• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Hukuman Ringan Terdakwa 9 Kg Sabu, Granat Bengkalis Sesalkan Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 12:55:09 WIB
Cetak
Hukuman Ringan Terdakwa 9 Kg Sabu, Granat Bengkalis Sesalkan Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis
Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bengkalis, Dikki Hendrik Sagala.(FOTO)

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, putusan majelis hakim tersebut, justru memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa menghancurkan generasi muda dan mengkesampingkan efek jera.
 
Betapa miris, terdakwa yang dinyatakan secara sah dan menyakinan bersalah pemufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 kilogram (Kg), hanya divonis ringan, sama hukuman dengan pemakai narkoba.

Majelis hakim hanya menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis yang dijatuhi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bengkalis, Dikki Hendrik Sagala, Kamis (17/2/2022) angkat bicara. Kepada media ini, Dikki Hendrik mengatakan, Granat sangat menyayangkan atas putusan 5 tahun terhadap terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky atau Ekik.

Dikki Hendrik mengatakan, selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Karena, terdakwa sudah melakukan tindakan yang sama sebelumnya atau residivis. Terdakwa juga diduga ikut jaringan bandar narkoba Kabupaten Bengkalis, yang disebut-sebut jaringan Uncle Jay.

“Kita sangat kesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Hanya memvonis ringan terdakwa kepemilikan sabu-sabu 9 Kilogram. Sementara jelas, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman maksimal yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun dan minimal putusan menurut UU Narkotika. Kenapa majelis hakim mengacu kepada KUHP. Ini perlu menjadi tanda tanya besar,”ujar Dikki Hendri Sagala.

Ia juga mengatakan, jika dianalogikan sabu-sabu 9 Kg itu beredar ditengah-tengah masyarakat. Tentu saja sudah ratusan masyarakat yang jadi korban, sehingga selayaknya terdakwa dihukum seberat-beratnya, bukan justru diringankan.

“UU Narkotika lex spesialis. Harusnya hakim bisa memiliki keyakinan yang bersifat adil. Namun hari ini yang kita lihat dan baca disejumlah pemberitaan, kenapa hakim tidak menjatuhi hukuman yang lebih berat dari putusan sebelumnya 15 tahun. Nah, ini yang jadi bahan kita nantinya di Granat,”katanya.

Dipaparkannya, jika hukuman ringan ini dijatuhkan kepada terdakwa yang jelas-jelas sudah menjadi jaringan narkoba Internasional di Bengkalis, tentunya saja tidak akan ada efek jera bagi pelaku-pelaku atau pemain lainnya dalam mengedarkan narkoba dengan jumlah yang besar.

“Kita mendengar terdakwa merupakan residivis, dimana seharusnya hukumannya lebih berat ditambah satu per tiga  dari ancaman maksimal. Bukan justru sebaliknya direndahkan menjadi 5 tahun. Sekali lagi kami dari Granat sangat kecewa atas putusan hakim tersebut, ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku pengedar narkoba dalam jumlah besar lainnya. Akibatnya justru memunculkan Rocky-Rocky baru  untuk ikut mengedarkan narkoba dalam jumlah besar di Negeri Junjungan Bengkalis, dikarenakan mereka tahu hukumannya ringan. Dan meminta JPU lakukan banding,”tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis yang dijatuhi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara.

Sementara tuntutan JPU terhadap dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 Kg.

Selain dijatuhi vonis. Kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim tersebut dibacakan, 9 Februari 2022 lalu.

Kedua terdakwa masing-masing Wahyudi alias Yudi bin Syafril dan M. Risky Pratama alias Ekik bin Mulyadi ini, merupakan jaringan Uncle Jay, yang sempat menjadi DPO Polres Bengkalis. Uncle Jay sendiri kini sudah ditangkap atas pelariannya di Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu dan sedang menjalani proses sidang di PN Bengkalis.

Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
27 Oktober 2025
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved