• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 23:12:51 WIB
Cetak
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
foto: cakaplah.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, Tri Joko Waluyo, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pencabulan oleh dekan nonaktif, Syafri Harto, Selasa (15/2/2022). Ia mengaku menerima laporan dari korban L (21) terkait pencabulan yang dialaminya.

Hal itu diungkapkan Tri Joko di persidangan yang digelar tertutup dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh Estiono di ruang sidang Wirjono Projodikoro. Terungkap juga kalau mahasiswi Jurusan HI itu akan dicium oleh terdakwa Syafri Harto.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril menyebut dari keterangan saksi Tri Joko diketahui kalau korban dicabuli saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

"Saksi (Tri Joko, red) menerima pengaduan korban bahwa dia (korban) diperlakukan perbuatan tidak senonoh oleh dekan pada waktu kegiatan bimbingan proposal," ujar Syafril usai sidang, Selasa petang.

Disebut saksi Tri Joko dalam keterangannya, perbuatan tidak senonoh itu adalah cium pipi kiri, cium kening. "Dan mendongakkan muka sembari mengatakan mana bibir, mana bibir," ungkap Syafril.

Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa supaya diganti. Namun pergantian itu tidak dikonfirmasi saksi ke terdakwa.

Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelepon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.

Selain Tri Joko, JPU juga menghadirkan Ayu yang bertugas sebagai sekretaris Syafri Harto di FISIP Unri. Ayu mencabut keterangannya di penyidik kalau saat bimbingan skripsi, dirinya bolak balik ke ruang Syafri Harto.

"Bahwa dekan dalam penyampaiannya pada saksi Ayu bahwa ketika bimbingan proposal berlangsung, Ayu ada bolak-balik. Ayu membantah, dan menyatakan ia tidak ada bolak balik. Ia hanya bolak balik pada waktu rapat pimpinan yang belum ada korban," jelas Syafril.

Dari keterangan saksi Tri Joko, terdakwa tidak ada membantahnya. "Terdakwa tidak menyangkalnya (keterangan saksi Tri Joko)," ungkap Syafril.

Berbeda dengan keterangan Ayu, terdakwa Syafri Harto tetap menyatakan kalau saat bimbingan skripsi dengan korban, saksi bolak balik ke ruangannya. "Saksi Ayu tetap pada keterangan," kata Syafril.

Kesimpulan akhir dari keterangan saksi Tri Joko jadi poin bagi JPU untuk menentukan langkah selanjutnya. "Terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU juga meminta keterangan Sekretaris Jurusan HI FISIP Unri, Afrizal,. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.

Meski begitu, saksi Afrizal juga mengakui menerima laporan dari korban soal pencabulan oleh terdakwa. Hal itu sempat dipertanyakan saksi pada terdakwa dan terdakwa meminta agar dirinya dipertemukan dengan korban. "Keterangan saksi Afrizal, terdakwa tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," ucap Syafril.

Lanjut Syafril, saksi Afrizal juga memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.

"Dan saksi menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswa sebelum bimbingan. Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut Syafril.

Kemudian, oleh majelis hakim, saksi Afrizal ditanyai pula perihal keseharian terdakwa termasuk bagaimana sikap terdakwa kepada lawan jenis. "Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," bebernya.

Selain tiga saksi itu, JPU juga menghadirkan Sekretaris Perhimpunan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida. Saksi lain adalah mantan mahasiswa yang mempertanyakan adanya isu kekerasan seksual di FISIP Unri. ketika ada acara Sehari Bersama Dekan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
27 Oktober 2025
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved