Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Ringkus Satu Pelaku Pencurian
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YSP (28)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu (9/2/2022) pagi.
Adapun modus pelaku ini dengan menjual handphone miliknya ke salah satu Counter di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (16/1/2022).
"Setelah harga disepakati antara pelaku dengan penjaga konter serta uang sudah diterima ditangan pelaku, tiba-tiba pelaku kembali merampas handphone tersebut dan kabur," ujar Andrie.
Merasa dirugikan, korban H langsung membuat laporan ke Polisi.
Dari laporan korban H, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi.
"Kami berhasil mengamankan pelaku berkat adanya laporan masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Seroja, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Kita langsung bergerak, dan berhasil mengamankan pelaku YSP," sambung Andrie.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Advan warna hitam dan satu helai baju warna hitam abu-abu merk RA Jeans.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sumber: riaureview.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








