog DPO
Foto : Barang bukti tindak pidana illegal loging diperlihatkan Kapolres Bengkalis AKBAP Hendra Gunawan, S.IK, Senin (30/8/2021).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Tim penyidik  Polres Bengkalis meringkus tersangka berinisial  Mus  alias Lihun (operator) alat berat dan SS  (pengawas lapangan).  

Keduanya warga Kabupaten Siak, diamankan polisi, karena diduga merambah hutan Pproduksi konservasi seluas 4 hektare tanpa izin di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sementara cukong (pemilik lahan) berinisial SR dan kaki tangannya berinisial ANS masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat jenis Escavator PS 110 merk Hitachi warna orange dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Andriyanto dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (30/8/2021)  mengatakan, terungkapnya perkara dugaan perambahan hutan produksi Konservasi (HPK) ini berawal dari informasi masyarakat.

Dijelaskan Kapolres, dmana pada tanggal 25 Agustus 2021, masyarakat menginformasikan ada alat berat yang tengah membersihkan lahan di areal HPK.

"Saat kita datangi ternyata benar. Kedua tersangka dan 1 unit alat berat (Escavator) tengah melakukan pembersihan lahan di areal HPK," ujarnya.

Dikatakanya, tersangka SS selaku pengawas alat berat dan Mus alias Lihun selaku operator alat berat. Keduanya ditangkap pada 25 Agustus pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi HPK. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Siak.

Menurut Kapolres, kedua tersangka disuruh ANS untuk membersihkan lahan diduga milik SR di kawasan Hutan produksi Konservasi di Desa Muara Dua, Siak Kecil.

"Lokasinya (lahan yang dibersihkan) dengan titik koordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK," terang Hendra Gunawan.

Selain mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Polres juga menetapkan SR alias Siregar dan ANS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.

Terhadap kedua tersangka Lihum dan SS dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b, UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah Pasal 37 angka 16 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

 Di tempat yang sama, Kapolres juga mengekspos perkara dugaan ilegal logging dengan tersangka Mu (54) warga asal Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dan Ir (39) warga Pekan Selasa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Keduanya ditangkap pada hari Rabu (11/8/2021). Kedua pelaku berperan sebagai tukang angkut kayu hasil olahan.

Dari tangan tersangka diamankan 2 unit sepeda kago (sepeda modifikasi) untuk mengangkut kayu dari dalam hutan keluar, kayu olahan jenis campuran sebanyak 1,5 Tan, dan 1 unit chain saw.

Kedua tersangka menerima upah Rp 100-150 ribu per hari dari seorang cukong berinisial AM, warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Seperti cukong dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi konservasi yang masuk DPO. Dalam perkara dugaan ilegal logging ini pun cukong berinisial AM pun masuk DPO Polres Bengkalis," ujar Hendra Gunawan.

Hanya saja kata Kalolres, pihaknya belum bersedia membeberkan nomor registrasi DPO para cukong berbeda perkara itu.  

Untuk perkara ilegal logging (2 orang pengangkut kayu olahan) dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana dan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp2,5 miliar.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

Hukrim

Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:22:33 WIB

BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.

Hukrim

Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:11:51 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul .

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
15 Desember 2025
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
15 Desember 2025
Mahasiswi Fakultas Teknik Unilak Raih Medali Perunggu, Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Wako Pekanbaru Imbau Warga Tunda Liburan Keluar Kota
15 Desember 2025
Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu
14 Desember 2025
Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban
14 Desember 2025
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas
14 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved