Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
BEDELAU.COM --Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi juga langsung ditahan. Apa alasannya?
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan kasus 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pagi tadi. Namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan.
Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








