• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 23:12:51 WIB
Cetak
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
foto: cakaplah.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, Tri Joko Waluyo, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pencabulan oleh dekan nonaktif, Syafri Harto, Selasa (15/2/2022). Ia mengaku menerima laporan dari korban L (21) terkait pencabulan yang dialaminya.

Hal itu diungkapkan Tri Joko di persidangan yang digelar tertutup dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh Estiono di ruang sidang Wirjono Projodikoro. Terungkap juga kalau mahasiswi Jurusan HI itu akan dicium oleh terdakwa Syafri Harto.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril menyebut dari keterangan saksi Tri Joko diketahui kalau korban dicabuli saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

"Saksi (Tri Joko, red) menerima pengaduan korban bahwa dia (korban) diperlakukan perbuatan tidak senonoh oleh dekan pada waktu kegiatan bimbingan proposal," ujar Syafril usai sidang, Selasa petang.

Disebut saksi Tri Joko dalam keterangannya, perbuatan tidak senonoh itu adalah cium pipi kiri, cium kening. "Dan mendongakkan muka sembari mengatakan mana bibir, mana bibir," ungkap Syafril.

Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa supaya diganti. Namun pergantian itu tidak dikonfirmasi saksi ke terdakwa.

Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelepon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.

Selain Tri Joko, JPU juga menghadirkan Ayu yang bertugas sebagai sekretaris Syafri Harto di FISIP Unri. Ayu mencabut keterangannya di penyidik kalau saat bimbingan skripsi, dirinya bolak balik ke ruang Syafri Harto.

"Bahwa dekan dalam penyampaiannya pada saksi Ayu bahwa ketika bimbingan proposal berlangsung, Ayu ada bolak-balik. Ayu membantah, dan menyatakan ia tidak ada bolak balik. Ia hanya bolak balik pada waktu rapat pimpinan yang belum ada korban," jelas Syafril.

Dari keterangan saksi Tri Joko, terdakwa tidak ada membantahnya. "Terdakwa tidak menyangkalnya (keterangan saksi Tri Joko)," ungkap Syafril.

Berbeda dengan keterangan Ayu, terdakwa Syafri Harto tetap menyatakan kalau saat bimbingan skripsi dengan korban, saksi bolak balik ke ruangannya. "Saksi Ayu tetap pada keterangan," kata Syafril.

Kesimpulan akhir dari keterangan saksi Tri Joko jadi poin bagi JPU untuk menentukan langkah selanjutnya. "Terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU juga meminta keterangan Sekretaris Jurusan HI FISIP Unri, Afrizal,. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.

Meski begitu, saksi Afrizal juga mengakui menerima laporan dari korban soal pencabulan oleh terdakwa. Hal itu sempat dipertanyakan saksi pada terdakwa dan terdakwa meminta agar dirinya dipertemukan dengan korban. "Keterangan saksi Afrizal, terdakwa tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," ucap Syafril.

Lanjut Syafril, saksi Afrizal juga memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.

"Dan saksi menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswa sebelum bimbingan. Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut Syafril.

Kemudian, oleh majelis hakim, saksi Afrizal ditanyai pula perihal keseharian terdakwa termasuk bagaimana sikap terdakwa kepada lawan jenis. "Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," bebernya.

Selain tiga saksi itu, JPU juga menghadirkan Sekretaris Perhimpunan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida. Saksi lain adalah mantan mahasiswa yang mempertanyakan adanya isu kekerasan seksual di FISIP Unri. ketika ada acara Sehari Bersama Dekan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved