Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Menangkan Putusan PTUN, Kajari dan Kasi Datun Terima Reward dari Bupati Kasmarni
BENGKALIS, BEDELAU.COM — Gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. PT SIPP yang menggugat Pemkab Bengkalis ini juga dijatuhi sejumlah sanksi sesuai putusan perkara Nomor : 50/G/2021/PTUN.BBR, Selasa 1 Maret 2022.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers, yang langsung dipimpin Bupati Bengkalis Kasmarni di Balai Kerapatan Adat Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Senin (7/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kasmarni turut didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Mayor Arh. Sudiyono.
Melalui siaran pers, Bupati Kasmarni membacakan putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022. Mengadili, menolak permohonan penundaan penggugat, PT SIPP dalam eksepsinya menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, mewajibkan tergugat untuk menetapkan penggugat melaukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa, 150 bibit sawit siap tanam dan 5 ribu bibit/benih ikan Sungai siap tebar.
Selanjutnya, sambung Bupati Kasmarni, peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Penggugat, menghukum Penggugat (PT SIPP) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.843.500.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, saat ini PT SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya,"kata Bupati yang baru saja meraih gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningkrat.
Ia juga mengatakan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat.
Disela-sela kegiatan, Bupati Kasmarni secara bersamaan langsung memberikan reward (penghargaan) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Agis Sahputra.
“Penghargaan ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Baik Pemkab Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang juga dari awal turut membantu saat pemancangan plank penutupan operasional, serta dukungan dari berbagai pihak lainnya,”kata Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, Senin (7/3/2022).(ra)
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








