• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Dinilai Proses Tersangka Dipaksakan & Caat Hukum, Polres Siak di Pra Peradilan

Polres Siak Kangkangi UUCK

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 20:22:12 WIB
Cetak
Polres Siak Kangkangi UUCK
Pondok yang dibangun Slamet dilahan yang dibelinya, aneh dirinya ditangkap

SIAK, BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN)  Siak, Riau sedang memproses  pra peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resor Siak, sebagai termohon pra peradilan, dalam dugaan cacat hukumnya proses penahanan Selamet Raharjo Bin Ponirin.

Selamet Raharjo bin Ponirin telah ditahan oleh Kepolisian Resor Siak semenjak tanggal 25 Januari 2022 dengan  dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (2).

Kuasa hukum Selamet Raharjo bin Ponirin, Birman Simamora, SH, MH kepada media Sabtu (19/2/22) mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dan in prosedural  terhadap penahanan kliennya, sehingga untuk menjaga hak asasinya, pihaknya mengajukan pra peradilan.

"Adanya Praperadilan, diatur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka,  ini pedoman kita" Ujar Birman S.  yang juga dosen di Unilak Riau.

Dalam surat permohonannya menyampaikan bahwa sangat jelas, perbuatan kilennya menguasai lahan tersebut punya alasan dan dukungan alas hak yang jelas, sejumlah surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.

"Klien saya (Slamet) menguasai lahan itu punya alasan kepemilikan yang jelas  dia membeli dan selama ini dirinya juga menguasai objek, bahkan sudah ada yang ditanam sawit, kok anehnya tiba-tiba ada orang yang mengatas namakan perusahaan  mengklaim lahan itu miliknya, tiba-tiba klien saya dipanggil kepolisian langsung ditahan" ujar Birman  Simanora, SH. MH yang juga kanidat Doktor di bidang hukum  tata negara ini.

Sementara menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan seperti ini  sudah ada aturan dan regulasi serta mekanisme yang harus dilalui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UUCK terkait penyelenggaraan kehutanan melalui PP No. 23 dan 24 Tahun 2021. Kedua PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

"Ini terkesan sangat dipaksakan, jangan mentang-mentang ini masyarakat biasa, sementara pihak sebelahnya perusahaan besar yang melaporkan tiba-tiba penyidik membuat kesimpulan dan melakukan penahanan, inikan menzalimi masyarakat namanya" tambahnya.

Terkait dalam persoalan ini, pihak Pengadilan Negeri Siak, sudah menggelar sidang Pra Peradilan  Kamis (17/2/22), dalam fakta persidangan terungkap  berbagai kejanggalan  dari jawaban termohon, misalnya dalam proses penahanan Slamet, lidiknya ntah kapan, tiba-tiba jadi tersangka.

Bahkan anehnya lagi, dalam surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dicantumkan nama terlapor, karena pihak pelapor memang tidak menyebutkan siapa yang terlapor, kok tiba-tiba penyidik menangkap  Slamet Raharjo.

"Anehnya lagi bahwa Surat Pemberitahuaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPOP/75/XII/RES. 1.24.12021/Sat Reskrim tanggal 9 Desember 2021 sama sekali tidak ada disampaikan kepada pemohon selaku calon tersangka, bahkan anehnya  alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008 tanggal 26 Januari 2008 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 19/2008 tanggal 14 Januari 2008 telah disita oleh Penyidik," tutur Birman** (JC)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved