• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Tak Butuh Waktu Lama Polsek Kandis Berhasil Mengungkap Perkara Tindak Pidana Curat

Redaksi

Jumat, 24 September 2021 19:13:15 WIB
Cetak
Tak Butuh Waktu Lama Polsek Kandis Berhasil Mengungkap Perkara Tindak Pidana Curat

SIAK, BEDELAU.COM  --Kepolisian Sektor Kandis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Ivomas Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP  Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengatakan bahwa berawal pada hari Rabu (22/9/2021) sekira pukul 17.00 Wib datang seorang Laki-laki  a.n LMT NK melaporkan bahwa telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Handle traktor di workshop PT Ivomas Tunggal Kebun Libo Kampung Sam-Sam Kec. Kandis Kab. Siak.

"Menurut keterangan pelapor kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib Pelapor melihat mobil Hilux warna hitam nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan,  karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu Pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti di tempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kandis. Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut kemudian Pelapor kembali ke kantor Kebun Libo untuk menjemput saksi lain selaku pimpinan Pelapor,  selanjutnya atas perintah atasan bersama Pelapor menuju tempat penjualan besi tua/bekas tersebut dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut kemudian Pelapor melihat barang milik workshop PT Ivomas Tunggal Libo berupa 2  (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Hadle traktor ada di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut. Kemudian Pelapor atas perintah pimpinannya untuk berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk segera dicari dan diamankan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut" terang Kompol Indra.

Lanjut Kompol Indra menerangkan berdasarkan laporan dan keterangan pelapor tersebut Kompol Indra memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal beserta anggota Piket Reskrim dan Piket SPK untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat 3 nama yang diduga sebagai pelaku  JFZ, LMS, dan HM,  dan tidak membutuhkan waktu lama TIm berhasil mengamankan ketiga pelaku  dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuataNnya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada Sdr I R di Surya Minang, selanjutnya ketiga pelaku dan satu penadah tersebut  dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut". Kata Kompol Indra.

Dari ketiga pelaku dan satu orang penadah tersebut diamankan barang bukti:
- 2  (dua) pcs Hyd Cyl
- 2 (dua) pcs Titl Cyl
- 1 (satu) pcs tabung lift
- 1 (satu) pcs Control Valve bekas
- 1 (satu) pcs Trade Link bekas
- 2 (dua) pcs besi H
- 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator
- 1 (satu) pcs Handle traktor
- 1 (satu) unit mesin las Asetelin
- 1 (satu) buah timbangan duduk
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux B 9447 PBA
- Uang tunai sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,00( seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar hasil penjualan barang hasil curian tersebut.

"Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana dan penadahnya  Pasal 480 KUHPidana" tutup Kapolsek Kandis.

Pimpinan PT Ivomas  melalu Humas PT Ivomas Sdr.Agung menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi atas keberhasilan Polsek Kandis dan jajaran yang telah sigap mengungkap perkara curat yang merugikan PT Ivomas dalam waktu singkat.

"Kami atas nama management PT. vomas sangat berterimakasih dan mengapresiasi keberhasilan Polsek Kandis dengan cepat mengungkap perkara pencurian yang kami laporkan, kami mendukung upaya penegakan hukum oleh Polsek Kandis, terutama kejahatan kejahatan yang terjadi di bidang usaha perkebunan maupun tindak pidana lainnya, sehingga terciptanya iklim usaha dan suasana Kamtibmas yang kondusif  ",ucap Agung. (Rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved