• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Bagi Pemilik Ini Syarat untuk Mengambilnya

Polres Meranti Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Redaksi

Sabtu, 18 September 2021 10:06:14 WIB
Cetak
Polres Meranti Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM --Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 5 unit sepeda motor diduga hasil curian yang tidak mempunyai surat kepemilikan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, dari 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan baru 2 pemilik yang membuat laporan kehilangan, sementaranya 3 lagi belum ada laporan polisi.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan (sepeda motor, red) bisa datang ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan baik STNK maupun BPKB. Nanti akan kita cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. Namun untuk saat ini yang ada dasar laporan polisinya tetap menunggu proses persidangan," ujar Andi Yul, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (17/9/2021).

Sebelumnya, 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut berawal dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota, dan 2 orang penadah hasil curian yakni MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

AN ditangkap pada Rabu (15/9/2021) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/72/VIII/2021/SPKT/Res Kepulauan Meranti.

Kepada polisi, AN yang merupakan residivis dan telah 4 kali ditangkap menyebutkan jika hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone telah dijual kepada MH dan TY dengan tukar tambah sabu-sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai Rp 1 juta.

Pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.

Dari dua bersaudara ini, polisi mengamankan 4 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pidana, karena pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Diantaranya, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Honda Supra X.

Sementara, barang bukti yang dicari oleh polisi telah dijual lagi oleh pelaku MH dan TY ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah narkotika jenis sabu-sabu.

Tak lama berselang, polisi pun mengejar W di Desa Pelantai. Saat itu, pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan diduga telah melarikan diri.

Namun, hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu-sabu dan 2 buah bong (alat hisap sabu-sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.

"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," jelas Andi Yul.

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 K.U.H Pidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan MH dan TY dikenakan pasal 480 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, karena sebagai sekongkol. (Sp/rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:27:16 WIB

BEDELAU.COM  --Ikhwal Penunjukan Sekretaris Dae.

Daerah

Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:16:21 WIB

BEDELAU.COM --Jelang berakhirnya program pemutihan d.

Daerah

Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.

Daerah

Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:00:09 WIB

BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.

Daerah

Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:45:56 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:42:17 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved