Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Putus Mata Rantai Covid-19, Bupati Bengkalis Larang ASN Ambil Cuti Selama Natal dan Tahun Baru 2022
BENGKALIS, BEDELAU.COM —Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkalis dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Bupati Bengkalis ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kemudian, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin diatas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.id.
Cuti boleh diberikan, bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja. Bagi ASN yang melanggar aturan ini, dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.(ra)
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
BEDELAU.COM --Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Peka.
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupat.
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
BEDELAU.COM --Kabar dugaan perbuatan asusila yang me.
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
BEDELAU.COM --Plh Asisten II Setdako Pekanbaru, Zulh.
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
BEDELAU.COM --Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang, Kampa.








