• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 722 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 849 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sudah Berlangsung 41 Hari, Unjuk Rasa Imigran di Pekanbaru akan Dibubarkan Paksa

Redaksi

Sabtu, 25 Desember 2021 19:39:33 WIB
Cetak
Sudah Berlangsung 41 Hari, Unjuk Rasa Imigran di Pekanbaru akan Dibubarkan Paksa
Sejumlah imigran di Pekanbaru unjuk rasa minta dikirim ke negara ketiga. Foto: Dok. CAKAPLAH.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa warga Imigran atau pengungsi luar negeri di Kota Pekanbaru sudah berlangsung selama 41 hari. Aksi itu bakal dibubarkan paksa lantaran dinilai menjadi ancaman ketentraman dan penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau itu.

"Sudah memasuki hari ke-41 pengungsi luar negeri melakukan unjuk rasa di gedung Graha Pena. Tuntutan mereka, minta ditransfer ke negara ketiga. Negara ketiga itu, Australia, Amerika, New Zealand, Kanada, dan Belgia. Sementara kuota saat ini sangat terbatas," kata Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (25/12/2021).

Aksi itu dikhawatirkan menimbulkan ancaman terhadap beberapa aspek. Bang Zoel, sapaan Kepala Kesbangpol menjelaskan acaman yang mungkin terjadi di kegiatan unjuk rasa ini berupa kerumunan. Tentunya ini bisa mengganggu proses pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian Covid-19.

"Kerumunan ini berlangsung setiap hari. Lebih kurang 50 sampai 100 orang melakukan aksi, bergantian. Hal ini harus segera kita antisipasi," kata dia.

Ancaman lain berupa gangguan kepada masyarakat sekitar, serta tempat-tempat ibadah yang ada di sana sering dijadikan tempat berkumpul. Mereka juga menggunakan fasilitas yang ada di sana, hingga menyebabkan kondisi tempat ibadah itu menjadi kotor.

Selain itu, rumah toko atau ruko yang ada di sekitar juga dijadikan tempat mereka beristirahat, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Ini juga berupa potensi ancaman terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, yang saat ini dilakukan Pemko Pekanbaru.

Ada beberapa upaya yang telah dilakukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Pekanbaru. Satgas ini terdiri dari berbagai instansi ada TNI-Polri, Kejaksaan, OPD terkait serta IOM dan UNHCR. Upaya yang dilakukan sudah berdialog dan mediasi berulang kali.

Satgas juga sudah berikan surat teguran kepada mereka, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia. Ia menjelaskan, pengungsi ini tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Contohnya mereka melanggar peraturan terkait penyampaian pendapat di muka umum. Sampai hari ini instansi di Kota Pekanbaru ini tidak pernah memberikan izin mereka melakukan unjuk rasa," jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan Perda Keterlibatan Umum, serta Perda nomor 7 tahun 2021, terkait dengan Covid-19 ini. Kesbangpol melalui Satgas juga sudah sampaikan imbauan kepada pengungsi luar negeri ini, untuk kembali ke akomodasinya masing-masing, akomodasinya di Pekanbaru ini ada sembilan tempat.

Tim Satgas juga sudah lakukan rapat tentang rencana penertiban terhadap unjuk rasa yang dilakukan oleh pengungsi ini. Hasil rapat itu, Satgas bertindak lebih tegas lagi berupa pembubaran paksa terhadap pengungsi luar negeri ini.

"Hasil rapat, kami akan lakukan penertiban atau pembubaran paksa setelah pelaksanaan Natal dan Tahun baru. Kami perkirakan di minggu pertama Januari. Tetapi kalau perlu melaksanakan penertiban sebelum itu, kami siap juga. Ini langkah-langkah dan upaya yang telah kami lakukan. Dengan berbagai pertimbangan, hasilnya seperti itu," paparnya.

 

 

sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 21:33:10 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Sempena memperingati Hari Ra.

Daerah

Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan

Kamis, 11 September 2025 - 21:44:00 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis diwakili As.

Daerah

Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Kamis, 11 September 2025 - 20:06:05 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Daerah

Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam

Kamis, 11 September 2025 - 20:01:58 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mem.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan

Kamis, 11 September 2025 - 19:42:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan k.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 September 2025 - 17:12:15 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved