• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Buntut Oknum Kades Jual Lahan HPT Untuk Bisnis Tambak Udang

Berkasus, Tambak Udang Justru Leluasa Beroperasi

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 20:21:22 WIB
Cetak
Berkasus, Tambak Udang Justru Leluasa Beroperasi
TAK DIINDAHKAN: Meski sudah dipasang plang sita oleh Polres Bengkalis melalui penetapan PN Bengkalis, namun pemilik tambak udang tidak mengindahkan penetapan itu dan masih tetap beroperasi, Sabtu (22

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  – Perkara dugaaan jual beli lahan mangrove  seluas 35 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan menyeret Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan berinisila MA dan Ketua Kelompok Tani sebagai broker berinisi AS ke Pengandilan Tipikora  Pekanbaru oleh Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis akan memasuki tahap persidangan.

Namun, sayangnya lahan seluas 35 hektare yang menjadi objek perkara yang sudah dipasang plang sita oleh penyidik masih beraktifitas. Seharusnya jika objek perkara masih dalam proses hukum, membuat semua aktifitas didalamnya harus dihentikan, sampai ada keputusan dari majelis hakim secara tetap.

‘’Ya, semua berkas perkaranya sudah kami daftarkan pekan lalu ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru dan kami tinggal menunggu kapan jawal sidangnya oleh hakim Pengadilan Tipikor. Semua berkas yang kami terima dari tim penyedik Polres Bengkalis semuanya kita sampai ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bengkalis, Nofrizal SH, Selasa (25/1/2022).

Terkiat objek lahan yang menjadi perkara dalam kasus itu sudah sejak Oktober 2021 lalu disita melalui penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kasi Pudsus mengatakan, lahan yang masih dalam proses hukum dan sudah ada penetapan dari pengadilan, seharusnya tidak boleh digarap oleh pengelolanya.

‘’Sebenarnya secara hukum tidak boleh digarap dan harus dibekukan selama proses hukum ini berlanjut.  Jika nanti ada putusan lain dari pengadilan, maka ini baru bisa dijalankan. Artinya tinggu putusan pengadilan dulu baru boleh digarap atau tidak,’’ ujarnya.

Nofrizal juga mengatakan, pihaknya memang belum melihat objek plang sita lahan di Desa Kembung Luar, ini akan dibuktikan dalam proses dipersidangan dan kalau ini ada faktanya, tentu kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor nanti apakah membuat penetapan penghentian operasi di lapangan atau tidak.

‘’Kalau kami mengeksekusi dan melarang pemilik tambah udang untuk menghentikan aktivitasnya, itu bukan wewenang jaksa. Tapi harus ada penetapan majelis hakim untuk menghentikan operasional di lapangan sampai ada putusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Ia mengaku, siap menjalankan putusan dari pengadilan nantinya, apabila ada perintah dari majelis hakim tipikor. Karena objek lahan ini juga merupakan barang bukti yang diajukan ke pengadilan, tentu akan dilihat fakta-fakta dipersidangannya.

Sementara itu, pantauan dilapangan Sabtu (22/1/2022) plang sita, berdasarkan penetapan Pengadilan Nageri Bengkalis, Nomor 582/Pen.Pid/PN Bls, tanggal 10 Oktober 2021, lahan seluas 35 hektare, telah disita Polres Bengkalis untuk proses penyidikan, namun di lapangan pemilik tambah udang masih tetap beroperasi.

Sedangkan kasus penjualan lahan mangrove ini, berawal dari laporan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bengkalis atas dugaan penjualan lahan yang diduga hutan produksi terbatas (HPT)  di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan pada Januari 2021 lalu.

Setelah polisi memintai keterangan saksi dan para pelaku yang terlihat jual beli lahan hutan mangrove, akhirnya Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara jual beli 35 hektare (Ha) tersebut di kawasan hutan bakau.

‘’Tidak ada lagi kewenangan penyidik untuk menambah atau mengurangi berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan objek lahan yang menjadi objek perkara juga sudah di pasang plang sita dan ini sudah melalui penetapan PN Bengkalis,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor, Iptu Hasan Basri SH.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pagi itu, Jumat, 19 Desem.

Daerah

Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:42:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho angk.

Daerah

Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:38:29 WIB

BEDELAU.COM --- Layanan penyeberang.

Daerah

Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:32:40 WIB

BEDELAU.COM --Kasus perkenalan lewat media sosial ke.

Daerah

Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:30:50 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:28:05 WIB

BEDELAU.COM --Pasca penggeledahan yang dilakukan Kom.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved