• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Dinilai Proses Tersangka Dipaksakan & Caat Hukum, Polres Siak di Pra Peradilan

Polres Siak Kangkangi UUCK

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 20:22:12 WIB
Cetak
Polres Siak Kangkangi UUCK
Pondok yang dibangun Slamet dilahan yang dibelinya, aneh dirinya ditangkap

SIAK, BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN)  Siak, Riau sedang memproses  pra peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resor Siak, sebagai termohon pra peradilan, dalam dugaan cacat hukumnya proses penahanan Selamet Raharjo Bin Ponirin.

Selamet Raharjo bin Ponirin telah ditahan oleh Kepolisian Resor Siak semenjak tanggal 25 Januari 2022 dengan  dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (2).

Kuasa hukum Selamet Raharjo bin Ponirin, Birman Simamora, SH, MH kepada media Sabtu (19/2/22) mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dan in prosedural  terhadap penahanan kliennya, sehingga untuk menjaga hak asasinya, pihaknya mengajukan pra peradilan.

"Adanya Praperadilan, diatur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka,  ini pedoman kita" Ujar Birman S.  yang juga dosen di Unilak Riau.

Dalam surat permohonannya menyampaikan bahwa sangat jelas, perbuatan kilennya menguasai lahan tersebut punya alasan dan dukungan alas hak yang jelas, sejumlah surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.

"Klien saya (Slamet) menguasai lahan itu punya alasan kepemilikan yang jelas  dia membeli dan selama ini dirinya juga menguasai objek, bahkan sudah ada yang ditanam sawit, kok anehnya tiba-tiba ada orang yang mengatas namakan perusahaan  mengklaim lahan itu miliknya, tiba-tiba klien saya dipanggil kepolisian langsung ditahan" ujar Birman  Simanora, SH. MH yang juga kanidat Doktor di bidang hukum  tata negara ini.

Sementara menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan seperti ini  sudah ada aturan dan regulasi serta mekanisme yang harus dilalui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UUCK terkait penyelenggaraan kehutanan melalui PP No. 23 dan 24 Tahun 2021. Kedua PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

"Ini terkesan sangat dipaksakan, jangan mentang-mentang ini masyarakat biasa, sementara pihak sebelahnya perusahaan besar yang melaporkan tiba-tiba penyidik membuat kesimpulan dan melakukan penahanan, inikan menzalimi masyarakat namanya" tambahnya.

Terkait dalam persoalan ini, pihak Pengadilan Negeri Siak, sudah menggelar sidang Pra Peradilan  Kamis (17/2/22), dalam fakta persidangan terungkap  berbagai kejanggalan  dari jawaban termohon, misalnya dalam proses penahanan Slamet, lidiknya ntah kapan, tiba-tiba jadi tersangka.

Bahkan anehnya lagi, dalam surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dicantumkan nama terlapor, karena pihak pelapor memang tidak menyebutkan siapa yang terlapor, kok tiba-tiba penyidik menangkap  Slamet Raharjo.

"Anehnya lagi bahwa Surat Pemberitahuaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPOP/75/XII/RES. 1.24.12021/Sat Reskrim tanggal 9 Desember 2021 sama sekali tidak ada disampaikan kepada pemohon selaku calon tersangka, bahkan anehnya  alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008 tanggal 26 Januari 2008 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 19/2008 tanggal 14 Januari 2008 telah disita oleh Penyidik," tutur Birman** (JC)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved