• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Buntut Oknum Kades Jual Lahan HPT Untuk Bisnis Tambak Udang

Berkasus, Tambak Udang Justru Leluasa Beroperasi

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 20:21:22 WIB
Cetak
Berkasus, Tambak Udang Justru Leluasa Beroperasi
TAK DIINDAHKAN: Meski sudah dipasang plang sita oleh Polres Bengkalis melalui penetapan PN Bengkalis, namun pemilik tambak udang tidak mengindahkan penetapan itu dan masih tetap beroperasi, Sabtu (22

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  – Perkara dugaaan jual beli lahan mangrove  seluas 35 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan menyeret Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan berinisila MA dan Ketua Kelompok Tani sebagai broker berinisi AS ke Pengandilan Tipikora  Pekanbaru oleh Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis akan memasuki tahap persidangan.

Namun, sayangnya lahan seluas 35 hektare yang menjadi objek perkara yang sudah dipasang plang sita oleh penyidik masih beraktifitas. Seharusnya jika objek perkara masih dalam proses hukum, membuat semua aktifitas didalamnya harus dihentikan, sampai ada keputusan dari majelis hakim secara tetap.

‘’Ya, semua berkas perkaranya sudah kami daftarkan pekan lalu ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru dan kami tinggal menunggu kapan jawal sidangnya oleh hakim Pengadilan Tipikor. Semua berkas yang kami terima dari tim penyedik Polres Bengkalis semuanya kita sampai ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bengkalis, Nofrizal SH, Selasa (25/1/2022).

Terkiat objek lahan yang menjadi perkara dalam kasus itu sudah sejak Oktober 2021 lalu disita melalui penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kasi Pudsus mengatakan, lahan yang masih dalam proses hukum dan sudah ada penetapan dari pengadilan, seharusnya tidak boleh digarap oleh pengelolanya.

‘’Sebenarnya secara hukum tidak boleh digarap dan harus dibekukan selama proses hukum ini berlanjut.  Jika nanti ada putusan lain dari pengadilan, maka ini baru bisa dijalankan. Artinya tinggu putusan pengadilan dulu baru boleh digarap atau tidak,’’ ujarnya.

Nofrizal juga mengatakan, pihaknya memang belum melihat objek plang sita lahan di Desa Kembung Luar, ini akan dibuktikan dalam proses dipersidangan dan kalau ini ada faktanya, tentu kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor nanti apakah membuat penetapan penghentian operasi di lapangan atau tidak.

‘’Kalau kami mengeksekusi dan melarang pemilik tambah udang untuk menghentikan aktivitasnya, itu bukan wewenang jaksa. Tapi harus ada penetapan majelis hakim untuk menghentikan operasional di lapangan sampai ada putusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Ia mengaku, siap menjalankan putusan dari pengadilan nantinya, apabila ada perintah dari majelis hakim tipikor. Karena objek lahan ini juga merupakan barang bukti yang diajukan ke pengadilan, tentu akan dilihat fakta-fakta dipersidangannya.

Sementara itu, pantauan dilapangan Sabtu (22/1/2022) plang sita, berdasarkan penetapan Pengadilan Nageri Bengkalis, Nomor 582/Pen.Pid/PN Bls, tanggal 10 Oktober 2021, lahan seluas 35 hektare, telah disita Polres Bengkalis untuk proses penyidikan, namun di lapangan pemilik tambah udang masih tetap beroperasi.

Sedangkan kasus penjualan lahan mangrove ini, berawal dari laporan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bengkalis atas dugaan penjualan lahan yang diduga hutan produksi terbatas (HPT)  di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan pada Januari 2021 lalu.

Setelah polisi memintai keterangan saksi dan para pelaku yang terlihat jual beli lahan hutan mangrove, akhirnya Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara jual beli 35 hektare (Ha) tersebut di kawasan hutan bakau.

‘’Tidak ada lagi kewenangan penyidik untuk menambah atau mengurangi berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan objek lahan yang menjadi objek perkara juga sudah di pasang plang sita dan ini sudah melalui penetapan PN Bengkalis,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor, Iptu Hasan Basri SH.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:37:02 WIB

BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.

Daerah

Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.

Daerah

Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:26:41 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:22:12 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved