• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 23:12:51 WIB
Cetak
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
foto: cakaplah.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, Tri Joko Waluyo, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pencabulan oleh dekan nonaktif, Syafri Harto, Selasa (15/2/2022). Ia mengaku menerima laporan dari korban L (21) terkait pencabulan yang dialaminya.

Hal itu diungkapkan Tri Joko di persidangan yang digelar tertutup dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh Estiono di ruang sidang Wirjono Projodikoro. Terungkap juga kalau mahasiswi Jurusan HI itu akan dicium oleh terdakwa Syafri Harto.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril menyebut dari keterangan saksi Tri Joko diketahui kalau korban dicabuli saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

"Saksi (Tri Joko, red) menerima pengaduan korban bahwa dia (korban) diperlakukan perbuatan tidak senonoh oleh dekan pada waktu kegiatan bimbingan proposal," ujar Syafril usai sidang, Selasa petang.

Disebut saksi Tri Joko dalam keterangannya, perbuatan tidak senonoh itu adalah cium pipi kiri, cium kening. "Dan mendongakkan muka sembari mengatakan mana bibir, mana bibir," ungkap Syafril.

Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa supaya diganti. Namun pergantian itu tidak dikonfirmasi saksi ke terdakwa.

Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelepon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.

Selain Tri Joko, JPU juga menghadirkan Ayu yang bertugas sebagai sekretaris Syafri Harto di FISIP Unri. Ayu mencabut keterangannya di penyidik kalau saat bimbingan skripsi, dirinya bolak balik ke ruang Syafri Harto.

"Bahwa dekan dalam penyampaiannya pada saksi Ayu bahwa ketika bimbingan proposal berlangsung, Ayu ada bolak-balik. Ayu membantah, dan menyatakan ia tidak ada bolak balik. Ia hanya bolak balik pada waktu rapat pimpinan yang belum ada korban," jelas Syafril.

Dari keterangan saksi Tri Joko, terdakwa tidak ada membantahnya. "Terdakwa tidak menyangkalnya (keterangan saksi Tri Joko)," ungkap Syafril.

Berbeda dengan keterangan Ayu, terdakwa Syafri Harto tetap menyatakan kalau saat bimbingan skripsi dengan korban, saksi bolak balik ke ruangannya. "Saksi Ayu tetap pada keterangan," kata Syafril.

Kesimpulan akhir dari keterangan saksi Tri Joko jadi poin bagi JPU untuk menentukan langkah selanjutnya. "Terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU juga meminta keterangan Sekretaris Jurusan HI FISIP Unri, Afrizal,. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.

Meski begitu, saksi Afrizal juga mengakui menerima laporan dari korban soal pencabulan oleh terdakwa. Hal itu sempat dipertanyakan saksi pada terdakwa dan terdakwa meminta agar dirinya dipertemukan dengan korban. "Keterangan saksi Afrizal, terdakwa tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," ucap Syafril.

Lanjut Syafril, saksi Afrizal juga memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.

"Dan saksi menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswa sebelum bimbingan. Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut Syafril.

Kemudian, oleh majelis hakim, saksi Afrizal ditanyai pula perihal keseharian terdakwa termasuk bagaimana sikap terdakwa kepada lawan jenis. "Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," bebernya.

Selain tiga saksi itu, JPU juga menghadirkan Sekretaris Perhimpunan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida. Saksi lain adalah mantan mahasiswa yang mempertanyakan adanya isu kekerasan seksual di FISIP Unri. ketika ada acara Sehari Bersama Dekan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved