• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dilaporkan ke BK, Bila Terbukti Bersalah IYS Terancam Diberhentikan

Redaksi

Rabu, 08 September 2021 17:34:31 WIB
Cetak
Dilaporkan ke BK, Bila Terbukti Bersalah IYS Terancam Diberhentikan
Warga Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru melaporkan politisi Partai Golkar inisial IYS ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (8/9/2021).

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menerima laporan dari warga Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru yang saat ini berselisih dengan salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS.

Seusai menemui warga, Rabu (8/9/2021), Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh IYS akan terlebih dahulu dipelajari oleh BK.

"Kita tidak boleh tendensius dan harus melihat dengan cermat menggunakan azas praduga tak bersalah," kata Ruslan, Rabu (8/9/2021).

Warga sebelumnya datang bersama kuasa hukum dari Firma Hukum Semua Orang (FHSO) yang diketuai oleh Suharmansyah dan disambut oleh Ketua BK Ruslan Tarigan, Wakil Ketua BK Masni Ernawati dan juga anggota BK Ali Suseno, serta Pangkat Purba.

Lanjut Ruslan, warga juga membantah telah terjadinya pengeroyokan dan juga pembacokan seperti yang tengah beredar di tengah masyarakat.

Ruslan juga menjelaskan dalam penyelidikan nanti, BK akan meminta pendapat para ahli, seperti ahli pidana, ahli perdata, dan ahli tata negara.

"Secara etik warga meminta BK memberikan sanksi kepada oknum (IYS), tentu BK tidak boleh gegabah dan harus melihat bukti serta memanggil saksi," jelasnya.

Lebih jauh, jika IYS terbukti bersalah, Ruslan mengatakan yang bersangkutan bisa diganjar dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah atau PP Nomor 12 tentang tata tertib dan kode etik.

"Peneguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Itulah sanksinya," tegas Ruslan.

Sementara itu kuasa hukum warga, Suharmansyah mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada BK DPRD Kota Pekanbaru.

"Kami selaku penasehat hukum akan dampingi masyarakat yang dipanggil oleh pihak penyidik dari Polresta Pekanbaru," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pembacokan yang terjadi pada saat IYS cekcok dengan warga, bahkan dia mengaku bingung siapa yang terkena bacokan seperti isu yang beredar.

"Masyarakat dilaporkan pasal 170, pasal 170 itu perusakan barang atau orang. Tapi beliau (IYS) menyampaikan di pemberitaan dibacok, ngeri kali bahasanya," tegasnya.

Terkait hal itu, warga Jalan Irkab, juga sudah melaporkan balik politisi Partai Golkar tersebut ke Polda Riau, Sabtu (4/9/2021) lalu.

Saat ditanya soal dilaporakan balik oleh warga, IYS menyebut bahwa warga berhak dan sama di mata hukum.

"Silahkan aja karena itu hak mereka (warga), karena proses ini sudah berjalan di kepolisian, maka kita tunggu kepolisian bekerja," cakap IYS, Ahad (5/9/2021) kemarin.

Lanjut IYS, Indonesia adalah negara hukum dan setiap perbuatan ada aturannya.

Dia juga menuturkan agar semua pihak menghargai proses hukum dengan tidak mengumbar isu, fitnah, dan berita bohong.

"Saya juga punya hak yang sama untuk melaporkan pelanggaran UU ITE orang-orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong," ujarnya.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru

Senin, 22 Desember 2025 - 20:24:38 WIB

BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.

Daerah

Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

Senin, 22 Desember 2025 - 20:22:14 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf

Senin, 22 Desember 2025 - 10:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Perjalanan jauh dan .

Daerah

PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:30:24 WIB

BEDELAU.COM --impinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Per.

Daerah

Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:28:04 WIB

BEDELAU.COM --Gerbong mutasi bergulir di Polda Riau .

Daerah

Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:13:32 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meneg.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu
22 Desember 2025
Seorang Tewas dan 12 Korban Dirawat, Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi
22 Desember 2025
Anak di Bawah Umur 'Digilir' 10 Pria di Inhu, Lima Pelaku Ditangkap
22 Desember 2025
Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru
22 Desember 2025
Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak
22 Desember 2025
Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
22 Desember 2025
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved