• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Dinilai Proses Tersangka Dipaksakan & Caat Hukum, Polres Siak di Pra Peradilan

Polres Siak Kangkangi UUCK

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 20:22:12 WIB
Cetak
Polres Siak Kangkangi UUCK
Pondok yang dibangun Slamet dilahan yang dibelinya, aneh dirinya ditangkap

SIAK, BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN)  Siak, Riau sedang memproses  pra peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resor Siak, sebagai termohon pra peradilan, dalam dugaan cacat hukumnya proses penahanan Selamet Raharjo Bin Ponirin.

Selamet Raharjo bin Ponirin telah ditahan oleh Kepolisian Resor Siak semenjak tanggal 25 Januari 2022 dengan  dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (2).

Kuasa hukum Selamet Raharjo bin Ponirin, Birman Simamora, SH, MH kepada media Sabtu (19/2/22) mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dan in prosedural  terhadap penahanan kliennya, sehingga untuk menjaga hak asasinya, pihaknya mengajukan pra peradilan.

"Adanya Praperadilan, diatur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka,  ini pedoman kita" Ujar Birman S.  yang juga dosen di Unilak Riau.

Dalam surat permohonannya menyampaikan bahwa sangat jelas, perbuatan kilennya menguasai lahan tersebut punya alasan dan dukungan alas hak yang jelas, sejumlah surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.

"Klien saya (Slamet) menguasai lahan itu punya alasan kepemilikan yang jelas  dia membeli dan selama ini dirinya juga menguasai objek, bahkan sudah ada yang ditanam sawit, kok anehnya tiba-tiba ada orang yang mengatas namakan perusahaan  mengklaim lahan itu miliknya, tiba-tiba klien saya dipanggil kepolisian langsung ditahan" ujar Birman  Simanora, SH. MH yang juga kanidat Doktor di bidang hukum  tata negara ini.

Sementara menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan seperti ini  sudah ada aturan dan regulasi serta mekanisme yang harus dilalui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UUCK terkait penyelenggaraan kehutanan melalui PP No. 23 dan 24 Tahun 2021. Kedua PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

"Ini terkesan sangat dipaksakan, jangan mentang-mentang ini masyarakat biasa, sementara pihak sebelahnya perusahaan besar yang melaporkan tiba-tiba penyidik membuat kesimpulan dan melakukan penahanan, inikan menzalimi masyarakat namanya" tambahnya.

Terkait dalam persoalan ini, pihak Pengadilan Negeri Siak, sudah menggelar sidang Pra Peradilan  Kamis (17/2/22), dalam fakta persidangan terungkap  berbagai kejanggalan  dari jawaban termohon, misalnya dalam proses penahanan Slamet, lidiknya ntah kapan, tiba-tiba jadi tersangka.

Bahkan anehnya lagi, dalam surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dicantumkan nama terlapor, karena pihak pelapor memang tidak menyebutkan siapa yang terlapor, kok tiba-tiba penyidik menangkap  Slamet Raharjo.

"Anehnya lagi bahwa Surat Pemberitahuaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPOP/75/XII/RES. 1.24.12021/Sat Reskrim tanggal 9 Desember 2021 sama sekali tidak ada disampaikan kepada pemohon selaku calon tersangka, bahkan anehnya  alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008 tanggal 26 Januari 2008 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 19/2008 tanggal 14 Januari 2008 telah disita oleh Penyidik," tutur Birman** (JC)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved