• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korban Menangis dan Peragakan Cara Dirinya Dicabuli oleh Dekan FISIP Unri Nonaktif

Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 01:40:34 WIB
Cetak
Korban Menangis dan Peragakan Cara Dirinya Dicabuli oleh Dekan FISIP Unri Nonaktif
Foto: cakaplah.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --L (21), korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022). Ia memberikan keterangan terkait kasus yang dialaminya.

Pada persidangan yang digelar tertutup, korban mendapat giliran pertama memberikan keterangan. Selama memberikan keterangan, ia didampingi oleh pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan psikolog.

Selama 4,5 jam korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono. Pantauan dari luar ruang sidang, korban terlihat menangis.

Suara isak tangis tangis korban berulang kali terdengar ke luar ruang sidang ketika menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahu perempuan muda itu terlihat berguncang.

Pihak LBH Pekanbaru dan psikolog yang mendampingi mencoba menenangkan korban dengan cara menepuk-nepuk pelan punggung korban.

Korban juga diminta memperagakan posisi dia ketika dicabuli. Dibantu psikolog, terlihat juga L memperagakan bagaimana dia dicabuli. Sambil berhadapan, wajah korban dipegangi pendampingan dengan kedua tangan,

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang mengenakan hijab warna putih kombinasi hitam itu selesai memberikan keterangan dan keluar dari ruang sidang. Matanya sembab karena menangis.

Selain korban, JPU juga menghadirkan saksi lain yang merupakan tante dan teman korban dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri. Persidangan berlangsung hingga pukul 21.15 WIB.

JPU Syafril usai sidang mengatakan, sedianya sidang menghadirkan tujuh orang saksi. "Dari tujuh orang saksi yang dipanggil, hadir empat orang, tapi satu secara virtual. Namun saksi secara virtual keterangan ditunda karena sinyal dari Medan yang terganggu," jelas Syafril.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafril menyatakan, JPU berusaha membuktikan dakwaan berdasarkan unsur-unsur pasal terutama pasal primer yang ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. "Menurut hemat kami, dari keterangan saksi unsur-unsur sudah dapat kami buktikan," jelas Syafril.

Saat memberikan keterangan, korban menangis. "Itu menunjukkan, korban dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil psikologi yang bersangkutan mengalami depresi. Dia mengingat kembali mengalami tindakan yang tidak senonoh. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan," jelas Syafril.

Syafril mengakui, hal itu menjadi salah satu sebab persidangan berlangsung lama. "Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga kerangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif, sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh," papar Syafril.

JPU juga melakukan teknik-teknik agar bisa membuktikan perbuatan terdakwa terhadap korban. Seperti meminta korban memperagakan bagaimana dirinya mengalami tindakan pencabulan dari terdakwa.

"Kami harus membuktikan perkara ini untuk meyakinkan hakim. Maka segala yang sesuai hukum acara dipraktikkan di persidangan dengan cara bagaimana terdakwa ini melakukan. Tadi sudah kita tampilkan dengan memperagakan dengan pihak yang mendampingi korban sendiri," papar Syafril.

Atas keterangan korban, kata Syafril, terdakwa membantah. "Terdakwa tetap pada keterangannya di BAP. Tetap menyangkal tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil sutau kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dia sendiri," ungkap Syafril.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, korbanmembuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved