• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Dinilai Proses Tersangka Dipaksakan & Caat Hukum, Polres Siak di Pra Peradilan

Polres Siak Kangkangi UUCK

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 20:22:12 WIB
Cetak
Polres Siak Kangkangi UUCK
Pondok yang dibangun Slamet dilahan yang dibelinya, aneh dirinya ditangkap

SIAK, BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN)  Siak, Riau sedang memproses  pra peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resor Siak, sebagai termohon pra peradilan, dalam dugaan cacat hukumnya proses penahanan Selamet Raharjo Bin Ponirin.

Selamet Raharjo bin Ponirin telah ditahan oleh Kepolisian Resor Siak semenjak tanggal 25 Januari 2022 dengan  dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (2).

Kuasa hukum Selamet Raharjo bin Ponirin, Birman Simamora, SH, MH kepada media Sabtu (19/2/22) mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dan in prosedural  terhadap penahanan kliennya, sehingga untuk menjaga hak asasinya, pihaknya mengajukan pra peradilan.

"Adanya Praperadilan, diatur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka,  ini pedoman kita" Ujar Birman S.  yang juga dosen di Unilak Riau.

Dalam surat permohonannya menyampaikan bahwa sangat jelas, perbuatan kilennya menguasai lahan tersebut punya alasan dan dukungan alas hak yang jelas, sejumlah surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.

"Klien saya (Slamet) menguasai lahan itu punya alasan kepemilikan yang jelas  dia membeli dan selama ini dirinya juga menguasai objek, bahkan sudah ada yang ditanam sawit, kok anehnya tiba-tiba ada orang yang mengatas namakan perusahaan  mengklaim lahan itu miliknya, tiba-tiba klien saya dipanggil kepolisian langsung ditahan" ujar Birman  Simanora, SH. MH yang juga kanidat Doktor di bidang hukum  tata negara ini.

Sementara menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan seperti ini  sudah ada aturan dan regulasi serta mekanisme yang harus dilalui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UUCK terkait penyelenggaraan kehutanan melalui PP No. 23 dan 24 Tahun 2021. Kedua PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

"Ini terkesan sangat dipaksakan, jangan mentang-mentang ini masyarakat biasa, sementara pihak sebelahnya perusahaan besar yang melaporkan tiba-tiba penyidik membuat kesimpulan dan melakukan penahanan, inikan menzalimi masyarakat namanya" tambahnya.

Terkait dalam persoalan ini, pihak Pengadilan Negeri Siak, sudah menggelar sidang Pra Peradilan  Kamis (17/2/22), dalam fakta persidangan terungkap  berbagai kejanggalan  dari jawaban termohon, misalnya dalam proses penahanan Slamet, lidiknya ntah kapan, tiba-tiba jadi tersangka.

Bahkan anehnya lagi, dalam surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dicantumkan nama terlapor, karena pihak pelapor memang tidak menyebutkan siapa yang terlapor, kok tiba-tiba penyidik menangkap  Slamet Raharjo.

"Anehnya lagi bahwa Surat Pemberitahuaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPOP/75/XII/RES. 1.24.12021/Sat Reskrim tanggal 9 Desember 2021 sama sekali tidak ada disampaikan kepada pemohon selaku calon tersangka, bahkan anehnya  alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008 tanggal 26 Januari 2008 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 19/2008 tanggal 14 Januari 2008 telah disita oleh Penyidik," tutur Birman** (JC)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved