• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Buntut Oknum Kades Jual Lahan HPT Untuk Bisnis Tambak Udang

Berkasus, Tambak Udang Justru Leluasa Beroperasi

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 20:21:22 WIB
Cetak
Berkasus, Tambak Udang Justru Leluasa Beroperasi
TAK DIINDAHKAN: Meski sudah dipasang plang sita oleh Polres Bengkalis melalui penetapan PN Bengkalis, namun pemilik tambak udang tidak mengindahkan penetapan itu dan masih tetap beroperasi, Sabtu (22

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  – Perkara dugaaan jual beli lahan mangrove  seluas 35 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan menyeret Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan berinisila MA dan Ketua Kelompok Tani sebagai broker berinisi AS ke Pengandilan Tipikora  Pekanbaru oleh Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis akan memasuki tahap persidangan.

Namun, sayangnya lahan seluas 35 hektare yang menjadi objek perkara yang sudah dipasang plang sita oleh penyidik masih beraktifitas. Seharusnya jika objek perkara masih dalam proses hukum, membuat semua aktifitas didalamnya harus dihentikan, sampai ada keputusan dari majelis hakim secara tetap.

‘’Ya, semua berkas perkaranya sudah kami daftarkan pekan lalu ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru dan kami tinggal menunggu kapan jawal sidangnya oleh hakim Pengadilan Tipikor. Semua berkas yang kami terima dari tim penyedik Polres Bengkalis semuanya kita sampai ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bengkalis, Nofrizal SH, Selasa (25/1/2022).

Terkiat objek lahan yang menjadi perkara dalam kasus itu sudah sejak Oktober 2021 lalu disita melalui penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kasi Pudsus mengatakan, lahan yang masih dalam proses hukum dan sudah ada penetapan dari pengadilan, seharusnya tidak boleh digarap oleh pengelolanya.

‘’Sebenarnya secara hukum tidak boleh digarap dan harus dibekukan selama proses hukum ini berlanjut.  Jika nanti ada putusan lain dari pengadilan, maka ini baru bisa dijalankan. Artinya tinggu putusan pengadilan dulu baru boleh digarap atau tidak,’’ ujarnya.

Nofrizal juga mengatakan, pihaknya memang belum melihat objek plang sita lahan di Desa Kembung Luar, ini akan dibuktikan dalam proses dipersidangan dan kalau ini ada faktanya, tentu kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor nanti apakah membuat penetapan penghentian operasi di lapangan atau tidak.

‘’Kalau kami mengeksekusi dan melarang pemilik tambah udang untuk menghentikan aktivitasnya, itu bukan wewenang jaksa. Tapi harus ada penetapan majelis hakim untuk menghentikan operasional di lapangan sampai ada putusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Ia mengaku, siap menjalankan putusan dari pengadilan nantinya, apabila ada perintah dari majelis hakim tipikor. Karena objek lahan ini juga merupakan barang bukti yang diajukan ke pengadilan, tentu akan dilihat fakta-fakta dipersidangannya.

Sementara itu, pantauan dilapangan Sabtu (22/1/2022) plang sita, berdasarkan penetapan Pengadilan Nageri Bengkalis, Nomor 582/Pen.Pid/PN Bls, tanggal 10 Oktober 2021, lahan seluas 35 hektare, telah disita Polres Bengkalis untuk proses penyidikan, namun di lapangan pemilik tambah udang masih tetap beroperasi.

Sedangkan kasus penjualan lahan mangrove ini, berawal dari laporan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bengkalis atas dugaan penjualan lahan yang diduga hutan produksi terbatas (HPT)  di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan pada Januari 2021 lalu.

Setelah polisi memintai keterangan saksi dan para pelaku yang terlihat jual beli lahan hutan mangrove, akhirnya Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara jual beli 35 hektare (Ha) tersebut di kawasan hutan bakau.

‘’Tidak ada lagi kewenangan penyidik untuk menambah atau mengurangi berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan objek lahan yang menjadi objek perkara juga sudah di pasang plang sita dan ini sudah melalui penetapan PN Bengkalis,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor, Iptu Hasan Basri SH.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

Daerah

Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:35:35 WIB

BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.

Daerah

Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24:29 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.

Daerah

Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20:19 WIB

BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved